INI DIA MACAM-MACAM NAZAR DAN SANKSI BILA DILANGGAR

oleh | Jun 3, 2024 | Inspirasi

Pernahkah Sahabat mendengar kata nazar? Apa itu sebenarnya
Nazar? Secara umum, nazar bisa diartikan sebagai janji atau komitmen kepada
Allah Swt. Selain itu, nazar pun bisa berarti mewajibkan pada diri sendiri
suatu perkara yang sebenarnya tidak wajib.

Hukum nazar wajib ditunaikan atau ditepati apabila keinginan
atau tujuannya telah tercapai. Nazar wajib dilakukan apabila terkait dengan
ibadah. Sementara bernazar untuk bermaksiat tidak boleh dikerjakan.

Dalil Tentang Wajibnya
Menunaikan Nazar

Al-Qur’an dan hadis Rasulullah saw. membahas seputar nazar.
Berikut beberapa dalilnya:

“Apa saja yang kamu
nafkahkan atau apa saja yang kamu nazarkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya.”
(Q.S. Al Baqarah: 270).

“Kemudian, hendaklah
mereka menghilangkan kotoran yang ada pada badan mereka dan hendaklah mereka
menyempurnakan nazar-nazar mereka.” (Q.S. Al Hajj: 29).

Dari ‘Aisyah r.a., dari Nabi saw., beliau bersabda,“Barangsiapa yang bernazar untuk taat pada
Allah, maka penuhilah nazar tersebut. Barangsiapa yang bernazar untuk
bermaksiat pada Allah, maka janganlah memaksiati-Nya. ” (H.R. Bukhari).

Baca Juga: Haji Amalan yang Utama

Nazar Keluar dari
Orang yang Pelit

Perlu diketahui bahwa nazar yang diucapkan atau ditekadkan
tidak akan menolak apa yang memang sudah Allah Swt. takdirkan. Oleh karena itu,
seseorang yang bernazar untuk melakukan kebaikan bisa dikatakan sebagai orang
yang pelit. Mengapa? Karena ia baru akan melakukan kebaikan jika tujuannya telah
tercapai.

Terkait hal ini Rasulullah saw. bersabda, “Nazar sama sekali tidak memajukan atau
mengakhirkan apa yang Allah takdirkan. Sungguh nazar hanyalah keluar dari orang
yang pelit.” (H.R. Muslim).

Sementara dalam hadis yang lain Rasulullah saw. bersabda, “Sungguh nazar tidaklah membuat dekat pada
seseorang apa yang tidak Allah takdirkan. Hasil nazar itulah yang Allah
takdirkan. Nazar hanyalah dikeluarkan oleh orang yang pelit. Orang yang
bernazar tersebut mengeluarkan harta yang sebenarnya tidak ia inginkan untuk
dikeluarkan. ” (H.R. Bukhari dan Muslim).

Macam-Macam Nazar

Nazar bisa dibagi menjadi dua kategori, yaitu: nazar taat
dan nazar bukan untuk taat.

Nazar Taat:

1. Nazar Mu’allaq

Nazar untuk memperoleh manfaat dengan bersyarat jika permintaannya
terkabul. Apabila jika permintaannya terkabul, barulah ia akan melakukan
ketaatan. Misalnya, Ibu X bernazar akan berinfak sepuluh juta rupiah untuk pembangunan
masjid jika proyek di perusahaannya selesai dikerjakan.

2. Nazar Muthlaq

Yaitu nazar yang tidak menyebutkan syarat. Misalnya, Bapak Z
bernazar dengan mengatakan, “Aku ikhlas pada Allah mewajibkan diriku bersedekah
untuk masjid sebesar dua juta rupiah”.

Baca Juga: 5 Amalan Menuju Pernikahan

Nazar Bukan untuk
Taat:

1. Nazar Mubah

Contoh nazar mubah seperti ini, “Jika saya lulus ujian, maka
saya akan naik gunung.” Para ulama menyebut bawa nazar seperti ini bukanlah
nazar dan tidaklah wajib untuk ditunaikan. Bahkan, mayoritas ulama pun
mengatakan bahwa nazar seperti ini bukanlah nazar.

2. Nazar Maksiat

Contoh nazar maksiat, “Bila saya lulus ujian, saya akan
mengajak teman-teman mabuk-mabukan.” Nazar seperti ini tidak boleh dilakukan.
Hal tersebut berdasarkan hadis berikut ini:

“Barangsiapa yang
bernazar untuk bermaksiat pada Allah, maka janganlah memaksiati-Nya. ” (H.R.
Bukhari).

Sebagai gantinya, bisa diganti dengan kafarat sumpah sesuai
dengan hadis ini, “Nazar itu ada dua
macam. Jika nazarnya adalah nazar taat, maka wajib ditunaikan. Jika nazarnya
adalah nazar maksiat -karena setan-, maka tidak boleh ditunaikan dan sebagai gantinya
adalah menunaikan kafarat sumpah.” (H.R. Ibnu Jarud, Al Baihaqi. Dishahihkan
oleh Syaikh Al Albani dalam As Silsilah Ash Shohihah).

Sanksi Bila Melanggar
Nazar

Apabila misalnya nazar yang kita ucapkan mampu kita penuhi
setelah tujuan kita peroleh, maka kita pun wajib untuk menunaikan nazar kita.
Sementara apabila nazar yang kita ucapkan tidak mampu ditunaikan atau mustahil
ditunaikan, maka kita pun tidak wajib menunaikannya.

Baca Juga: Amalan Penghuni Surga

Kondisi nazar yang mustahil kita lakukan misalnya: kita
bernazar mewajibkan pergi haji dengan berjalan kaki, padahal kita sendiri tidak
mampu melakukannya. Lalu, jika misalnya kita tidak mampu memenuhi nazar karena
kemustahilan itu, lalu bagaimana cara menggantinya?

Jawabannya adalah dengan melakukan kafarat sumpah. Kafarat
sumpah ini dilakukan apabila kita bernazar taat tetapi mustahil untuk mampu
menunaikannya. Hadisnya telah disampaikan sebelumnya. Kemudian, apa sajakah
kafarat sumpah itu? Ini dia!

1. Memberi makan kepada sepuluh orang miskin, atau

2. Memberi pakaian kepada sepuluh orang miskin,
atau

3. Memerdekakan satu orang budak

4. Jika misalnya kita pun tidak mampu mengganti
dengan ketiga hal di atas, barulah kita bias menunaikan pilihan berpuasa selama
tiga hari. (Lihat Q.S. Al Maidah ayat 89).

Sahabat, itulah pembahasan seputar macam-macam nazar dan
sanksi bila melanggarnya. Mudah-mudahan dengan tulisan ini pengetahuan
keislaman Sahabat bias bertambah.

Jangan lupa untuk menunaikan zakat, infak, sedekah, donasi
kemanusiaan, atau qurban di Rumah Zakat ya, Sahabat! Yuk klik di sini untuk
mengetahui info lengkapnya!

 

Perasaan kamu tentang artikel ini ?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0