Inilah Kriteria Harta yang Wajib Ditunaikan Zakatnya

oleh | Nov 6, 2024 | Inspirasi

Sahabat, zakat adalah kewajiban yang Allah Swt. tetapkan bagi setiap muslim yang telah memenuhi syarat. Harta yang kita miliki sejatinya bukan hanya titipan dari Allah Swt., tetapi juga amanah yang harus dikelola dengan baik, termasuk dengan menunaikan zakatnya.

Namun, ternyata tidak semua harta yang kita miliki wajib dizakati, lho! Penasaran, apa sajakah kriteria harta yang wajib kita tunaikan zakatnya? Mari kita pahami bersama melalui tulisan ini!

Kriteria Harta yang Wajib Dikeluarkan Zakatnya

1. Harta Milik Penuh

Harta yang wajib dizakati adalah harta yang menjadi milik penuh seorang muslim, artinya harta tersebut dikuasai sepenuhnya oleh pemiliknya tanpa campur tangan pihak lain. Misalnya, gaji yang telah kita terima atau harta warisan yang sudah dibagi dan menjadi milik kita.

Allah Swt. berfirman dalam Al-Qur’an, “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka.” (Q.S. At-Taubah: 103).

2. Harta yang Berkembang atau Berpotensi Bertambah

Kriteria harta yang wajib dizakati berikutnya adalah harta yang memiliki potensi untuk bertambah atau berkembang. Hal ini berlaku untuk harta seperti emas, perak, aset perdagangan, dan hasil investasi. Prinsip ini didasarkan pada manfaat yang dihasilkan dari harta tersebut, yang seharusnya dapat digunakan untuk kemaslahatan.

Dalam sebuah hadis, Rasulullah saw. bersabda, “Tidaklah diwajibkan zakat kecuali atas harta yang berkembang.”  (H.R. Ibnu Majah).

Artinya, harta yang diam saja dan tidak bertambah, seperti rumah pribadi yang tidak disewakan atau tanah yang dipergunakan untuk keperluan pribadi (tidak disewakan atau hasil kebunnya tidak dijual), maka tidak diwajibkan zakat.

Baca Juga: Baca Doa Ini Saat Kesulitan Rezeki

3. Mencapai Nisab (Batas Minimal Zakat)

Nisab adalah batas minimal harta yang harus dimiliki agar wajib dikeluarkan zakatnya. Setiap jenis harta memiliki nisabnya masing-masing. Misalnya, nisab emas adalah 85 gram emas murni, sedangkan nisab perak adalah 595 gram perak murni. Bila harta kita mencapai atau melebihi nisab ini, maka zakat wajib dikeluarkan.

Rasulullah saw. menjelaskan tentang nisab ini dalam sebuah hadis, “Tidak ada zakat pada kurang dari lima uqiyah (emas).” (H.R. Bukhari dan Muslim).

Hadis tersebut menegaskan pentingnya nisab sebagai penentu apakah harta kita terkena kewajiban zakat atau tidak.

4. Harta yang Mencapai Haul (Masa Kepemilikan Satu Tahun)

Harta yang wajib dizakati juga harus memenuhi syarat haul, yaitu telah dimiliki selama satu tahun hijriah atau masehi secara penuh. Namun, ketentuan haul ini hanya berlaku untuk harta seperti emas, perak, atau aset perdagangan. Untuk hasil pertanian atau buah-buahan, zakatnya langsung dikeluarkan saat panen.

Rasulullah saw. bersabda, “Tidak ada zakat pada harta hingga mencapai haul (satu tahun).” (H.R. Abu Daud).

Hadis ini menunjukkan bahwa zakat diwajibkan pada harta yang stabil dan berpotensi berkembang selama satu tahun penuh. Meski begitu, harta yang belum mencapai haul pun tetap boleh dikeluarkan zakatnya selama telah mencapai nisab.

Alasan diperbolehkannya mengeluarkan zakat lebih cepat yakni karena ada hal-hal darurat atau genting untuk membantu korban bencana, untuk membantu program sosial yang bisa membantu orang lebih benyak, atau agar bisa menyucikan harta lebih awal.

Baca Juga: Zakat: Menggugah Kesadaran Berbagi dalam Islam

5. Kebutuhan Pokok Telah Terpenuhi

Zakat hanya diwajibkan pada harta yang melebihi kebutuhan pokok pemiliknya. Artinya, harta yang dikeluarkan zakatnya bukanlah harta yang digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari, seperti makanan, pakaian, dan tempat tinggal.

Allah Swt. berfirman, “Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian.” (Q.S. Az-Zariyat: 19).

Ayat tersebut menegaskan bahwa zakat adalah hak kaum miskin atas harta kita yang berlebih.

Sahabat, zakat bukan hanya kewajiban, tetapi juga cara kita untuk berbagi, membersihkan harta, dan memperoleh berkah dari Allah Swt. Dengan menunaikan zakat sesuai dengan kriteria syariat, kita telah membantu sesama dan menjaga diri dari sifat kikir.

Semoga Allah Swt. senantiasa memberi kita kemudahan dalam menunaikan zakat dan menerima amalan zakat ini sebagai bentuk ketaatan kita. Aamiin.

Sahabat, yuk tunaikan zakatnya melalui Rumah Zakat. Sahabat bisa klik tautan ini untuk mulai berzakat.

Perasaan kamu tentang artikel ini ?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0