Allah Swt. telah menentukan siapa saja yang berhak menerima
zakat (mustahik). Golongan-golongan yang berhak mendapat zakat dijelaskan
oleh-Nya dalam Q.S. At-Taubah ayat 60 berikut ini:
“Sesungguhnya
zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang
fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mualaf yang dibujuk hatinya, untuk
(memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah,
dan orang-orang yang sedang dalam
perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha
Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”
Dari ayat di atas disebutkan salah satu yang berhak menerima
zakat adalah orang-orang yang berutang. Mereka yang berutang ini disebut juga
sebagai gharimin. Gharimin sendiri merupakan orang yang
memiliki utang dan tak mampu membayarnya.
Baca Juga: Inilah Fatwa MUI Tentang Daging Kurban Olahan
Seperti yang disarikan dari buku Rangkuman Pengetahuan Islam
Lengkap dari Penerbit Erlangga, ada ketentuan bagi gharimin yang berhak mendapatkan zakat. Lantas apa saja
ketentuannya? Berikut penjelasannya!
1. Orang tersebut benar-benar tidak mampu
melunasi utangnya
Jika orang yang berutang itu masih memiliki
harta dalam bentuk lain untuk melunasi utangnya (misalnya emas, tanah, dan
sejenisnya) dan dari harta lain itu masih bisa melunasi utangnya, maka ia tidak
wajib mendapatkan zakat. Kecuali jika hartanya itu tidak cukup untuk melunasi
utangnya. Maka, amil (pengelola zakat) bisa membayarkan sisa selisihnya saja/menambahkan
dari kekurangan hartanya.
2. Utangnya dalam masalah kebaikan atau
hal-hal mubah
Maksudnya, jika utangnya itu untuk
kemaksiatan (misalnya judi, zina, minuman keras, dan sejenisnya), maka ia tidak
boleh mendapatkan zakat. Kecuali jika ia bertaubat terlebih dahulu. Namun, soal
taubat ini harus ada waktu untuk menilai apakah ia betul-betul bertaubat atau
tidak. Sehingga memang dana zakat tidak serta merta diberikan setelah ia
bertaubat. Harus dinilai serta diawasi terlebih dahulu.
Termasuk menyoal hal yang mubah. Dana zakat
pun tidak diberikan kepada seseorang yang berutang secara berlebihan terhadap
hal-hal yang mubah demi kepentingan gaya hidup (misalnya, berutang demi membeli
pakaian yang modis dan mahal, demi barang elektronik yang mahal, dan
sejenisnya).
Baca Juga: Cara Mudah Menabung Agar Dapat Berkurban Setiap Tahunnya
3. Utangnya harus segera dibayarkan
Dana zakat bisa diberikan kepada gharimin
apabila memang utangnya harus segera dibayarkan. Namun, apabila masih bisa ditunda
atau masih ada waktu untuk melunasinya nanti, maka dana zakat belum boleh
dikeluarkan. Akan tetapi menyoal hal ini ada perbedaan pendapat dari ulama.
Ada ulama yang mengatakan bahwa pembayaran
utang oleh baitul mal boleh disegerakan apabila kas yang ada di baitul mal
mencukupi. Namun, apabila kas di baitul malnya terbatas/sedikit, maka bisa
ditunggu sampai benar-benar membutuhkan.
4. Utangnya kepada sesama manusia, bukan utang
kepada Allah
Maksudnya, utang yang boleh dibayarkan oleh
baitul mal adalah utang ke sesama manusia (misalnya kepada tetangga, rekan
bisnis, atau keluarga). Dan bukan utang kepada Allah terkait kafarat yang telah
dilakukan atau sejenisnya.