JAKARTA – Memiliki dasar legalitas merupakan sebuah
landasan agar kegiatan yang kita miliki sah secara hukum dan aturan. Salah
satunya UMKM, di Indonesia sendiri UMKM memiliki beberapa ketentuan agar usaha
yang dilakukan legal secara hukum. Beberapa contohnya adalah UMKM harus
memiliki minimal Nomor Izin Berusaha (NIB) dan Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK).
Mengenai isu tersebut, Yayasan Baitul Ma’mur bersama Rumah
Zakat melakukan pendampingan pada UMKM binaannya. Kegiatan ini dilakukan pada
25 Oktober 2023 di Ruang Sinergi PT. Gapa Citramandiri, Jakarta Selatan.
Melalui program pemberdayaan UMKM, sebanyak 6 pelaku UMKM yang berasal dari
wilayah Radio Dalam, Gandaria Utara, Jakarta Selatan dibina mengenai urgensi
legalitas bagi UMKM.
Dipandu oleh bapak Rizkison, S.E.I, M.Si. selaku konsultan
UMKM dan Lembaga Mikrofinance syariah, keenam pelaku usaha tersebut dipandu
mengenai pentingnya memiliki izin usaha. “Bapak-Ibu, memiliki izin usaha
itu sama halnya seperti kita punya KTP. Jika tidak ada izinnya, usaha kita akan
tidak terdaftar di pemerintah dan peluang akses layanan seperti bantuan dari
pemerintah juga akan sulit didapat”, jelas bapak Rizkison.
Dalam kegiatan ini, para pelaku UMKM diberikan edukasi
mengenai pentingnya memiliki legalitas. Selain itu, mereka juga dipandu dalam
membuat legalitas mereka berupa NIB dan IUMK. Alhamdulillah, dua dari enam UMKM
telah mengantongi legalitas. Untuk sisanya akan berkomitmen untuk mengurus
legalitasnya secara mandiri melalui kelurahan.
“Saya berterima kasih kepada Yayasan Baitul Ma’muur dan
Rumah Zakat atas bimbingan dan bantuannya. Alhamdulillah materi yang diberikan
berguna bagi saya dan semoga bisa membuat usaha saya berkembang”, ucap ibu
Maryati yang menjadi salah satu peserta kegiatan.
Acara ditutup dengan foto bersama dan bincang ringan dengan
pembicara. Program ini merupakan salah satu rangkaian kegiatan pembinaan UMKM.
Dengan adanya ini, diharapkan para pelaku UMKM dapat berkembang dan
berkelanjutan.
Newsroom
Fahru Rozi/Amri Rusdiana