Alhamdulillah, Ramadan sebentar lagi akan menyapa kita
kembali. Sudah siapkah berpuasa di bulan Ramadan? Sebelum kita memasuki bulan
suci Ramadan yang penuh berkah, alangkah lebih baik untuk mempersiapkan ilmu
seputar Ramadan agar kita lebih mantap dan siap menyambut bulan Ramadan.
Dalam tulisan ini, kita akan membahas perihal fikih puasa
yang akan dibahas secara ringkas. Semoga bisa menambah wawasan seputar bulan
Ramadan.
Kewajiban dalam
Berpuasa
Seperti yang disarikan dalam buku Indahnya Ramahan di Rumah
Kita karya Dr. Akram Ridha, Imam Abu Hamid Al-Ghazali menyebutkan bahwa ada 6
kewajiban dalam berpuasa, yaitu:
1. Memperhatikan jatuhnya awal bulan Ramadan dengan
cara melihat hilal.
2. Niat.
3. Menahan diri dari makan dan minum yang
disengaja.
4. Menahan diri dari hubungan suami istri.
5. Menahan diri dari onani (dan cara-cara lain yang
sejenis).
6. Menahan diri dari muntah secara sengaja.
Baca Juga: 7 Tips Agar Kuat Menjalankan Puasa
Adab dan Sunah Berpuasa
Selain itu, ada adab-adab dan hal yang disunahkan selama
berpuasa, yaitu:
1. Bersahur dan sunah mengakhirkannya.
2. Bersegera dalam ifthar.
3. Memperbanyak doa ketika puasa dan ifthar.
4. Menjauhkan diri dari akhlak tercela dan
perkataan-perkataan tercela.
5. Bersiwak (menyikat gigi).
6. Berhias diri dengan berbagai kebaikan dan
perbuatan mulia.
7. Tadarus Al-Qur’an.
8. Bersungguh-sungguh dalam beribadah terutama di
sepuluh hari terakhir.
9. Iktikaf.
Hal Mubah dalam
Berpuasa
Kemudian, ada hal-hal yang bernilai mubah atau dibolehkan
untuk dilakukan tetapi bagi sebagian orang masih terasa canggung untuk melakukannya
bahkan ada yang beranggapan bisa membatalkan puasanya. lalu, apa sajakah
hal-hal yang mubahnya?
1. Berendam di air walaupun dengan maksud untuk
menyegarkan badan.
2. Menggunakan celak mata.
3. Mencium istri bagi orang yang dapat menahan diri
(syahwatnya). Terkait mencium istri ini pernah dilakukan oleh Rasulullah saw.
A’isyah r.a. berkata, “Nabi saw. pernah mencium dan menyentuh tubuhku padahal beliau dalam
keadaan puasa. Namun, beliau adalah orang yang paling mampu menahan diri
(syahwat).” (H.R. Imam Bukhari).
4. Suntikan
atau infus untuk pengobatan.
5. Berkumur-kumur
dan menghirup air ke hidung tanpa berlebih-lebihan.
6. Menelan
sesuatu (yang masuk tidak disengaja) dan susah mengeluarkannya dari tenggorokan
seperti lalat dan debu.
7. Junub
dan baru mandi setelah terbit matahari.
8. wanita
haid dan nifas yang darahnya telah terhenti sejak malam harinya, tetapi menunda
mandi sampai waktu subuh dan berpuasa. Hendaknya mereka segera membersihkan
diri (mandi) untuk melaksanakan salat.
9. Makan,
minum, dan melakukan hubungan suami istri hingga terbit fajar.
Baca Juga: Menahan Amarah Saat Puasa
Hal yang Membatalkan
Puasa
Selain itu, kita pun perlu mengetahui 2 jenis perkara yang
bisa membatalkan puasa, yaitu:
1. Membatalkan puasa dan wajib untuk mengqadanya.
2. Membatalkan puasa dan wajib melakukan qada dan
kafarat.
Hal yang Membatalkan
Puasa dan Wajib Mengqada
1. Makan dan minum disengaja.
2. Muntah yang disengaja.
3. Haid.
4. Nifas.
5. Mengeluarkan mani karena menyentuh istri meski
tanpa berhubungan badan, menggunakan tangan, berkhayal, atau dengan pandangan.
6. Niat berbuka ketika sedang puasa walau tidak
menelan makanan.
7. Menelan sesuatu yang bukan makanan seperti
kerikil dan sejenisnya.
Baca Juga: Manfaat Puasa Ramadan
Hal yang Membatalkan
Puasa dan Wajib Mengqada dan Membayar kafarat
Hanya ada satu perkara yang membuat puasa batal dan wajib
mengqada serta membayar kafaratnya, yakni berhubungan badan di siang hari bulan
Ramadan dengan mengeluarkan mania tau tidak.
Itulah sekilas fikih puasa yang perlu kita ketahui. Semoga
bisa menambah ilmu seputar puasa Ramadan. Sahabat, jangan lupa bersedekah ya
agar harta yang kita miliki menjadi lebih berkah dan bermakna. Sahabat bisa
bersedekah melalui Rumah Zakat dengan mengikuti tautan berikut ini.