INILAH CIRI-CIRI HEWAN YANG TIDAK BOLEH DIKURBANKAN

oleh | May 21, 2024 | Inspirasi

Iduladha adalah salah satu hari besar dalam Islam yang
dirayakan dengan melaksanakan ibadah kurban. Ibadah ini mengharuskan umat Islam
menyembelih hewan tertentu sebagai simbol ketaatan kepada Allah Swt. dan
sebagai bentuk rasa syukur atas nikmat yang diberikan.

Namun, perlu diketahui bahwa tidak semua hewan dapat dikurbankan.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan panduan mengenai ciri-ciri hewan yang
tidak boleh dikurbankan. Apa sajakah cirinya? Berikut pembahasannya!

Ciri-Ciri Hewan yang
Tidak Boleh Dikurbankan

1. Hewan yang Sakit
atau Cacat

MUI menegaskan bahwa hewan yang akan dikurbankan harus dalam
kondisi sehat dan tidak memiliki cacat. Hewan yang buta, pincang, atau memiliki
penyakit yang jelas terlihat seperti kurap dan gila, tidak memenuhi syarat
untuk dijadikan kurban.

Hal tersebut sesuai dengan hadis Nabi Muhammad saw. yang
menyebutkan bahwa empat jenis hewan tidak sah untuk kurban, yaitu: hewan yang
jelas buta, jelas sakit, jelas pincang, dan yang sangat kurus hingga tidak
memiliki sumsum tulang.

2. Hewan yang Sangat
Kurus

Hewan yang sangat kurus sehingga tidak memiliki lemak yang
cukup juga tidak sah untuk dijadikan kurban. Kondisi fisik yang baik adalah
salah satu syarat penting agar hewan kurban memenuhi kriteria yang ditetapkan
oleh syariat.

Baca Juga: Tata Cara Menyembelih Hewan Kurban

3. Hewan yang Terlalu
Muda

Menurut MUI, hewan yang terlalu muda juga tidak memenuhi
syarat untuk dijadikan kurban. Untuk kambing, minimal harus berumur satu tahun
atau lebih, sementara untuk sapi dan kerbau minimal berumur dua tahun atau
lebih. Hal ini penting agar hewan tersebut telah mencapai usia dewasa dan memiliki
kualitas daging yang baik.

4. Hewan yang Telinganya
Terpotong Lebih dari Sepertiga

Hewan yang memiliki cacat pada telinga, seperti terpotong
lebih dari sepertiga, juga tidak sah dijadikan kurban. Telinga hewan merupakan
bagian penting yang harus diperhatikan dalam memilih hewan kurban yang
sempurna.

Baca Juga: 5 Keutamaan Berkurban

Kesimpulan

MUI dalam fatwanya menegaskan pentingnya memastikan hewan
yang dikurbankan memenuhi kriteria syariat. Selain untuk menjaga nilai ibadah,
hal ini juga penting untuk memastikan kualitas daging yang akan dibagikan
kepada masyarakat. Hewan yang sehat dan tidak cacat tentu akan menghasilkan
daging yang lebih baik dan layak dikonsumsi.

MUI juga mengingatkan umat Islam agar memperhatikan
kesejahteraan hewan kurban. Hewan harus diperlakukan dengan baik dan disembelih
sesuai dengan ketentuan syariat agar proses penyembelihan berjalan lancar dan
memenuhi prinsip kesejahteraan hewan.

Menjaga kualitas hewan kurban adalah bagian dari menjaga
kesempurnaan ibadah kepada Allah Swt. Dengan mengikuti panduan yang diberikan
oleh MUI, umat Islam diharapkan dapat melaksanakan ibadah kurban dengan benar
dan mendapatkan pahala yang maksimal. Semoga ibadah kurban yang kita laksanakan
diterima oleh Allah Swt. dan membawa berkah bagi kita semua.

MUI terus memberikan bimbingan dan arahan mengenai berbagai
aspek ibadah agar umat Islam dapat menjalankannya sesuai dengan tuntunan
syariat. Dengan demikian, mari kita selalu berusaha untuk mengikuti petunjuk
dan fatwa yang telah ditetapkan demi kebaikan bersama.

Sahabat, sudahkah menyiapkan hewan kurban untuk tahun ini?
Rumah Zakat mengajak Sahabat untuk berkurban dalam program Superqurban yang
merupakan program andalan dari Rumah Zakat.

Baca Juga: Bolehkah Kurban dengan Cara Berutang?

Melalui program Superqurban, hewan yang telah disembelih di
waktu yang ditentukan sesuai syariat akan diolah menjadi daging kornet atau
rendang kaleng. Sehingga kebermanfaatannya bisa menjangkau masyarakat luas dan
bisa pula membantu masyarakat yang terkena krisis pangan serta bencana.

Yuk berkurban dengan Superqurban dari Rumah Zakat! Klik di
sini
untuk berkurban.

Perasaan kamu tentang artikel ini ?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0