Akibat kondisi tertentu, seseorang akhirnya memilih berutang
untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Dalam Islam, utang ini sebenarnya
diperboleh. Namun, wajib untuk dibayar/dilunasi. Jika tidak sempat terbayar di
dunia, maka ruh yang berutang akan tertahan sampai utangnya lunas. Melunasi utang
bisa dilakukan oleh keluarga orang yang meninggal. Apabila tidak dibayarkan
oleh keluarganya (misalnya karena tidka tahu), maka utang itu akan dilunasi
dengan pahalanya.
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, dari Nabi Shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda, “Jiwa seorang
mukmin itu terkatung-katung dengan sebab utangnya sampai utang dilunasi.” (H.R.
Ahmad, Tirmidzi, dan Ibnu Majah).
“Barangsiapa mati
dan masih berutang satu dinar atau dirham, maka utang tersebut akan dilunasi
dengan (diambil) amal kebaikannya, karena di sana (akhirat) tidak ada lagi
dinar dan dirham.” (H.R. Ibnu Majah).
Baca Juga: Harta Sudah Mencapai Nisab Tapi Memiliki Utang, Apa Tetap Harus Berzakat?
Sehingga sebisa mungkin tidak menunda-nunda membayar utang
apabila sudah memiliki dana untuk melunasinya. Menunda-nunda membayar utang
padahal ia mampu adalah bentuk kezaliman. Dan kezaliman ada sikap yang dibenci
oleh Allah Swt.
“Menunda-nunda
membayar utang bagi orang yang mampu (membayar) adalah kezaliman.” (H.R.
Bukhari).
Lantas, bagaimana jika orang yang memiliki utang itu
benar-benar tidak mampu melunasi utangnya?
Dianjurkan Membantu
Melunasi Utang Kaum Duafa
Orang yang sama sekali tidak mampu melunasi utangnya
dikategorikan sebagai kaum duafa. Secara Bahasa, duafa atau dhuafa ini memiliki
arti lemah atau tidak berdaya. Mereka yang masuk kategori duafa ialah yang
kondisinya tidak berdaya dalam hal ekonomi atau sosial. Mereka pun identik
dengan kemiskinan, kesengsaraan, dan penderitiaan.
Islam sangat menganjurkan membantu kaum duafa dalam melunasi
utang-utangnya. Ada hadiah yang Allah Swt. akan berikan kepada mereka yang mau
membantu meringankan beban hidup kaum duafa.
Di dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim,
dikatakan bahwa Allah Swt. akan memberikan naungan di hari akhir kepada orang
yang membantu meringankan utang atau melunasinya.
Baca Juga: Bolehkah Kurban dengan Cara Berutang?
“Barangsiapa memberi
tenggang waktu bagi orang yang berada dalam kesulitan untuk melunasi utang atau
bahkan membebaskan utangnya, maka dia akan mendapat naungan Allah.” (H.R.
Muslim).
“Ada seseorang
didatangkan pada hari kiamat. Allah berfirman, ‘Lihatlah amalannya.’ Kemudian
orang tersebut berkata, ‘Wahai Rabbku. Aku tidak memiliki amalan kebaikan
selain satu amalan. Dulu aku memiliki harta, lalu aku sering meminjamkannya
pada orang-orang. Setiap orang yang sebenarnya mampu untuk melunasinya, aku
beri kemudahan. Begitu pula setiap orang yang berada dalam kesulitan, aku
selalu memberinya tenggang waktu sampai dia mampu melunasinya.’ Lantas Allah
pun berfirman, ‘Aku lebih berhak memberi kemudahan.’ Orang ini pun akhirnya
diampuni.” (H.R. Ahmad). Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini
sahih.
Masyaallah! Betapa
luar biasanya keutamaan membantu melunasi utang orang lain. Sahabat, yuk bantu melunasi
utang kaum duafa!
Rumah Zakat bisa menjadi pilihan bijak Sahabat untuk menjadi
perantara kebaikan Sahabat. Dengan klik link ini, Sahabat bisa membantu
melunasi utang kaum duafa dengan mudah.