Zakat penghasilan atau zakat profesi diperuntukkan bagi
mereka yang memiliki penghasilan dari profesinya. Misalnya karyawan, dokter,
jaksa, hakim, anggota dewan, penyedia jasa, dan lain sebagainya. Zakat
penghasilan ini memang secara eksplisit tidak dijelaskan oleh Rasulullah saw.
Memang Rasulullah saw. tidak menjelaskan bahwa mereka yang
misalnya bekerja sebagai dokter harus mengeluarkan zakat penghasilan atau
profesi-profesi lainnya. Namun, sebagai bentuk keadilan, para ulama berpendapat
untuk mengatur sistem zakat khusus bagi mereka yang memiliki penghasilan dari
profesinya di luar jenis zakat yang memang telah ada sebelumnya.
Baca Juga: Zakat Perdagangan
Selain itu, zakat penghasilan pun bisa mendekatkan pada
kemaslahatan bersama. Hal itu selaras dengan surah Al-Baqarah ayat 267, “Wahai orang-orang yang beriman, infakkanlah
sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami
keluarkan dari bumi untukmu …”
Para ulama yang mendukung diadakannya zakat penghasilan atau
zakat profesi ini seperti Syekh Muhammad Abu Zahrah, Syekh Abdul Wahhab Khalaf,
Syekh Abdurrahman Hasan, dan Syekh Yusuf Al-Qaradhawi.
Cara Menghitung Zakat
Penghasilan
1. Secara bulanan
Zakat penghasilan ini bisa dikeluarkan
secara bulanan atau tahunan. Jika ingin dikeluarkan secara bulanan, maka para
ulama mengatur nishab sebanyak 5 wasak yang senilai 653 kg gabah kering giling
atau sebanyak 520 kg beras. Dan zakat yang harus dikeluarkannya sebanyak 2,5% ketika
mendapat gaji setiap bulannya.
Lalu, berapa nishab zakatnya? Ini
tergantung dengan harga gabah kering atau harga beras di pasaran. Misalnya kita
mengambil dengan harga beras agar lebih mudah diketahui. Misalnya harga beras
perkilonya adalah Rp. 14.500. Maka, nishab zakatnya: Rp. 14.500 x 520 kg beras
= Rp. 7.540.000.
Sehingga, minimal gaji perbulan seseorang
yang bisa dikeluarkan zakat tiap bulannya adalah Rp. 7.540.000. Jika gaji
kurang dari nominal itu, maka sebenarnya ia tidak wajib mengeluarkan zakat
penghasilan setiap bulannya. Akan tetapi, ia masih tetap bisa berinfak dengan
jumlah yang dibebaskan.
Yuk Tunaikan Zakat Emas dengan klik di sini!
Lalu, bagaimana jika gaji perbulannya misal
Rp. 8.000.000. Maka berapa zakat penghasilan yang harus dikeluarkan tiap
bulannya? Cara menghitungnya sebenarnya sangat mudah, tinggal dikalikan 2,5%
saja.
Misalnya: gaji Rp. 8.000.000 x 2,5% = Rp.
200.000. Sehingga jumlah zakat yang harus dikeluarkan tiap bulannya adalah Rp.
200.000.
Bisa juga menghitung zakat penghasilan
setelah gaji yang diterima dikurangi kebutuhan pokok dan utang jatuh tempo
(apabila ada).
2. Secara tahunan
Lantas, bagaimana cara menghitung zakat
penghasilan secara tahunan? Zakat ini bisa digunakan untuk mereka yang penghasilannya
tidak bulanan. Misalnya: mereka yang bekerja secara proyekan, penjahit, pemilik
jasa kontrakan rumah, dan lain sebagainya.
Maka, zakat penghasilannya pun menggunakan
pendekatan zakat harta berupa senilai emas 85 gram (emas murni 24 karat). Dan
jumlah zakat yang harus dikeluarkan tiap tahunnya tetap 2,5%.
Lalu, bagaimana cara menghitungnya?
Misalnya seseorang mendapat gaji selama
setahun sebanyak Rp. 100.000.000. Maka zakat penghasilannya: Rp. 100.000.000 x
2,5% = Rp. 2.500.000. Sehingga jumlah zakat yang harus dikeluarkan tiap
tahunnya sebanyak Rp. 2.500.000.
Bisa juga menghitung zakat penghasilan
setelah gaji yang diterima dikurangi kebutuhan pokok dan utang jatuh tempo
(apabila ada).
Baca Juga: Orang yang Wajib Zakat Tapi Tidak Membayar Zakat
Hitung Zakat
Penghasilan Pakai Kalkulator Zakat
Jika Sahabat ingin praktis, Sahabat bisa menghitung zakat
penghasilan menggunakan kalkulator zakat dari Rumah Zakat. Tinggal masukkan
nominal gaji/penghasilan, maka jumlah zakat yang dikeluarkan langsung keluar.
Penasaran? Yuk dicoba!
Klik link berikut untuk menghitung zakat: Kalkulator Zakat
Rumah Zakat