Zakat fitrah adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu, sebagai bentuk penyucian diri setelah berpuasa selama Ramadan. Kewajiban ini harus ditunaikan sebelum hari raya Idulfitri tiba. Namun, banyak orang masih bingung kapan waktu terbaik untuk membayarnya.
Menunaikan zakat fitrah pada waktu yang tepat sangat penting agar bisa diterima oleh mereka yang berhak. Selain itu, pembayaran yang tepat waktu juga sesuai dengan ajaran Rasulullah SAW. Oleh karena itu, memahami waktu-waktu pembayaran zakat fitrah sangatlah penting.
Lantas, kapan sebenarnya waktu yang paling utama untuk membayar zakat fitrah? Apakah boleh membayarnya lebih awal atau lebih lambat? Bagaimana hukum Islam mengenai batasan waktu pembayaran zakat fitrah?
Agar zakat yang dibayarkan diterima dan berkah, yuk kita simak penjelasan lengkap tentang waktu pembayaran zakat fitrah berikut ini.
Keutamaan Malam Lailatul Qadar yang Wajib Diketahui
Waktu Membayar Zakat Fitrah
Hukum membayar zakat fitrah, terbagi menjadi beberapa jenis, inilah penjelasannya:
1. Waktu mubah: Yaitu sejak awal hingga akhir Ramadhan. Artinya, tidak boleh membayar zakat sebelum masuk bulan Ramadhan.
2. Waktu wajib: Pada akhir Ramadhan dan awal Syawwal. Dalam hal ini, kewajiban bayar zakat fitrah berlaku bagi orang yang mengalami hidup pada sebagian waktu Ramadhan dan sebagian waktu Syawwal meski sejenak.
3. Waktu sunnah, sebelum shalat Id berlangsung. Waktu ini berlangsung sejak malam takbiran hingga pagi sebelum shalat Idul Fitri.
4. Waktu makruh, setelah shalat Idul Fitri hingga tanggal 1 Syawwal berakhir atau pada waktu maghrib Hari Raya Idul Fitri. Waktu haram, yaitu setelah tanggal 1 Syawwal berakhir.
Setelah melihat penjelasan di atas, jadi waktu yang paling utama untuk membayar zakat fitrah adalah sebelum sholat Idulfitri. Agar lebih berkah, sebaiknya dibayar sejak Ramadan agar tepat sasaran.
Yuk Sahabat, masih ada waktu untuk menunaikan zakat fitrah, jika terlabat atau melebihi Idul Fitri, maka dianggap sebagai sedekah biasa. Rumah Zakat menyediakan kemudahan bagi Sahabat untuk menunaikan zakat melalui tautan berikut ini https://www.rumahzakat.org/donasi/zakat-fithrah .