INILAH FATWA MUI TENTANG DAGING KURBAN OLAHAN

oleh | May 22, 2023 | Inspirasi

Idul Adha
yang terjadi pada tanggal 10 Dzulhijjah ini dikenal juga sebagai Idul Kurban. Di
hari inilah umat Islam mengerjakan salat ‘Id lalu menyembelih hewan kurban. Selain
berkurban di tanggal 10 Dzulhijjah, bisa juga menyembelih hewan kurban di hari
Tasyrik, yakni di tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.

Daging kurban
hasil penyembelihan biasanya dibagikan dalam bentuk mentah ke warga sekitar. Lalu,
muncul pertanyaan, bolehkah mengolah daging kurban menjadi bentuk kalengan dan
mendistribusikannya ke daerah yang jauh?

Baca Juga: Hukum Kurban dan Syaratnya

Untuk menjawab
pertanyaan terkait daging kurban olahan, rupanya Majelis Ulama Indonesia (MUI)
sudah membuat fatwa terkait persoalan ini. Fatwa ini secara resmi telah
ditetapkan MUI pada tanggal 7 Agustus 2019. Berikut fatwanya:

FATWA MAJELIS
ULAMA INDONESIA


Nomor 37 Tahun 2019


Tentang


PENGAWETAN DAN PENDISTRIBUSIAN DAGING KURBAN DALAM BENTUK OLAHAN

Ketentuan Hukum:

1. Pada prinsipnya, daging hewan kurban disunnahkan untuk:

a. Didistribusikan segera (ala al-faur) setelah
disembelih agar manfaat dan tujuan penyembelihan hewan kurban dapat terealisasi
yaitu kebahagian bersama dengan menikmati daging kurban.


b. Dibagikan dalam bentuk daging mentah, berbeda dengan aqiqah


c. Didistribusikan untuk memenuhi hajat orang yang membutuhkan di daerah
terdekat.

2. Menyimpan sebagian daging kurban yang telah diolah dan
diawetkan dalam waktu tertentu untuk pemanfaatan dan pendistribusian kepada
yang lebih membutuhkan adalah mubah (boleh)
dengan syarat tidak ada kebutuhan mendesak.

3. Atas dasar pertimbangan kemaslahatan, daging kurban boleh
(mubah) untuk:

a. Didistribusikan secara tunda (ala al-tarakhi) untuk lebih memperluas nilai maslahat.

b. dikelola dengan cara diolah dan diawetkan,
seperti dikalengkan dan diolah dalam bentuk kornet, rendang, atau sejenisnya.

c. Didistribusikan ke daerah di luar lokasi penyembelihan.

Ditetapkan di Jakarta

Pada tanggal 7 Dzul Hijjah 1440 H/7 Agustus 2019 M

MAJELIS ULAMA INDONESIA

KOMISI FATWA

PROF. DR. H. HASANUDDIN AF., MA.

Ketua

DR. HM. ASRORUN NI’AM SHOLEH, MA

Sekretaris

Baca Juga: Kenapa Harus Kurban ke Pelosok?

Rumah Zakat memfasilitasi Sahabat untuk bisa
melakukan kurban dengan mudah melalui program Superqurban. Sahabat pun bisa memesan hewan kurban secara online.
Rumah Zakat yang akan mengurus hewan mulai dari penyembelihan hingga
pendistribusian daging kurban. Hewan pun disembelih dengan cara sesuai syariah.
Daging kurban lalu diolah menjadi kornet yang bisa tahan lama hingga 3 tahun
atau diolah menjadi rendang yang bisa tahan hingga 2 tahun. Pendistribusian pun
bisa menjangkau daerah pelosok dan bisa pula menjadi persediaan pangan untuk
daerah bencana.

Mari berkurban di Rumah Zakat melalui program Superqurban. Info lengkap ada di
sini.
  

 

 

 

Perasaan kamu tentang artikel ini ?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0