INILAH MACAM-MACAM KAFARAT DAN CARA MEMBAYARNYA

oleh | Nov 30, 2023 | Inspirasi

Pernahkah Sahabat mendengar istilah kafarat? Kafarat dalam
Bahasa Arab disebut juga sebagai kaffarah
yang berasal dari kata kafran dan
memiliki arti menutupi. Menutupi di sini maksudnya adalah menutupi dosa karena
telah melanggar hukum Islam.

Sehingga bisa dijelaskan bahwa kafarat merupakan tindakan
yang dilakukan untuk menutupi dosa yang pernah dilakukan agar hukuman dari
perbuatan dosa tersebut tidak  begitu berat.

Baca Juga: Macam-Macam Dosa Besar yang Harus Dijauhi

Perlu kita ketahui bahwa hukuman dalam berbuat dosa itu bisa
dibalas Allah Swt. di dunia juga di akhirat. Sehingga dengan kafarat diharapkan
bisa mengurangi kadar hukuman yang akan ditimpakan oleh Allah Azza wa Jalla.

Kafarat pun bisa juga disamakan sebagai denda atau penebusan
dosa. Meski telah melakukan kafarat, bukan berarti semua sudah selesai. Orang
yang menunaikan kafarat harus banyak introspeksi diri dan bertaubat nasuha
meminta ampunan Allah Swt.

Banyak dalil Al-Qur’an yang membahas tentang kafarat.
Misalnya ayat yang membahas kafarat sumpah palsu (mun’aqidah) berikut ini:

“Allah tidak menghukum
kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak disengaja (untuk bersumpah), tetapi
Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja. Maka, kafaratnya
(denda akibat melanggar sumpah) ialah memberi makan sepuluh orang miskin dari
makanan yang (biasa) kamu berikan kepada keluargamu, memberi pakaian kepada
mereka, atau memerdekakan seorang hamba sahaya. Siapa yang tidak mampu
melakukannya, maka (kafaratnya) berpuasa tiga hari. Itulah kafarat
sumpah-sumpahmu apabila kamu bersumpah (dan kamu melanggarnya). Jagalah
sumpah-sumpahmu! Demikianlah Allah menjelaskan kepadamu hukum-hukum-Nya agar
kamu bersyukur (kepada-Nya).” (Q.S. Al-Maidah: 89).

Baca Juga: Hati-Hati Malas dan Maksiat Awal Menuju Petaka

Macam-Macam Kafarat
dan Cara Membayarnya

Sahabat, kafarat itu ada berbagai macam jenisnya. Dan
tentunya memiliki cara membayar atau menebus dengan berbeda-beda. Berikut
penjelasannya!

1. Zihar

Zihar adalah ucapan yang keluar dari mulut
suami yang mengatakan bahwa punggung istrinya sama dengan punggung ibunya. Perlu
diketahui bahwa menyamakan istri dengan ibu kandung itu dilarang dalam Islam
karena seakan-akan sang suami tengah menggauli ibunya sendiri. Hal tersebut
sangat haram.

 

Jika seorang suami melakukan zihar kepada
istrinya meski hanya sebatas candaan, maka suami harus bertaubat dan membayar
kafarat sebelum menggauli istrinya kembali. Seperti yang tercantum dalam surah
Al-Mujadilah ayat 3-4, maka kafarat zihar adalah memerdekakan seorang budak
muslim.

 

Baca Juga: Jangan Berzina! Ini Dia Ancamannya!

Jika tidak ada budak atau tidak mampu
melakukannya bisa juga diganti dengan berpuasa selama 2 bulan berturut-turut.
Namun, apabila tidak mampu, ia pun bisa membayar kafarat zihar dengan memberi
makan 60 orang miskin. Yang harus melakukan kafarat zihar adalah sang suami.

 

2. Bersumpah palsu (ghamus)

Bersumpah palsu (ghamus) maksudnya adalah bersumpah
dengan nama Allah Swt. untuk menipu atau mengkhianati orang lain. Ia membawa
nama Allah Swt. untuk sesuatu kebohongan atau main-main semata.

 

Contoh sumpah palsu (ghamus) misalnya, “Demi
Allah saya tidak mencuri” padahal sebenarnya dia mencuri. Orang yang melakukan
sumpah palsu (ghamus) ini tidak ada denda/kafaratnya, ia wajib bertaubat secara
sungguh-sungguh dengan taubat nasuha.

 

3. Bersumpah palsu (mun’aqidah)

Sumpah palsu (mun’aqidah) berarti sumpah
yang sengaja diucapkan untuk melakukan atau meninggalkan sesuatu hal. Misalnya,
“Demi Allah, saya bersumpah akan memberimu gelang emas ini untukmu jika
berhasil naik jabatan.” Lalu, setelah naik jabatan ia tidak menunaikan
sumpahnya, maka ia wajib membayar kafaratnya.

 

Dalil kafarat untuk sumpah palsu
(mun‘aqidah) adalah surah Al-Maidah ayat 89 di atas, yakni: memberi makan 10
orang miskin, memberi pakaian kepada 10 orang miskin, memerdekakan seorang
hamba sahaya/budak, tetapi apabila tidak mampu bisa diganti dengan berpuasa
tiga hari.

Baca Juga: Baca Doa Ini Agar Terhindar dari Dengki

4. Pembunuhan

Jika ada seorang muslim yang melakukan
pembunuhan, maka kafaratnya adalah seperti yang termaktub dalam surah An Nisa
ayat 92, yaitu memerdekakan hamba sahaya atau berpuasa selama dua bulan
berturut-turut.

 

5. Melakukan hubungan seksual di siang hari
Ramadan

Jika ada suami istri yang melakukan
pelanggaran ini maka kafaratnya seperti yang disampaikan dalam hadis Rasulullah
saw. riwayat Imam Bukhari, yakni: memerdekakan hamba sahaya perempuan, atau
jika tidak mampu bisa diganti dengan berpuasa selama dua bulan berturut-turut,
atau masih jika tidak mampu bisa diganti dengan memberi makan 60 orangakir
miskin.

 

6. Ila’

Ila’ adalah sumpah seorang suami untuk
tidak memberikan nafkah batin/menggauli istrinya selama empat bulan atau lebih dengan
maksud menyakiti istrinya atau membiarkan istrinya terkatung-katung tanpa
diceraikan.

 

Baca Juga: Keutamaan Sedekah Jariyah

Kafarat ila’ ada dalam surah Al-Baqarah ayat
226-227 berikut ini, “Bagi orang yang
meng-ila’ istrinya harus menunggu 4 bulan. Kemudian jika mereka kembali (kepada
istrinya), maka sungguh Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang. Dan jika mereka
berketetapan hati hendak menceraikan, maka sungguh, Allah Maha Mendengar, Maha
Mengetahui.”

 

Itulah beberapa kafarat dan cara membayarnya. Sahabat pun
bisa menitipkan pembayaran kafaratnya melalui Rumah Zakat melalui tautan
berikut ini.

Perasaan kamu tentang artikel ini ?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0