Umrah dan haji adalah ibadah yang diidamkan oleh setiap muslim di seluruh dunia. Melihat, tawaf dan berdoa di depan Ka’bah, merupakan nikmat dan karunia yang tidak ternilai.
Ada beberapa hal yang perlu diketahui oleh jamaah ketika menunaikan ibadah umrah. Termasuk ketentuan dan biaya Dam.
Dam ialah sanksi atau denda yang harus dibayar oleh jamaah karena telah melanggar aturan selama menjalani ibadah umrah.
Namun, masih banyak umat muslim yang salah paham tentang ketentuan membayar Dam. Agar tidak keliru, yuk simak siapa saja yang diwajibkan membayar Dam saat umrah.
Bolehkah Umrah dengan Berutang?
Ketentuan dan Biaya Membayar Dam
– Mengalami kendala menuju makkah karena sakit parah dan lain sebagainya
– Melakukan hal-hal yang dilarang ketika ihram
– Tidak menjalani hal-hal yang sudah diperintahkan dengan sengaja
Kemudian, ada empat kategori Dam yaitu:
1. Tartib dan Taqdir
Diperuntukkan bagi jamaah haji yang melakukan haji tamattu, haji qiran serta pelanggaran haji lainnya.
Dam kategori ini, bisa dibayar dengan sembelih seekor kambing atau berpuasa 10 hari dengan ketentuan 3 hari dilaksanakan selama ibadah haji, sementara 7 hari lainnya bisa dilaksanakan ketika sudah di Indonesia.
Adapun alternatif lainnya jika tidak mampu bayar puasa karena alasan syar’i seperti sakit, bisa dibayar dengan 1 mud per hari.
2. Tartib dan Ta’dil
Suami istri yang melakukan hubungan intim sebelum tahallul Haji dan sebelum rangkaian umrah selesai.
Pada kategori ini, jamaah dikenakan Dam berupa menyembelih seekor unta, sapi atau lembu sesuai dengan kemampuan masing-masing.
Jika tidak sanggup, ada keringanan yaitu dengan menyembelih 7 ekor kambing.
Sementara itu, jika tetap tidak mampu, dapat diganti dengan memberi makan fakir miskin senilai seekor unta.
Toleransi terakhir apabila masih tidak mampu ialah, dengan puasa sebanyak hitungan mud.
Keutamaan Umrah di Bulan Ramadhan
3. Takhyir dan Taqdir
Jamaah melakukan pelanggaran seperti:
– menggunting, mencabut, membuang rambut, termasuk bulu lainnya yang ada di tubuh.
– Menggunakan pakaian yang dilarang saat ihram
– Cat dan memotong kuku
– Menggunakan parfum atau wangi-wangian lainnya
Dam yang harus dibayar berupa menyembelih seekor kambing, sedekah ke 6 fakir miskin yang masing-masing mendapat 2 mud atau bisa dengan puasa 3 hari.
4. Takhyir dan Ta’dil
– Berburu atau membunuh binatang selama di tanah suci setelah ihram
– Mencabut atau menebang pohon di Makkah
Pelanggaran kategori ini, bisa dibayar dengan memilih untuk menyembelih binatang yang setara dengan hewan yang dibunuh atau diburu, memberi makan fakir miskin setara dengan harga binatang yang diburu, puasa sejumlah mud.