Sebagian orang ada yang menunda zakat karena berbagai
alasan. Ada yang menunda zakat karena minimnya pengetahuan tentang zakat. Ada
juga yang sengaja menunda zakat karena malas atau sibuk. Bahkan, yang lebih
mirisnya lagi, ada pula yang menunda zakat karena merasa bahwa hartanya akan
habis. Orang yang terakhir ini sebenarnya sangat disayangkan.
Secara matematika manusia mungkin harta akan sedikit
berkurang karena berzakat, akan tetapi secara matematikanya Allah Swt., hartanya
akan bertambah berkah. Tak hanya itu, Allah Swt. pun sebenarnya akan mengganti
harta orang yang berzakat dengan berlipat ganda.
Allah Azza wa Jalla
berfirman dalam surah Saba’ ayat 39 berikut ini, “Dan barang apa saja yang kamu nafkahkan, maka Allah akan menggantinya
dan Dia-lah Pemberi rezki yang sebaik-baiknya.”
Baca Juga: Tenteramkan Hati dengan Zakat
Jangan Tunda Berzakat
Sebelum Terlambat
Sahabat, perlu kita ketahui bahwa zakat harta atau zakat mal
itu memiliki beberapa syarat wajib. Diantaranya yakni harta tersebut telah
mencapai nisab atau senilai dengan 85 gram emas. Selain itu, syarat wajib
lainnya adalah harta tersebut telah mencapai haul atau telah mencapai satu
tahun.
Jika harta yang kita miliki telah mencapai nisab dan haul,
maka bersegeralah menunaikan zakat. Janganlah ditunda sebelum terlambat. Sahabat,
sejatinya kita tidak tahu kapan usia kita akan berakhir. Mungkin hari ini dan
detik ini kita masih merasa bugar dan fit. Namun, entah bagaimana dengan esok
hari.
Tidak ada yang bisa menjamin bahwa besok pagi kita masih
bisa bernapas. Tidak ada yang bisa memastikan bahwa kita akan berumur panjang
hingga tua renta. Jadi, mumpung kita masih diberi usia oleh Allah Swt., mumpung
kita ada waktu, maka janganlah tunda berzakat. Jangan tunda juga berbuat
kebaikan lainnya.
Rasulullah saw. bersabda, “Wahai Rasulullah, sedekah apakah yang paling besar pahalanya?” Lalu,
beliau menjawab, “Bersedekah selama kamu masih sehat, bakhil (suka harta),
takut miskin, dan masih berkeinginan untuk kaya. Dan janganlah kamu menunda-nunda,
sehingga apabila nyawa sudah sampai di tenggorokan maka kamu baru berkata,
“Untuk fulan sekian dan untuk fulan sekian, padahal harta itu sudah menjadi hak
si fulan (ahli warisnya.” (H.R. Bukhari dan Muslim).
Baca Juga: Bayar Utang atau Zakat Dulu Ya?
Menyalurkan Zakat
kepada yang Berhak
Sahabat, zakat yang kita keluarkan akan disalurkan kepada
mereka yang berhak menerima zakat. Lalu, siapa sajakah yang berhak menerima
zakat? Di dalam surah At-Taubah ayat 60, Allah Swt. sebenarnya telah memaparkan
delapan golongan orang yang berhak mendapatkan zakat. Golongan-golongan ini pun
dikenal juga sebagai mustahik zakat.
Berikut ayatnya:
“Sesungguhnya
zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir,
orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba
sahaya, untuk (membebaskan) orang
yang berutang, untuk jalan Allah
dan untuk orang yang sedang dalam
perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah.”
Sahabat bisa menyalurkan zakatnya kepada Lembaga Amil Zakat
(LAZ) yang sudah terkenal amanah, profesional, dan transparan. Rumah Zakat bisa menjadi pilihan tempat
untuk berzakat. Cara yang mudah, cepat, praktis, dan bisa dilakukan secara online adalah salah satu kelebihan
berzakat di Rumah Zakat. Yuk segera tunaikan
zakat dan hindari menundanya agar kita segera mendapat keberkahannya. Klik di sini untuk mulai berzakat.