BANDUNG. Disperindag Provinsi Jawa Barat menggelar training ‘Pengemasan Produk’ ( Packaging ) Kamis (27/10). Acara ini diikuti oleh 6 Member Relationship Officer (MRO) Rumah Zakat cabang Bandung beserta 7 orang warga binaan sebagai pelaku usaha. Dalam training ini diuraikan juga tentang 4 Hal yang harus diperhatikan di dalam dunia usaha yaitu: Product, Place, Price, dan Promote, selain itu ditambah lagi dengan 2 P yang lain yaitu Packaging dan People.
Trend Kemasan saat ini adalah produk yang lebih kecil, lebih simple (praktis), berlogo halal dan mempunyai kwalitas (add value) yang dimunculkan. Fungsi Kemasan kalau dulu hanya sebatas melindungi produk saja, kini fungsi kemasan bukan cuma melindungi produknya tapi juga kemasan produk harus bisa menjual.
Aspek kemasan selain aman baik isi produknya juga aman bagi yang mengkonsumsinya. Kalau terjatuh tidak mudah hancur, juga terlindung dari binatang. Lebih ekonomis, pesan informasi produk tersampaikan, juga bersifat ergonomi enak dibawanya mudah dibuka, ada identitas usaha, ada pesan lingkungan dan masyarakatnya misalnya : “Buanglah Sampah Pada Tempatnya”, estetikanya juga diperhatikan kemasan yang bagus didukung produk yang bagus juga, apalagi makanan yang enak.
Label produk tidak boleh menyesatkan, tidak sesuai dengan komposisi dalam kemasan harus mencantumkan juga ijin BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan). Label Kemasan biasanya mencantumkan :
Nama Produk, daftar bahan yang digunakan (komposisi) dari yang terbanyak bahannya hingga yang terkecil berat bersih (untuk produk yang padat), isi bersih (untuk produk yang cair). Nama, alamat disesuaikan dengan jenis pemasaran yang digunakan kalau masih titip, menitip nggak usah pakai alamat ini menyangkut kode etik dalam berbisnis. Untuk layan konsumen komplain sediakan nomor khusus yang cantik yang bisa dihubungi. Ada keterangan halal MUI biasanya setelah mendapat ijin edar dinkes Nomor PIRT didapat itu bisa dibuatkan dengan biaya yang telah ditentukan.
Tidak semua produk dapat ijin Dinkes PIRT dari BPOM biasanya produknya berupa produk cair kemasan, daging yang dibekukan, susu dan turunannya, makanan bayi, produk yang berkhasiat dan Merk Dagang ini memudahkan konsumen untuk mengenal produk kita sehingga meminimalisir barang kita tertukar dengan produk yang mirip atau sejenis. ***
Newsroom/Didin Jaenudin
Bandung