KADAR ZAKAT PENGHASILAN

oleh | Mar 25, 2022 | Inspirasi

Sahabat Zakat yang dirahmati Allah, berkaitan dengan zakat penghasilan atau profesi memang ada perbedaan pendapat yang tajam dikalangan para ulama dalam hal keberadaannya. Hal ini dikarenakan zakat penghasilan merupakan hasil ijtihad para ulama kontemporer yang nampaknya berangkat dari ijtihad yang cukup memiliki alasan dan dasar yang cukup kuat. Di mana mereka melihat adanya perubahan sosial yang terjadi dalam masyarakat pada zaman dahulu dan zaman sekarang. Perubahan sosial inilah yang mendasari ijtihad para ulama hari ini untuk melihat kembali cara pandang kita dalam menentukan siapakah orang kaya dan siapakah orang miskin di zaman ini?

Para ulama dalam melakukan istinbath hukum (konstruksi hukum) menggunakan metodologi fikih yang baku dengan beragam qiyas (analogi) atas zakat yang sudah ditentukan sebelumnya. Sehingga berakibat terjadinya ragam pendapat dalam beberapa hal, antara lain misalnya perbedaan dalam menentukan nishab dan kadar zakat. Berkaitan dengan nishab zakat penghasilan, ada yang menganalogikannya dengan zakat uang sehingga nishabnya sebesar 85 gram emas dengan kadar 2,5%. Selain itu, ada juga yang menganalogikannya dengan zakat pertanian sehingga nishabnya sebesar 653 kg padi/gabah (=520 kg beras) dengan kadar 5% atau 10%.

Diantara para ulama ada juga yang menganalogikan zakat penghasilan pada dua hal sekaligus, yaitu pada zakat pertanian dan pada zakat uang (emas dan perak). Dari sudut nishab dianalogikan pada zakat pertanian, yaitu sebesar lima ausaq atau senilai 653 kg padi/gabah (=520 kg beras) dan dikeluarkan pada saat menerimanya. Misalnya setiap bulan bagi karyawan yang menerima gaji bulanan langsung dikeluarkan zakatnya, sama seperti zakat pertanian yang dikeluarkan pada saat panen, sebagaimana digambarkan Allah swt dalam surat al-An’am: 141. Karena dianalogikan pada zakat pertanian, maka bagi zakat penghasilan tidak ada ketentuan haul. Ketentuan waktu menyalurkannya adalah saat menerima, misalnya setiap bulan, dapat didasarkan pada ‘urf (tradisi) di sebuah negara.

Penganalogian zakat penghasilan dengan zakat pertanian dilakukan karena ada kemiripan antara keduanya (Al-Syabah). Yang dimaksud dengan qiyas syabah adalah mempersamakan furu’ (cabang atau yang diqiyaskan) denga asal (pokok masalah atau tempat bersandarnya qiyas) karena ada alasan serupa yang mempertemukannya.

Jika hasil panen pada setiap musim berdiri sendiri tidak terkait dengan hasil sebelumnya, demikian pula gaji dan upah yang diterima, tidak terkait antara penerimaan bulan kesatu dan bulan kedua, dan seterusnya. Berbeda dengan perdagangan yang selalu terkait antara bulan pertama dan bulan kedua dan seterusnya, sampai dengan jangka waktu satu tahun atau tahun tutup buku.

Dari sudut kadar zakat, zakat penghasilan dianalogikan dengan zakat uang, karena memang gaji, honorarium, upah dan lainnya, pada umumnya diterima dalam bentuk uang. Oleh karena itu kadar zakatnya adalah sebesar rub’ul usyri atau 2,5 persen. (Al-Fiqhul al-Islamy wa Adilatuhu, Wahbah Zuhaili: 2/761)

Qiyas Syabah yang digunakan dalam menetapkan kadar dan nishab zakat penghasilan pada zakat pertanian dan zakat uang (emas dan perak) adalah qiyas yang ‘illat hukumnya ditetapkan melalui metode syabah. Contoh qiyas syabah yang dikemukakan oleh Muhammad Al-Amidi adalah hamba sahaya yang dianalogikan pada dua hal yaitu pada manusia menyerupai orang yang merdeka dan dianalogikan pula pada kuda karena dimiliki dan diperjualbelikan di pasar.

Atas dasar keterangan tersebut diatas, jika seorang konsultan mendapatkan honorarium misalnya 10 juta rupiah setiap bulan, dan ini sudah mencapai nishab, makai dia wajib mengeluarkan zakatnya sebesar 2,5% sebulan sekali.

Sahabat Zakat yang budiman, pendapat inilah yang menjadi rujukan beberapa LAZ dan Baznas serta diterapkan dalam mekanisme zakat penghasilan mereka, termasuk Rumah Zakat.

Semoga penjelasan yang singkat ini bisa memberikan manfaat dan faedah. Wallahu a’lam bishawwab

 

Perasaan kamu tentang artikel ini ?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0