Momen Iduladha memang identik dengan penyembelihan hewan
kurban. Di saat inilah kaum muslimin di seluruh dunia akan menyembelih hewan
ternak berupa unta, sapi, kerbau, kambing, atau domba. Pelaksanaan kurban
sendiri ialah selepas menunaikan salat Iduladha pada tanggal 10 Zulhijah atau
bisa pula dikerjakan pada hari Tasyrik di tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijah.
Jumhur ulama menyatakan bahwa hukum mengerjakan ibadah
kurban adalah sunah muakkad. Ini
berarti meskipun sunah atau tidak wajib, tetapi mengerjakan kurban memiliki
anjuran yang ditekankan untuk dilakukan, apalagi bagi umat Islam yang mampu
secara finansial.
Dasar disunahkannya berkurban adalah hadis yang diriwayatkan
oleh Ibnu Abbas r.a., “Saya
mendengar Rasulullah saw. bersabda, ‘Ada tiga hal yang bagi saya hukumnya
adalah fardu sementara bagi kalian sunah, yaitu salat witir, berkurban, dan
mengerjakan salat duha.” (H.R. Ahmad dalam Musnad-nya, al-Hakim dalam
al-Mustadrak).
Hukum Anak Kecil
Berkurban
Syarat berkurban adalah beragama Islam, telah balig, berakal,
serta memiliki kemampuan harta untuk berkurban. Dari syarat ini saja sudah
diketahui bahwa anak-anak yang belum balig memang tidak disunahkan kepadanya
untuk berkurban. Hal itu karena anak-anak yang belum balig masih belum berlaku
aturan dan kewajiban beragama kepadanya (mukallaf).
Perlu diketahui bahwa batasan seorang anak dikatakan sudah
balig adalah apabila anak perempuan telah mengalami menstruasi atau telah
mencapai usia 15 tahun. Sementara bagi anak laki-laki dikatakan sudah balig
apabila telah mengalami mimpi basah atau sudah mencapai usia 15 tahun.
Baca Juga: Tata Cara Menyembelih Hewan Kurban
Batasan usia balig 15 tahun didasarkan pada hadis ini:
“Telah menceritakan kepadaku Ibnu ‘Umar r.a.
bahwa dia pernah menawarkan diri kepada Rasulullah saw. untuk ikut dalam perang
Uhud. Saat itu umurnya masih empat belas tahun, namun beliau tidak mengizinkannya.
Kemudian dia menawarkan lagi pada perang Khandaq. Saat itu usiaku lima belas
tahun dan beliau mengijinkanku.”
Nafi’ berkata, “Aku
menemui ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz. Saat itu dia adalah khalifah, lalu aku
menceritakan hadis ini. Dia berkata, “Ini adalah batas antara anak kecil dan orang
dewasa (balig).”
“Kemudian beliau
menulis kepada para gubernurnya untuk membebani kewajiban bagi mereka yang
telah berusia 15 tahun.” (H.R. Bukhari dan Muslim).
Bila Anak Belum Balig
Tetap Berkurban
Ada perbedaan pendapat di kalangan para ulama perihal
menyikapi hal ini. Menurut Mazhab Asy-Syafi’i, anak-anak yang belum balig tidak
disunahkan untuk berkurban meskipun misalnya ia memiliki harta yang cukup untuk
membeli hewan kurban. Hal tersebut karena syarat sahnya berkurban adalah muslim
yang telah mencapai balig.
Namun, bila ditujukan untuk pembelajaran dan pembiasaan
berkurban sejak dini, maka sebenarnya tidak mengapa jika anak-anak yang belum
balig berkurban. Selama memang anak tersebut memiliki uang sendiri untuk
membeli hewan kurbannya dan tidak bersifat memaksa serta tidak memberatkan. Jika
demikian, maka kurban yang dilakukan anak tersebut akan bernilai kebaikan
baginya.
Itulah penjelasan singkat seputar hukum kurban bagi anak
kecil yang belum balig. Semoga membantu dan menambah wawasan keislaman seputar
ibadah kurban.
Baca Juga: Doa Menyembelih Hewan Kurban
Rumah Zakat adalah lembaga amil zakat nasional (Lznas) milik
masyarakat Indonesia yang telah dipercaya publik dan profesional. Selain
mengelola dan mendistribusikan akat, infak, sedekah, dan dana kemanusiaan,
Rumah Zakat pun mengelola dan mendistribusikan kurban.
Sahabat pun bisa menitipkan kurbannya melalui Rumah Zakat dengan
mengikuti tautan ini. Hewan kurban Sahabat akan disembelih secara syariat dan
didistribusikan dengan baik oleh Rumah Zakat. Mari berkurban dan tebarkan
#ManfaatHebat bagi sesama!