Kewajiban untuk Menunaikan Zakat

oleh | Mar 25, 2022 | Zakat

Menunaikan Zakat kerapkali tertunda dengan berbagai alasan, mulai dari minimnya pengetahuan tentang zakat, hingga rasa malas yang besar. Lalu, bagaimana sih hukum menunda membayar zakat?

Sebelum membahas lebih jauh, alangkah lebih baiknya kita memahami terlebih dahulu pengertian zakat. Jadi, zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan apabila telah memenuhi syarat – syarat yang telah ditentukan oleh agama, dan disalurkan kepada orang–orang yang telah ditentukan pula, yaitu delapan golongan yang berhak menerima zakat sebagaimana yang tercantum dalam Al-Qur’an surat At-Taubah ayat 60 :

“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”

Zakat dalam bahasa Arab salah satunya bermakna: At-Thohuru, yang artinya membersihkan atau mensucikan. Makna ini menegaskan bahwa orang yang selalu menunaikan zakat karena Allah dan bukan karena ingin dipuji manusia, Allah akan membersihkan dan mensucikan baik hartanya maupun jiwanya. Allah SWT berfirman dalam surat At-Taubah ayat 103:

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”

Sahabat, sekarang zakat bisa ditunaikan dengan mudah melalui bit.ly/zakatraihmimpi

Setelah mengetahui tentang zakat, selanjutnya hal yang perlu kita ketahui adalah syarat zakat itu sendiri. Adapun syarat wajibnya zakat mal ada dua. Pertama mencapai nishab, yaitu senilai 85 gram emas, dan kedua genap haul, artinya harta sebesar satu nishab itu telah disimpan selama setahun, menurut kalender hijriah. (selisih kalender hijriah dengan kalender masehi kurang lebih 11 hari; kalender hijriah lebih cepat)

Ketika sudah genap haul, artinya sudah jatuh tempo, maka zakat harus segera dibayarkan dan tidak boleh ditunda kecuali karena alasan yang dibenarkan syariat.

Sahabat, penunaian zakat harus disalurkan pada saatnya dan tidak boleh ditunda-tunda. Harta zakat harus disalurkan secara langsung ketika telah genap satu tahun (haul) dan haram hukumnya menunda-nunda pengeluarannya.

Hal ini berdasarkan firman Allah, “ … dan berikanlah haknya (zakatnya) pada waktu memetik hasilnya … “ (QS. Al-An’am: 141).

Yuk segera bayar zakat jangan sampai tertunda, agar segera pula kita mendapatkan berkahnya.

https://www.rumahzakat.org/l/ringanberzakat/

Perasaan kamu tentang artikel ini ?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0