Di dalam ajaran Islam, urusan makanan dan minuman diatur
sedemikian rupa. Sehingga memang hanya makanan dan minuman yang halal dan thoyib saja yang boleh dikonsumsi oleh
umat Islam. Aturan soal itu bukan karena tanpa sebab. Tentu Karena bentuk
perlindungan dan kasih sayang Allah Swt. kepada umatnya.
Pasti ada hikmah yang terkandung dari setiap aturan yang
ditetapkan oleh Allah Swt. yang kemudian dijelaskan dalam berbagai hadits
Rasulullah Saw. Tugas kita sebagai umat-Nya adalah taat terhadap aturan agama
yang sudah ditetapkan.
Baca Juga: 5 Adab Muslim Terhadap Binatang
Nah, menyoal makanan, rupanya ada 13 hewan yang haram untuk
dimakan oleh kaum muslimin. Sebagai muslim yang baik kita harus mengetahuinya
agar bisa berjaga-jaga dan menghindari 13 hewan tersebut. Lalu apa sajakah
hewan-hewan tersebut? Berikut daftar hewannya seperti yang dirangkum dari buku
Amazing Islam karya Queensa Hawa:
1. Bangkai
Artinya hewan yang mati bukan karena sembelihan
sesuai syariat Islam. Misalnya hewan mati karena tercekik secara sengaja atau
tidak. Lalu, bisa juga mati karena diburu atau ditanduk hewan yang lain, atau
dipukul benda keras hingga disetrum. Bangkai juga berlaku untuk hewan yang mati
karena terjatuh dari tempat yang tinggi atau terjatuh ke dalam air hingga
tenggelam,
Bangkai ini hukumnya haram untuk dimakan,
meskipun itu adalah daging yang biasa dikonsumsi umat Islam seperti unta, sapi,
kambing, atau domba. Selain karena haram, memang secara medis pun berbahaya
bagi kesehatan karena dalam bangkai terdapat darah yang terperangkap
(mengendap) yang berbahaya apabila dikonsumsi.
Namun, ada bangkai yang halal dikonsumsi,
yakni ikan dan belalang. Halalnya bangkai ikan dan belalang berdasarkan pada
hadits Bukhari berikut ini, “Dihalalkan
untuk dua bangkai dan dua darah. Adapun dua bangkai, yaitu ikan dan belalang,
sedangkan dua darah iatu hati dan limpa.”
2. Darah
Darah yang haram dikonsumsi adalah darah
yang mengalir, sebagaimana yang dijelaskan dalam Q.S. Al-An’am ayat 145 berikut
ini, “Tidak kudapati di dalam apa yang
diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan memakannya bagi yang ingin
memakannya, kecuali daging hewan yang mati (bangkai), darah yang mengalir,
daging babi (karena semua itu kotor) atau hewan yang disembelih bukan atas
(nama) Allah.”
Baca Juga: Keutamaan Kurban Kambing
Namun, ada pengecualian terhadap sisa darah
yang menempel pada daging. Para ulama mengatakan bahwa darah itu menempel di
sisa daging yang disembelih sesuai syariat maka tidak haram hukumnya.
3. Daging babi
Daging babi ini sudah jelas keharamannya
tanpa tawar-tawar lagi. Haramnya babi ini sudah disampaikan sebelumnya, yakni
pada Q.S. Al-An’am ayat 145.
4. Hewan yang diterkam binatang buas
Apabila ada hewan yang statusnya halal
dimakan (misalnya sapi, unta, kambing, domba, atau ayam) diterkam binatang buas
(misalnya oleh harimau, dll) maka apabila hewan tersebut mati diterkam meskipun
darahnya keluar mengalir di bagian leher (karena terkaman), maka dagingnya
haram untuk dimakan.
Baca Juga: Kegiatan Utama Ibadah Haji Sesuai Urutan Waktu
Sementara apabila hewan yang diterkam itu
kondisinya masih hidup dan kemudian disembelih secara syariat Islam, maka
dagingnya halal untuk dikonsumsi.
5. Hewan yang disembelih untuk selain Allah
Hewan yang disembelih dengan nama selain
Allah Swt. (misalnya menyembelih dengan nama patung sesembahan, berhala, dll) maka
daging sembelihan itu hukumnya haram dan tidak boleh dikonsumsi. Hal itu kerena
Allah Swt. mewajibkan umat Islam untuk menyembelih hewan dengan menyebut nama
Allah Swt. yang mulia.
(Bersambung
ke bagian 2)