Isbal adalah istilah dalam Islam yang merujuk pada kebiasaan memanjangkan pakaian hingga menutupi mata kaki.
Praktik ini menjadi perdebatan di kalangan umat Muslim, terutama terkait dengan dalil-dalil yang menyebutkan larangan terhadapnya.
Mengapa isu ini menjadi perdebatan? Nah, salah satu alasannya adalah adanya beberapa hadis yang menyebutkan larangan isbal dengan konteks yang berbeda-beda.
Maka dari itu, penting untuk memahami isbal dalam Islam. Artikel ini akan membahas lebih lanjut mengenai dalil, hukum, dan hikmah di balik larangan isbal. Yuk, simak!
Dalil tentang Isbal dalam Al-Quran dan Hadis
Meskipun Al-Quran tidak secara langsung menyebutkan larangan isbal, ada beberapa hadis yang membahas tentang panjang pakaian yang melebihi mata kaki. Salah satu hadis yang sering dikutip adalah:
“Barang siapa yang menjulurkan pakaiannya karena sombong, maka Allah tidak akan melihatnya pada hari kiamat.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Dalam hadis lain, Rasulullah SAW bersabda:
“Kain yang berada di bawah mata kaki tempatnya di neraka.” (HR. Bukhari)
Nah, hadis-hadis ini menunjukkan adanya larangan bagi kaum laki-laki untuk memanjangkan pakaian mereka hingga menutupi mata kaki, terutama jika dilakukan dengan niat sombong.
Hukum Isbal dalam Islam
Dalam pembahasan fiqh, hukum isbal memiliki beberapa pendapat:
1. Haram Secara Mutlak
Pendapat ini menyatakan bahwa memanjangkan pakaian di bawah mata kaki dilarang tanpa melihat niat pelakunya.
Ini berdasarkan hadis-hadis yang menyebutkan ancaman bagi mereka yang melakukan isbal.
2. Haram Jika Disertai dengan Kesombongan
Pendapat lain menyatakan bahwa larangan ini berlaku hanya jika seseorang memanjangkan pakaiannya dengan maksud kesombongan, sebagaimana yang disebutkan dalam hadis pertama.
3. Makruh
Ada juga ulama yang berpendapat bahwa isbal tidak sampai haram, tetapi makruh jika tidak ada niat sombong.
Baca Juga: Sesuai Syariat! Ketahui Adab-Adab Berpakaian dalam Islam
Hikmah Dibalik Larangan Isbal
Larangan isbal bukan tanpa alasan. Berikut beberapa hikmah di baliknya:
- Menghindari sifat sombong: Pakaian yang terlalu panjang dapat mencerminkan kesombongan, terutama di masa lalu ketika kain panjang menjadi simbol status sosial.
- Menjaga kebersihan pakaian: Pakaian yang terlalu panjang berisiko terseret di tanah dan terkena kotoran.
- Menunjukkan ketaatan kepada Sunnah: Mengikuti anjuran Rasulullah SAW adalah bentuk ketundukan dan ketaatan terhadap ajaran Islam.
Batas Panjang Pakaian yang Diperbolehkan
Dalam berbagai riwayat, Rasulullah SAW memberikan batasan panjang pakaian yang diperbolehkan:
- Pakaian laki-laki sebaiknya berada di atas mata kaki.
- Jika lebih panjang dari mata kaki tetapi tidak disertai kesombongan, maka hukumnya makruh.
- Jika dilakukan dengan niat sombong, maka hukumnya haram.
Kesimpulan
Jadi, isbal adalah kebiasaan mengenakan pakaian yang menjulur di bawah mata kaki, yang dalam Islam memiliki aturan tersendiri.
Hukum isbal masih menjadi perdebatan di kalangan ulama, tergantung pada niat seseorang dalam mengenakannya.
Dengan memahami isbal kita dapat mengambil sikap bijak dalam berpakaian sesuai ajaran Islam. Nah, sekian artikel kali ini. Yuk, ikuti informasi seputar Islam lainnya bersama kami di Rumah Zakat.