KEMANA ZAKAT MAAL DISALURKAN?

oleh | Feb 2, 2012 | Konsultasi Islami

Assalamu’alaikum wr wb.

Ustadz, saya ingin mengeluarkan zakat harta. Setelah dihitung-hitung, saya harus mengeluarkan zakat harta sebesar Rp 10 juta. Dengan nilai yang berbeda-beda, bolehkah saya salurkan ke yatim piatu, masjid, orang tua dan saudara? Bolehkah saya salurkan untuk orang tua saya, sedangkan orang tua saya masih dikategorikan mampu untuk membayar zakat. Kakak memang tidak bekerja, tapi dia mempunyai tabungan yang cukup meski keadaan ekonominya di bawah cukup, apa dia juga berhak menerima zakat maal dari saya? Apakah zakat maal harus habis disalurkan di bulan ramadhan? Terima kasih atas penjelasannya.

Wassalamu’alaikum wr wb.

Hari Mulyono

 

Jawaban:

Wa’alaikumsalam wrwb.

Sobat Hari yang dirahmati Allah SWT, harta zakat yang kita keluarkan harus dialokasikan kepada 8 ashnaf (golongan) yang Allah SWT cantumkan dalam firman-Nya di surat At Taubah ayat 60:
“Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, amil zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekaan) budak, orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah; Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Biajaksana”.

Jikalau orang-orang yang anda sebutkan tadi termasuk dalam katagori 8 ashnaf maka boleh anda salurkan kepada mereka, kecuali orang tua, istri, dan anak. Karena sebagian besar ulama berpendapat bahwa zakat tidak boleh diberikan kepada orang yang menjadi tanggungan nafkahnya. Seperti istri, anak dan juga orang tua yang menjadi tanggungan anaknya, karena hal itu sudah menjadi kewajiban orang tersebut untuk menafkahi mereka yang berada dibawah tanggung jawabnya. Apalagi orang tua anda mampu, maka sebenarnya mereka dikategorikan sebagai muzakki bukan mustahik (penerima zakat).

Sedangkan memberi zakat pada keluarga (kakak, adik, paman) atau kerabat yang membutuhkan sangat dianjurkan apabila keluarga/kerabat itu diluar tanggungannya. Dengan syarat mereka memenuhi kriteria penerima zakat yang telah ditetapkan syariah, sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadits:

“Memberi zakat pada orang misikin itu adalah shadaqah, adapun memberi zakat kepada kerabat miskin adalah shadaqah dan perekat silarurahmi” (HR. Ahmad).

Zakat maal tidak harus disalurkan semua pada bulan Ramadhan tetapi disesuaikan dengan kebutuhan dan kemashlahatan. Dan sebaiknya harta zakat yang kita keluarkan diserahkan kepada lembaga amil zakat yang profesional agar harta zakat tersebut dapat disalurkan kepada orang yang berhak menerimanya secara lebih efektif dan berdaya guna.

Wallahua’lam bi shawab