Sejatinya Allah Azza
wa Jalla telah menentukan golongan-golongan yang berhak menerima zakat.
Kemudian turunlah satu ayat dalam Al-Qur’an yang menjelaskan delapan golongan
orang yang berhak menerima zakat. Ayat tersebut ada dalam surah At-Taubah ayat
60 berikut ini:
“Sesungguhnya zakat
itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan
hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang
yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan,
sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.”
Kriteria Miskin yang
Berhak Mendapat Zakat
Menurut fuqaha syafi’iyah, dikatakan miskin ialah mereka
yang tidak meminta-minta karena memiliki kecukupan harta atau pangan saat itu.
Artinya, ia masih memiliki sesuatu untuk mencukupi kebutuhannya di hari itu.
Sementara fakir kondisinya berbanding terbalik dengan
miskin. Fakir hidup dalam kondisi tidak memiliki apa-apa. Ia tidak mampu
memenuhi kebutuhan hidupnya di hari itu sehingga ia pun meminta-minta kepada
orang-orang (mengemis).
Baca Juga: Zakat Membersihkan Harta
Asy-Syaikhan (Bukhari dan Muslim) meriwayatkan sebuah hadis
dari Abu Hurairah r.a. yang membahas tentang karakteristik miskin menurut
Rasulullah saw. Begini hadisnya:
Rasulullah saw. bersabda, “Orang miskin itu bukanlah orang-orang yang berkeliling mengitari
orang-orang lalu diberi satu-dua suap makanan, satu-dua butir kurma.” Kemudian
para sahabat bertanya, “Lalu, siapakah orang yang miskin itu wahai Rasulullah?”
Rasul saw. lalu menjawab, “(Yaitu) orang yang tidak memiliki kecukupan yang
mencukupi dan ia tidak diketahui (miskin) sehingga diberi sedekah. Ia juga
tidak meminta-minta kepada orang lain sedikit pun.”
Batas Dikatakan
Miskin
Sebenarnya memang tidak ada ukuran pasti harta tertentu yang
menentukan seorang muslim dikatakan miskin atau kaya. Meskipun begitu, harus
diketahui terlebih dahulu bahwa tolok ukur dikatakan seseorang kaya adalah
ukuran nishab syar’i dalam zakat dan penghasilan yang didapatkannya telah
melebihi kebutuhan dasar pribadi dan keluarganya.
Sementara itu, menurut Imam Asy-Syafi’i, bisa saja ada seseorang
yang memiliki satu dirham dari pekerjaannya disebut sebagai orang yang kaya.
Namun, bisa juga ada yang memiliki seribu dirham dikatakan sebagai orang yang
miskin karena ia lemah dan memiliki banyak tanggungan serta utang.
Dengan demikian, persoalan lebih rinci tersebut perlu diurus
lebih lanjut oleh lembaga yang mengelola zakat (amil zakat) di setiap tempat
secara tersendiri.
Baca Juga: Inilah Alasan Mengapa Harus Berzakat
Namun, ada batasan kecukupan harta yang disinggung dalam
Al-Qur’an seperti dalam kisah Nabi Adam a.s. berikut ini:
“Wahai Adam, sungguh,
ada jaminan untukmu di surga sana bahwa engkau tidak akan kelaparan di
dalamnya. Allah telah menyediakan bagimu di sana buah-buahan dan makanan lain.
Dan kamu di surga itu juga tidak akan telanjang karena Allah telah menyiapkan
pakaian untukmu. Dan sungguh, di surga sana engkau tidak akan merasa dahaga
karena ada mata air yang selalu memancarkan air yang jernih di sana. Dan di sana
tidak pula kamu akan ditimpa panas matahari di dalamnya karena rimbunnya
dedaunan dari beragam pepohonan di sana.”
Dari ayat di atas, dapat dijelaskan bahwa batas dikatakan
miskin adalah tidak memiliki kecukupan makanan dan minuman, pakaian, dan tempat
tinggal.
Namun, batas kecukupan memang kadang kala menyempit dan
meluas mengikuti perbedaan peradaban dan kondisi-kondisi khusus setiap orang.
Bisa saja mungkin ada seseorang yang hartanya telah mencapai
batas nishab, tetapi tidak mencukupi karena banyaknya tanggungan atau karena
mahalnya harga bahan pokok. Sehingga orang yang seperti ini dikatakan kaya
dalam hal nishab zakat, tetapi miskin karena uangnya tidak mencukupi untuk
kebutuhan sehari-hari.
Harta orang yang telah mencapai nishab zakatnya tersebut
kemudian dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan memenuhi tanggungannya.
Sehingga hartanya habis untuk hidup. Mereka inilah yang juga termasuk kriteria
miskin yang berhak mendapatkan zakat. Wallohu’alam
bishawab.
Sahabat, Rumah Zakat adalah lembaga amil zakat nasional
milik masyarakat Indonesia yang telah dikenal publik sebagai lembaga yang
amanah dan profesional. Sahabat bisa menunaikan zakat melalui Rumah Zakat
dengan mengikuti tautan berikut ini.