Tidak hanya seputar orang yang hendak berqurban, ada hal lain yang hendaknya penting untuk diperhatikan juga perihal qurban. Salah satunya adalah ketentuan pendistribusian hewan qurban itu sendiri.
Ketentuannya disunnahkan bagi orang yang berqurban untuk memakan daging qurban dan menyedekahkannya kepada orang-orang fakir dan menghadiahkan kepada karib kerabat.
Nabi SAW bersabda:
“Makanlah daging qurban itu dan berikanlah kepada fakir miskin
dan simpanlah.” (HR. Ibnu Majah dan Tirmidzi, hadits shahih).
Berdasarkan hadits tersebut, pemanfaatan daging qurban dilakukan menjadi 3 bagian/cara yaitu: sebagian dikonsumsi oleh pequrban, diberikan kepada fakir-miskin dan disimpan.
Pembagian daging qurban kepada fakir dan miskin boleh dilakukan hingga di luar wilayah dari tempat penyembelihan.