KEHALALAN INFUSED WATER

oleh | Sep 30, 2013 | Sekitar Kita

Oleh : Aisha Maharani

Saat ini ada tren baru untuk suplemen kesehatan yaitu Infused Water. Produk ini menjanjikan kesegaran bagi tubuh dan mencegah dehidrasi. Produk ini lebih ditujukan kepada konsumen wanita, dengan kemasan yang cantik.

Produk ini merupakan konsep kembali ke alam, dengan banyaknya minuman kesehatan instan yang mengklaim memiliki banyak kandungan yang menyehatkan tetapi dalam bahan bakunya menggunakan tambahan yang berasal dari sintetik kimia.

Lalu apa sih Infused Water itu? Yuk kita bedah produknya

Namun sebenarnya Infused Water sudah dikenal sejak abad 10-11 Masehi oleh Ibnu Sinna (The Canon of Medicine). Infused Water merupakan proses kimia sederhana yang menggunakan tumbuhan yang mudah menguap dan dilarutkan dalam media air, minyak atau alkohol.  Tumbuhan  tersebu tberupa herba, bunga dan semacam berry.

Cara pembuatannya, air, minyak atau alkohol biasanya direbus (atau dibawa ke suhu lain yang sesuai) dan kemudian dituangkan di atas herbal, bunga atau berry yang kemudian didinginkan dalam waktu tertentu (1 – 8 jam). Penggunaanya bisa langsung diambil ekstraknya atau segera dikonsumsi bersama tumbuhan yg ada dalam larutan.

Lalu bagaimana kehalalan Infused Water ini?

Berdasarkan “Muzakarah Alkohol Dalam Minuman” di MUI pada tahun 1993, telah didefinisikan bahwa minuman beralkohol (alkoholic beverage) adalah minuman yang mengandung alkohol (etanol) yang dibuat secara fermentasi dari jenis bahan baku nabati yang mengandung karbohidrat, seperti biji-bijian, buah-buahan, dan nira, atau yang dibuat dengan cara distilasi hasil fermentasi yang termasuk di dalamnya adalah minuman keras klasifikasi A, B, dan C (Per. Menkes No. 86/ 1977).

Anggur obat, anggur kolesom, arak obat dan minuman-minuman sejenis yang mengandung alkohol dikategorikan sebagai minuman beralkohol. Apabila suatu minuman sudah dikategorikan sebagai minuman beralkohol, berapapun kadar alkoholnya, maka statusnya haram bagi umat Islam.

Jika dilihat proses pada pembuatan Infused Water ini, jika menggunakan media pelarut Alkohol (Khamr) maka jelas hukumnya Haram, untuk media minyak maka perlu diketahui jenis minyak dan kehalalannya.  Sedangkan media air, maka perlu dilihat berapa lama waktu tumbuhan itu direndam dalam air, jika mengandung kadar alkohol karena terjadinya proses fermentasi walau sedikit, sesuai fatwa MUI, hukumnya Haram. Namun apabila tidak terdapat kandungan Alkohol boleh dikonsumsi.

Wallahu’alam bi sowab

 

Sumber : aishamaharani.com

 

Perasaan kamu tentang artikel ini ?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0