Qurban adalah ibadah yang dilaksanakan hanya setahun sekali.
Ibadah penyembelihan hewan ternak berupa unta, sapi, kambing, atau domba ini
dilaksanakan pada bulan Dzulhijjah dalam kalender Hijriyah. Proses penyembelihannya
bisa dilaksanakan setelah menunaikan salat Idul Adha di tanggal 10 Dzulhijjah,
atau di hari Tasyrik pada tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.
Mayoritas para ulama menyatakan bahwa hukum berqurban adalah
sunah muakkad. Artinya, ibadah qurban ini ada penekanan khusus dan sangat
dianjurkan untuk dikerjakan. Terlebih bagi mereka yang memiliki kemampuan
finansial lebih atau mampu menyisihkan dananya untuk menabung hewan qurban.
Baca Juga: 5 Keutamaan Berqurban
Selain memiliki manfaat sosial bagi masyarakat dan mengikis
sifat kikir, berqurban pun memiliki keutamaan yang luar biasa. Ibadah
penyembelihan hewan qurban ini sangat dicintai oleh Allah Swt. dan bisa menjadi
ladang pahala bagi mereka yang berqurban
“Tidak ada amalan yang
diperbuat manusia pada Hari Raya Qurban yang lebih dicintai oleh Allah selain
menyembelih hewan. Sesungguhnya hewan qurban itu kelak pada hari kiamat akan
datang beserta tanduk-tanduknya, bulu-bulu, dan kuku-kukunya. Sesungguhnya
sebelum darah qurban itu mengalir ke tanah, pahalanya telah diterima di sisi
Allah. Maka tenangkanlah jiwa dengan berqurban.” (H.R. Tirmidzi)
Berqurban di Rumah
Zakat
Rumah Zakat adalah lembaga amil zakat nasional milik
masyarakat Indonesia yang mengelola zakat, infak, sedekah, serta dana
kemanusiaan lainnya. Selain itu, Rumah Zakat pun mengelola qurban dari
masyarakat dalam program Superqurban
dan Desaku Berqurban.
1. Superqurban
Program Superqurban
bisa dipilih bagi Sahabat yang ingin daging kurbannya diolah menjadi bentuk
kalengan dan manfaatnya bisa tersebar ke seluruh penjuru Indonesia. Selain itu,
Superqurban pun bisa dijadikan persediaan pangan untuk daerah bencana dan bisa
disebar ke daerah pelosok yang tingkat ekonomi masyarakatnya menengah ke bawah.
Ada tiga varian Superqurban
di Rumah Zakat, yakni: kornet (kambing/domba
dan sapi) yang tahan hingga 3 tahun, rendang
(kambing/domba dan sapi) yang tahan bingga 2 tahun, dan kari (sapi) yang merupakan varian baru di tahun 2023 yang juga
tahan hingga 2 tahun seperti varian rendang.
Proses penyembelihan hewan qurban Superqurban pun dilakukan sesuai syariat Islam, yakni disembelih
pada tanggal 10 Dzulhijjah atau di hari Tasyrik (11, 12, atau 13 Dzulhijjah).
Hewan kurban berupa sapi dan kambing/domba pun dalam kondisi sehat, tidak
cacat, dan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh syariat Islam. Bobot
sapi di Rumah Zakat yakni 180 kg hingga 230 kg. Sementara untuk Kambing/domba
bobotnya 21 kg hingga 25 kg. Hewan qurbannya pun berasal dari peternak lokal di
Indonesia.
Baca Juga: Inilah Fatwa MUI Tentang Daging Qurban Olahan
Jumlah kaleng daging dari program Superqurban di Rumah
Zakat akan menghasilkan sebanyak:
– Qurban kambing (varian kornet +/- 30 kaleng dan
varian rendang +/- 25 kaleng). Pequrban akan mendapat jatah kaleng daging
sebanyak 1/3 bagian pada setiap varian yang dipilih.
– Qurban sapi 1/7 (varian kornet +/- 50 kaleng,
varian rendang +/- 35 kaleng, dan varian kari +/- 35 kaleng). Pequrban akan
mendapat jatah kaleng daging sebanyak 1/3 bagian pada setiap varian yang
dipilih.
– Qurban sapi utuh (varian kornet +/- 350 kaleng,
varian rendang +/- 250 kaleng, dan varian kari +/- 250 kaleng). Pequrban akan
mendapat jatah kaleng daging sebanyak 1/3 bagian pada setiap varian yang
dipilih.
Rumah Zakat memfasiltasi Sahabat untuk bisa qurban dengan program Superqurban dengan mudah. Sahabat pesan
qurbannya via online, lalu pihak
Rumah Zakat yang akan mengurus hewan qurbannya mulai dari penyembelihan hingga
pendistribusian.
Info lengkap terkait program Superqurban di Rumah Zakat bisa klik
SUPERQURBAN.
2. Desaku Berqurban
Program Desaku Berqurban bisa dipilih bagi Sahabat yang ingin berkurban
daging utuh (tidak diolah menjadi kalengan seperti Superqurban). Dalam program Desaku Berqurban, penyembelihan hewan
qurban dilaksanakan di daerah-daerah yang minim pequrban di seluruh Indonesia.
Khususnya di daerah-daerah terpelosok yang taraf kesejahteraan masyarakatnya
berada di garis kemiskinan. pembagian
daging qurbannya pun disebarkan di daerah-daerah yang jarang ditemui
pequrban.
Proses penyembelihan hewan qurban Desaku Berqurban pun dilakukan sesuai
syariat Islam, yakni disembelih pada tanggal 10 Dzulhijjah atau di hari Tasyrik
(11, 12, atau 13 Dzulhijjah). Hewan kurban berupa sapi dan kambing/domba pun
dalam kondisi sehat, tidak cacat, dan sesuai dengan ketentuan yang telah
ditetapkan oleh syariat Islam. Bobot sapi di Rumah Zakat yakni 180 kg hingga
230 kg. Sementara untuk Kambing/domba bobotnya 21 kg hingga 25 kg. Hewan
qurbannya pun berasal dari peternak lokal di Indonesia.
Baca Juga: Kenapa Harus Qurban ke Pelosok?
Rumah Zakat memfasiltasi Sahabat
untuk bisa qurban dengan program Desaku
Berqurban dengan mudah. Sahabat pesan qurbannya via online, lalu pihak Rumah Zakat yang akan mengurus hewan qurbannya
mulai dari penyembelihan hingga pendistribusian.
Info lengkap terkait program Desaku Berqurban di Rumah Zakat bisa klik
DESAKU BERQURBAN.