INILAH HUKUM MENGELUARKAN ZAKAT BAGI MUSLIM YANG MAMPU

oleh | Mar 4, 2024 | Inspirasi

Didalam zakat, kita tak hanya melakukan bentuk kewajiban
kepada Allah Swt. semata. Namun, ada aspek kepedulian sosial di dalamnya yang
kita perbuat.

Sejatinya di dalam harta yang kita miliki ada sebagian hak
yang perlu diberikan kepada golongan yang berhak menerima zakat. Oleh karena
itulah, esensi dari zakat adalah menyucikan harta yang kita miliki.

Allah Swt. berfirman dalam surah At-Taubah ayat 103 berikut
ini:

“Ambillah zakat dari
harta mereka guna membersihkan dan
menyucikan
mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu
(menumbuhkan) ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha
Mengetahui.”

Baca Juga: Tenteramkan Hati dengan Zakat

Syarat, Rukun, dan
Hukum Berzakat

Zakat termasuk sedekah wajib. Islam menyuruh berzakat hanya
kepada muslim yang telah memenuhi syaratnya. Jadi, tidak semua muslim wajib
mengeluarkan zakat. Berikut syarat wajib zakat yang harus dipenuhi oleh muslim
yang hendak berzakat:

1. Beragama Islam.

2. Merupakan orang yang merdeka dan bukanlah
seorang budak.

3. Harta milik sendiri.

4. Harta yang dimiliki halal dan dari sumber yang
juga halal.

5. Telah mencapai nisab (batas minimal harta yang
wajib zakat) sesuai dengan jenis hartanya.

6. Telah mencapai haul atau batasan waktu satu
tahun Hijriah atau Masehi.

7. Tidak memiliki utang.

8. Harta yang dimilikinya bisa bertambah (baik
nilainya atau jumlahnya).

Selain syarat, perlu diperhatikan juga rukun-rukun dalam
berzakat, yakni:

1. Niat berzakat.

2. Ada harta yang hendak dizakati.

3. Ada pemberi zakat.

4. Ada penerima zakat.

Baca Juga: Zakat dari Hasil Korupsi Apakah Sah?

Karena berzakat hukumnya wajib bagi muslim yang telah
memenuhi syarat, maka akan berdosa apabila tidak mengerjakannya. Bahkan, Allah
Swt. mengancam dengan siksaan yang pedih bagi orang yang sengaja tidak
mengeluarkan zakat.

Allah Swt. berfirman, “…
Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menginfakkannya di
jalan Allah, maka berikanlah kabar gembira kepada mereka, (bahwa mereka akan
mendapat) azab yang pedih. (Ingatlah) pada hari ketika emas dan perak
dipanaskan dalam neraka Jahanam, lalu dengan itu disetrika dahi, lambung dan
punggung mereka (seraya dikatakan) kepada mereka, ‘Inilah harta bendamu yang
kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah (akibat dari) apa yang kamu
simpan itu.’” (Q.S. At-Taubah: 34-35).

 

Dalil-Dalil Tentang
Zakat

Di dalam Al-Qur’an dan hadis Rasulullah saw., terdapat
banyak dalil yang membahas tentang zakat. Berikut beberapa dalilnya:

1. Perintah Berzakat

“Dan dirikanlah salat,
tunaikanlah zakat dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk.” (Q.S.
Al-Baqarah: 43).

“Islam itu
dibangun atas lima perkara: bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan bahwa
Muhammad adalah Utusan Allah, mendirikan salat, menunaikan zakat, berhaji ke
Baitullah, dan berpuasa di bulan Ramadan.” (H.R. Bukhari).

2. Zakat Bisa Memasukkan ke dalam Surga

“Beritahukan
kepadaku tentang amal perbuatan yang dapat memasukkan aku ke dalam surga. Lalu
beliau bersabda, ‘Sembahyanglah Allah dan janganlah kamu menyekutukan-Nya dengan
sesuatu apapun, dirikanlah salat, tunaikanlah zakat, dan sambunglah
silaturahim.'” (H.R. Bukhari dan Muslim).

3. Zakat Bisa Menghapuskan Dosa

“Sedekah dapat
memadamkan kesalahan sebagaimana air dapat memadamkan api.” (H.R. Tirmidzi).

4. Zakat Tidak Akan Mengurangi Harta

“Harta tidak akan berkurang
karena sedekah …” (H.R. Muslim).

Baca Juga: Sempurnakan Ibadah dengan Zakat

5. Sebab Turunnya Rezeki dari Allah

“Tidaklah suatu kaum
menahan zakat harta mereka melainkan mereka dihalangi mendapatkan hujan dari
langit. Seandainya bukan karena hewan ternak, niscaya mereka tidak akan
mendapat hujan.” (H.R. Ibnu Majah).

Rumah Zakat adalah lembaga amil zakat nasional (laznas)
milik masyarakat Indonesia yang sudah dikenal publik amanah dan profesional.
Sahabat bisa menunaikan zakat melalui Rumah Zakat dengan mengikuti tautan ini.

 

 

 

Perasaan kamu tentang artikel ini ?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0