Aurat Laki-Laki: Ini Dia Batasan yang Wajib Diketahui

oleh | Apr 5, 2025 | Inspirasi

Dalam Islam, menutup aurat adalah kewajiban yang memiliki dasar kuat dalam Al-Qur’an dan hadis. Aurat merupakan bagian tubuh yang harus ditutupi untuk menjaga kehormatan dan kesucian diri.

Ketentuan mengenai aurat laki-laki telah ditetapkan oleh syariat dan disepakati oleh para ulama dari berbagai mazhab.

Memahami batasan aurat ini penting, karena selain menjadi bagian dari adab dan etika berpakaian, juga merupakan bentuk ketaatan kepada Allah SWT.

Nah, di artikel kali ini Rumah Zakat akan membahas lebih lanjut terkait batasan aurat laki-laki yang wajib diketahui, Yuk, simak penjelasan lengkapnya!

Dalil-Dalil dalam Al-Qur’an dan Hadis tentang Aurat Laki-Laki

Batasan aurat laki-laki tidak hanya berdasarkan tradisi, tetapi memiliki dasar yang kuat dalam Al-Qur’an dan hadis.

Islam mengajarkan bahwa menutup aurat bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari menjaga kesucian diri. Dalam Q.S An-Nur ayat 30, Allah SWT berfirman:

قُلْ لِّـلۡمُؤۡمِنِيۡنَ يَغُـضُّوۡا مِنۡ اَبۡصَارِهِمۡ وَيَحۡفَظُوۡا فُرُوۡجَهُمۡ​ ؕ ذٰ لِكَ اَزۡكٰى لَهُمۡ​ ؕ اِنَّ اللّٰهَ خَبِيۡرٌۢ بِمَا يَصۡنَـعُوۡنَ‏

“Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu lebih suci bagi mereka. Sungguh, Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.” (QS. An-Nur: 30)

Selain itu, hadis juga memberikan penjelasan rinci tentang batasan aurat laki-laki. Salah satu hadis menyebutkan:

“Karena di antara pusar sampai lutut adalah aurat.” (HR. Ahmad)

Hadis lainnya menegaskan larangan membuka paha:

“Hai Ma’mar, tutuplah kedua pahamu itu. Sungguh kedua paha itu aurat.” (HR. Ahmad dan Bukhari)

Baca Juga: Hukum Tidak Mau Menutup Aurat Karena Gerah

Batasan Aurat Laki-Laki yang Disepakati Ulama

Mayoritas ulama bersepakat bahwa batas aurat laki-laki adalah antara pusar hingga lutut. Meski demikian, terdapat perbedaan pendapat mengenai apakah pusar dan lutut termasuk aurat atau tidak.

Berikut pandangan dari empat mazhab utama:

  • Mazhab Hanafi: Aurat laki-laki adalah antara pusar dan lutut, dengan pusar dan lutut tidak termasuk aurat.
  • Mazhab Maliki: Aurat laki-laki adalah antara pusar dan lutut, termasuk paha.
  • Mazhab Syafi’i: Aurat laki-laki adalah bagian tubuh di antara pusar dan lutut, tetapi pusar dan lutut bukan aurat.
  • Mazhab Hambali: Sama seperti Mazhab Hanafi, batas aurat adalah antara pusar dan lutut.

Meski ada sedikit perbedaan dalam rincian, prinsip dasarnya tetap sama, yaitu menjaga kehormatan dan kesopanan dalam berpakaian sesuai dengan syariat Islam.

Perbedaan Pendapat Ulama Mengenai Paha

Sebagian ulama berbeda pendapat mengenai apakah paha termasuk aurat.

Perbedaan ini muncul karena beberapa hadis menyebutkan paha sebagai aurat, sementara hadis lainnya menyatakan bahwa Rasulullah SAW pernah membuka pahanya dalam kondisi tertentu.

Mazhab Maliki berpendapat bahwa paha termasuk aurat dan harus ditutupi, sedangkan Mazhab Hanafi lebih fleksibel dalam hal ini.

Selain itu, dalam konteks shalat, Mazhab Syafi’i berpendapat bahwa jika bagian lutut terlihat tetapi area di antara pusar dan lutut tetap tertutup, shalat tetap sah.

Perbedaan ini menunjukkan bahwa Islam memberikan ruang untuk memahami aurat dalam berbagai situasi.

Hikmah di Balik Perintah Menutup Aurat

Islam tidak hanya menetapkan batasan aurat sebagai kewajiban, tetapi juga mengajarkan hikmah di baliknya.

Nah, salah satu tujuannya adalah menjaga kehormatan diri dan mencegah fitnah atau godaan syahwat.

Menutup aurat juga merupakan bentuk ketaatan kepada Allah SWT dan menunjukkan keseriusan dalam menjalankan ajaran agama.

Selain itu, menutup aurat melatih seseorang untuk memiliki rasa malu yang positif. Rasa malu ini bukanlah sesuatu yang menghambat, melainkan sebuah refleksi dari iman yang kuat.

Dengan berpakaian sopan dan menutup aurat sesuai dengan ketentuan Islam, seseorang dapat menjaga hubungan sosial yang lebih sehat dan penuh rasa hormat.

Baca Juga: Mengapa Seorang Muslim dan Muslimah Wajib Menutup Aurat?

Kesimpulan

Jadi, batasan aurat laki-laki dalam Islam telah dijelaskan secara rinci melalui dalil-dalil Al-Qur’an dan hadis serta pandangan berbagai mazhab.

Namun, secara umum, aurat laki-laki adalah bagian tubuh antara pusar hingga lutut. Meskipun ada sedikit perbedaan pendapat di kalangan ulama, prinsip utama tetaplah menjaga kehormatan diri sesuai dengan syariat Islam.

Menutup aurat bukan hanya kewajiban agama tetapi juga cara untuk mencapai kehidupan yang lebih mulia dan terhormat.

Nah, sekian artikel kali ini. Yuk, ikuti informasi seputar Islam lainnya bersama kami di Rumah Zakat.

Kalkulator Zakat

Hitung zakat Anda secara akurat dengan kalkulator zakat kami

Donatur Care

Silakan cek riwayat donasi Anda disini

Link Terkait