Rumah Zakat dikenal sebagai lembaga amil zakat nasional (Laznas)
milik masyarakat Indonesia yang mengelola zakat, infak, sedekah, serta dana
kemanusiaan. Rumah Zakat bergerak dalam serangkaian program terintegrasi di
bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi, dan lingkungan untuk mewujudkan
kebahagiaan masyarakat yang membutuhkan. Selain itu, Rumah Zakat pun dikenal
pula sebagai lembaga yang peduli terhadap kemanusiaan.
Tumbuhnya Rumah Zakat sebagai Laznas terpercaya tidak
terlepas dari sejarah panjangnya. Berawal dari niat yang baik untuk menjadi
bagian dari solusi bangsa saat terjadi krisis moneter, maka pada tanggal 2 Juli
1998 terbentuklah organisasi bernama
Dompet Sosial Ummul Quro (DSUQ) yang merupakan cikal bakal dari Rumah Zakat.
Transformasi nama pun terjadi beberapa kali. Di tahun 2006, DSUQ
yang merupakan traditional institution
berubah menjadi profesional institution
dengan nama Rumah Zakat Indonesia. Kemudian pada tahun 2010, Rumah Zakat
Indonesia mengembangkan sayapnya menjadi world
class socio religious NGO dan mengubah namanya menjadi Rumah Zakat. Transformasi
selanjutnya terjadi di tahun 2016, nama Rumah Zakat pun berganti menjadi RZ
dengan mengusung semangat entrepreunerial
institution. Dan kemudian, di tahun 2020 hingga kini, RZ berganti nama
menjadi Rumah Zakat serta mengusung transformasi sebagai world digital
philantrophy institution.
Sementara itu, sejak 2007 Rumah Zakat telah mendapat
legalitas sebagai Laznas melalui Surat Keputusan Menteri Agama RI Nomor 42
Tahun 2007.
Cara Rumah Zakat
Mendayagunakan Zakat, Infak, dan Sedekah
Ada 3 cara yang dilakukan Rumah Zakat untuk mendayagunakan
zakat, infak, dan sedekah (ZIS) bagi masyarakat, yaitu:
1. Charity
Berkembang pesatnya Rumah Zakat tentunya tidak terlepas dari
program-program populis yang digulirkan pada awal pembentukan sehingga menjadi
bagian dari fondasi dibangunnya organisasi ini.
Program-program seperti layanan pengantaran jenazah gratis,
bantuan santunan pendidikan, bakti sosial, layanan kesehatan gratis, khitanan
massal menjadi program-program populis yang mampu mengundang kepercayaan dari
masyarakat.
2. Pemberdayaan
Rumah Zakat sebagai salah satu lembaga filantropi yang turut
berpartisipasi aktif dalam upaya peningkatan kesejahteraan umat mencoba untuk
menggagas sebuah program baru yang lebih terpadu, dan berbasis pemberdayaan
masyarakat dalam sebuah program yang dinamakan program Desa Berdaya. Di
dalamnya terdapat upaya pemberdayaan di bidang ekonomi, kesehatan, pendidikan,
lingkungan, dan kebencanaan.
Baca Juga: Apa Itu Program Beasiswa BAIK Rumah Zakat?
3. Unit Layanan
Selain program yang bersifat charity dan pemberdayaan, Rumah
Zakat pun menyediakan unit layanan berupa sekolah, klinik, ambulans gratis
dalam rangka memberikan akses layanan dasar yang berkualitas bagi masyarakat underprevillege yang membutuhkan.
Itulah 3 cara Rumah Zakat mendayagunakan dana zakat, infak,
dan sedekat bagi masyarakat. Semoga tulisan ini bisa membantu Sahabat mengenal Rumah
Zakat lebih dekat lagi.
Sahabat bisa klik di sini untuk memulai berzakat, berinfaK,
dan bersedekah melalui Rumah Zakat.