Zakat merupakan salah satu ibadah yang termaktub dalam rukun
Islam. Zakat terbagi menjadi dua jenis, yakni zakat fitrah dan zakat mal.
Zakat fitrah ialah zakat yang wajib dikeluarkan saat bulan
Ramadan sebelum mengerjakan salat Idulfitri. Zakat fitrah identik dengan bahan
pokok yang biasa dikonsumsi oleh mayoritas masyarakat (misalnya beras), tetapi
bisa juga dikonversi ke dalam bentu uang.
Sementara zakat mal merupakan zakat yang wajib dikeluarkan
oleh setiap muslim yang memiliki harta dan hartanya telah mencapai nisab (batas
minimal) dan telah mencapai haul (batas kepemilikan) selama satu tahun.
Dalil Tentang Zakat
Al-Qur’an dan hadis Rasulullah saw. banyak yang menjelaskan
seputar kewajiban berzakat bagi setiap muslim yang memang telah memenuhi
syarat. Berikut beberapa dalilnya:
“Ambillah zakat dari
sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka
dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman
jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (Q.S.
At-Taubah: 103).
“Islam dibangun di
atas lima perkara: bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah
utusan-Nya, mendirikan salat, menunaikan zakat, puasa Ramadan dan haji ke
Baitullah bagi yang mampu.” (H.R. Bukhari dan Muslim).
Baca Juga: Apa Syarat Menjadi Amil Zakat?
Syarat Berzakat
Sebelum menjawab pertanyaan sekaligus judul tulisan ini,
alangkah lebih baiknya jika kita mengetahui terlebih dahulu syarat-syarat yang
harus terpenuhi oleh setiap muslim untuk berzakat. Berikut syarat-syaratnya:
1. Yang berzakat haruslah beragama Islam. Jika yang
berzakat nonmuslim, maka tidak sah zakatnya.
2. Yang berzakat haruslah orang yang merdeka atau bukanlah
seorang budak.
3. Harta yang akan dizakatkan berasal dari sumber
yang halal.
4. Kepemilikan penuh atas hartanya. Maksudnya,
harta yang akan dizakatkan merupakan harta milik pribadi dan bukanlah pinjaman.
5. Telah mencapai nisab sesuai jenis hartanya.
6. Telah mencapai haul sesuai dengan ketentuannya.
7. Yang berzakat tidak memiliki utang. Maksudnya, bila
utangnya bukan untuk keperluan makan sehari-hari/kebutuhan pokok dan utangnya
tidak mengurangi jumlah harta serta nisab, maka ia tetap wajib berzakat. Jenis
utang yang tetap wajib zakat misalnya utang yang bersifat produktif untuk
keperluan bisnis dan harta yang dimilikinya masih banyak/masih mencapai nisab.
8. Harta atau penghasilan yang dimiliki bisa
bertambah.
Baca Juga: Mengenal 8 Golongan yang Berhak Mendapatkan Zakat
Kesimpulan
Dari pembahasan syarat-syarat di atas, maka bisa kita
ketahui bahwa orang yang dalam satu tahun penghasilannya telah habis untuk
membayar utang atau keperluan sehari-hari, maka ia tidak memiliki kewajiban
untuk berzakat.
Namun, apabila penghasilan/harta yang dimiliki dibelanjakan
untuk kebutuhan sehari-hari/untuk membayar utang setelah harta itu tersimpan
selama satu tahun (telah mencapai haul), maka kewajiban zakat atas harta
tersebut tidaklah gugur. Hal itu karena apabila harta yang dimiliki telah
mencapai haul dan hartanya telah mencapai nisab, maka kewajiban berzakat telah
melekat pada harta tersebut. Wallohu’alam
bishawab.
Rumah Zakat merupakan lembaga amil zakat nasional (Laznas)
terpercaya dan profesional milik masyarakat Indonesia. Sahabat bisa menitipkan
zakatnya melalui Rumah Zakat dengan mengikuti tautan berikut ini.