KURBAN UNTUK ORANG YANG MENINGGAL

oleh | May 11, 2023 | Inspirasi

Umat Islam di seluruh dunia akan melaksanakan Idul Adha pada
tanggal 10 Dzulhijjah. Di tanggal ini pula dimulai kegiatan penyembelihan hewan
kurban. Hewan kurban yang disembelih yakni hewan dari jenis ternak, berupa sapi,
kerbau, unta, kambing, atau domba. Selain di tanggal 10 Dzulhijjah, berkurban
juga bisa diselenggarakan pada hari Tasyrik, yakni pada tanggal 11, 12, dan 13
Dzulhijjah.

Melakukan kurban sebagai bentuk ketaatan kepada Allah. Selain
itu, berkurban juga sebagai bukti rasa syukur atas segala nikmat yang telah
Allah berikan kepada kita. Sehingga, sebagai bentuk kesyukuran maka daging hasil
sembelihan dibagikan kepada masyarakat yang meminta atau yang tidak meminta.

Baca Juga: Bolehkah Kurban dengan Cara Berutang?

Biasanya berkurban dilaksanakan oleh muslim yang masih
hidup. Pertanyaan pun muncul. Bagaimanakah hukumnya apabila ingin berkurban
bagi mereka yang sudah meninggal? Apakah diperbolehkan? Lalu, bagaimana Islam
memandang persoalan ini?

Pendapat yang
membolehkan

Seperti dikutip dari Lembaga
Fatwa Mesir, berkurban untuk seseorang yang telah meninggal, misalnya untuk
keluarga yang sudah wafat, maka hukumnya diperbolehkan. Diperbolehkannya ini
karena Rasulullah Saw. pernah berkurban untuk dirinya dan keluarganya (yang
termasuk di dalamnya keluarga yang sudah meninggal dunia.

Pada masa Rasulullah
shallallahu ’alaihi wa sallam ada seseorang (suami) menyembelih seekor kambing
sebagai qurban bagi dirinya dan keluarganya
.” (H.R. Tirmidzi, Ibnu Majah). Syaikh Al Albani
mengatakan bahwa hadits ini sahih.

Bahkan, jatuhnya bisa menjadi wajib apabila
yang meninggal sudah mewasiatkan untuk berkurban sebelum ia wafat. Maka,
keluarga mendiang harus mengusahakan untuk berkurban atas nama mendiang.

Maka barangsiapa yang mengubah
wasiat itu, setelah ia mendengarnya, maka sesungguhnya dosanya adalah bagi
orang-orang yang mengubahnya. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha
Mengetahui.
” (Q.S. Al Baqarah: 181).

Diperbolehkannya berkurban untuk orang yang
meninggal pun diamini juga oleh Madzab Hanafi, Maliki, dan Hanbali. Mengingat memang
tidak adanya dalil yang melarang persoalan ini.

Pendapat yang melarang

Namun, menurut Madzab Syafi’i,
berkurban untuk orang yang sudah meninggal itu dilarang, kecuali memang yang
sudah meninggal itu sudah berwasiat untuk berkurban atas nama dirinya.

Baca Juga: Apa Semua Bagian Bangkai Itu Najis?

Imam
Nawawi 
rahimahullah berkata dalam Al Minhaj, “Tidak
sah kurban untuk orang lain selain dengan izinnya. Tidak sah pula kurban untuk
mayit jika ia tidak memberi wasiat untuk kurban tersebut.

Selain
itu, pendapat yang melarang ini muncul karena Nabi Muhammad Saw. tidak pernah
meniatkan secara khusus berkurban untuk orang yang sudah meninggal (termasuk di
dalam keluarganya). Wallohu’alam
bishawab.

Rumah Zakat memfasilitasi Sahabat untuk bisa
melakukan kurban dengan mudah melalui program Superqurban. Sahabat pun bisa memesan hewan kurban secara online.
Rumah Zakat yang akan mengurus hewan mulai dari penyembelihan hingga
pendistribusian daging kurban. Hewan pun disembelih dengan cara sesuai syariah.
Daging kurban lalu diolah menjadi kornet yang bisa tahan lama hingga 3 tahun
atau diolah menjadi rendang yang bisa tahan hingga 2 tahun. Pendistribusian pun
bisa menjangkau daerah pelosok dan bisa pula menjadi persediaan pangan untuk
daerah bencana.

Mari berkurban di Rumah Zakat melalui program Superqurban. Info lengkap ada di
sini.  

Perasaan kamu tentang artikel ini ?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0