Ada sebuah ayat dalam Al-Qur’an yang membahas perihal dilarangnya menikah dengan saudara sepersusuan. Ayat ini ada dalam surah An-Nisa ayat 23, begini bunyi ayatnya:
“… Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak
perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu istrimu (mertua).”
Dalam ayat di atas ada keterangan saudara perempuan sepersusuan yang dalam Islam diharamkan untuk dinikahi. Bahkan, dalam hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim Rasulullah saw. memberikan tambahan penegasan terkait persoalan itu. “Diharamkan dari saudara sesusuan segala sesuatu yang diharamkan dari nasab.”
Dari ayat dan hadits di atas kita bisa menarik kesimpulan, bahwa menikahi saudara sepersusuan itu dilarang. Jika dipikir-pikir, mengapa bisa demikian? Dan mengapa menikahi saudara sepersusuan dilarang oleh Islam?
Baca Juga: Ingin Jadi Istri Salehah? Yuk Ketahui Kriterianya!
Saudara Sepersusuan Menjadi Mahram
Saudara sepersusuan ternyata masuk ke dalam mahram (orang yang haram dinikahi). Muhammad Bagir dalam bukunya yang berjudul Muamalah Menurut Alquran, Sunnah, dan Para Ulama menjelaskan, bahwa adanya pertalian persusuan antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan menjadikan perempuan itu mahram bagi si laki-laki (yakni haram dinikahi oleh laki-laki yang sepersusuan dengannya). Sama halnya seperti mahram dalam pertalian nasab.
Sehingga, seorang perempuan yang pernah menyusui seorang anak laki-laki dianggap sama seperti ibu kandungnya sendiri. Kemudian ia menjadi mahram bagi anak laki-laki yang disusuinya tersebut dan karena itu haram pula untuk dinikahi. Demikian dengan saudara perempuan sepersusuannya serta semua perempuan yang haram dinikahinya disebabkan adanya pertalian nasab dengan ibu.
Pandangan Sains Terkait Saudara Sepersusuan
Seperti yang dirangkum dari buku Mukjizat Al-Qur’an yang Tak Terbantahkan karya Yusuf Al-Hajj Ahmad, penelitian ilmiah telah mengonfirmasi adanya antibodi pada ASI yang dengan mengonsumsinya akan membentuk daya imun pada bayi. Apabila dalam dosis yang berulang antara tiga sampai lima kali penyusuan, maka akan terbangun dosis imun yang dibutuhkan sang bayi.
Baca Juga: Bolehkah Mengaqiqahi Bayi Laki-Laki dengan Satu Kambing Karena Uang Tidak Cukup?
Tak hanya antibodi, ASI dari ibu susuan pun akan memberikan karakteristik yang khas pada bayi. Komposisi dari daya imun ini juga telah ditemukan dapat mengakibatkan gejala patologis (penyakit) pada saudara-saudara sepersusuan ini jika mereka misalnya saling menikah.
Selain itu, ikatan antara saudara sepersusuan akan diteruskan melalui keturunannya. Ikatan tersebut terbentuk karena masuknya faktor-faktor genetik dari susu ibu susuan. Dan akhirnya faktor-faktor genetik tersebut bergabung dengan sel bayi yang menyusu dan selanjutnya tercampur ke dalam gen bayi. Mengingat gen bayi dapat menerima gen-gen asing karena sistem pada tubuh bayi belum benar-benar dewasa hingga beberapa bulan atau tahun
setelah kelahiran.
Ini artinya bahwa sebenarnya ayat Al-Qur’an dan hadits yang melarang menikahi saudara sepersusuan itu memang mengandung nilai kebaikan. Tentu saja tujuannya untuk menjauhi penyakit yang akan ditimbulkan apabila terjadi pernikahan antara saudara sepersusuan.
Satu hal yang harus kita pahami, bahwa aturan yang disampaikan oleh Allah Swt. dan Rasul-Nya pasti mengandung hikmah yang sangat besar. Pasti juga ada nilai kebaikannya. Tugas kita adalah taat dan patuh dengan aturan yang telah ditentukan-Nya.