Tak terasa Ramadan tinggal menghitung hari. Sudahkah kita
siap menyambut bulan yang suci penuh keberkahan? Kita tahu, bahwa di bulan Ramadan
setiap muslim wajib melaksanakan puasa selama satu bulan penuh. Namun tahukah
Sahabat, ternyata ada 4 golongan yang dibolehkan tidak berpuasa dan cukup
membayar fidyah? Mari kita simak penjelasannya dalam tulisan ini!
Dalil Wajibnya Puasa
Ramadan
Sebelum kita membahas siapa saja golongan tersebut, kita
perlu tahu terlebih dahulu dalil kewajiban puasa Ramadan yang disandarkan pada
firman-Nya berikut ini:
“Wahai
orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan
atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (Q.S. Al-Baqarah: 183).
Berdasarkan pada ayat tersebut, kita ketahui bahwa puasa di
bulan Ramadan itu hukumnya wajib. Jika wajib, maka akan berdosa apabila ada
yang tidak mengerjakannya karena sengaja dan bukan karena alasan yang syar’i.
Baca Juga: 7 Tips Agar Kuat Menjalankan Puasa
Senada dengan hal tersebut, Muhammad Jawad Mughniyah dalam
kitabnya yang berjudul Al-Fiqh ‘ala al-madzahib al-khamsah menyatakan bahwa
semua ulama mazhab telah sepakat bahwa puasa Ramadan itu hukumnya wajib bagi
setiap mukalaf atau orang yang sudah dikenai
beban syariat.
Puasanya Orang yang Mukalaf dan Mumayiz
Lalu, apa yang dimaksud dengan mukalaf itu?
Secara umum, mukalaf
berarti orang yang telah balig dan berakal. Setiap muslim yang telah mukalaf, maka wajib berpuasa Ramadan,
jika tidak ia akan berdosa. Namun, semua ulama mazhab telah sepakat bahwa orang
yang gila atau kehilangan akalnya tidak wajib menjalankan puasa. Apabila
misalnya ia berpuasa, maka puasanya tidak sah dan tidak diterima.
Karena puasa ini untuk mereka yang sudah balig, maka
sebenarnya anak kecil yang belum balig belum memiliki kewajiban untuk berpuasa.
Hanya saja, apabila anak-anak mengerjakan puasa, puasanya dianggap sah dan
diterima dengan syarat anak tersebut sudah mumayiz.
Baca Juga: Inilah Auat Al-Qur’an yang Berisi Anjuran Berzakat
Mumayiz sendiri
merupakan kondisi anak yang sudah bisa membedakan hal yang baik dan yang buruk.
Selain itu, mengajari anak berpuasa pun menjadi bentuk pendidikan Islam sejak
kecil.
Ada hal yang perlu kita perhatikan dalam puasa Ramadan ini.
Mereka yang wajib berpuasa Ramadan adalah orang-orang yang memang mampu
mengerjakannya dan tidak sedang haid atau nifas bagi perempuan muslimah.
Golongan Orang yang
Boleh Tidak Berpuasa Ramadan
Sahabat, sekarang kita akan mempelajari siapa saja golongan
orang yang boleh tidak berpuasa Ramadan, tetapi wajib diganti dengan membayar
fidyah.
Seperti yang disampaikan oleh Sayyid Sabiq dalam kitabnya
yang berjudul Fiqh Sunnah, ada 4 golongan yang boleh tidak berpuasa Ramadan
tetapi wajib diganti dengan fidyah.
Fidyah sendiri merupakan penebusan atas puasa yang
ditinggalkan karena alasan-alasan yang dibenarkan oleh syariat Islam. Cara
fidyah adalah dengan memberi makan fakir miskin sejumlah hari puasa yang
ditinggalkan.
Baca Juga: Meraih Ampunan di Bulan Ramadan
Lalu, siapa sajakah 4 golongan tersebut? Ini dia
penjelasannya!
1. Lansia
Mereka yang telah lansia atau sudah tua renta boleh tidak
mengerjakan puasa Ramadan. Namun, mereka wajib membayar fidyah. Hal tersebut
seperti yang dismapaikan oleh Rasulullah saw. dalam hadis berikut ini:
Ibnu Abbas r.a.
mengatakan, “Orang tua diperbolehkan untuk berbuka. Sebagai gantinya, ia
memberikan makanan kepada satu orang miskin untuk setiap harinya. Ia tidak
wajib mengqadanya.” (H.R. Daruquthni dalam Sunan Daruquthni dan Hakim
dalam Mustadrak Hakim. Keduanya mengatakan hadits ini memiliki sanad yang
shahih).
2. Perempuan yang
Kondisinya Lemah
Selain lansia, perempuan yang kondisinya lemah pun boleh
tidak berpuasa Ramadan dan wajib mengganti dengan membayar fidyah. Maksud dari
perempuan yang kondisinya lemah itu adalah mereka yang sedang hamil dan
menyusui.
Jika berpuasa, maka dikhawatirkan akan mengganggu kondisi
kesehatan perempuan tersebut atau anaknya yang sedang dikandung. Hal tersebut
mengacu pada firman Allah Swt. dalam surah Al Baqarah ayat 184 berikut ini:
“Dan bagi orang
yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang
miskin.”
Meski begitu, ada hal yang perlu kita perhatikan terkait
golongan ini. Fidyah bagi perempuan yang sedang hamil dan menyusui rupanya ada
perbedaan pendapat di kalangan ulama.
Baca Juga: Apakah Sikat Gigi Membatalkan Puasa?
Menurut pendapat dari mazhab Hambali dan Syafi’i, perempuan yang
tengah hamil dan menyusui wajib membayar fidyah apabila hanya khawatir terhadap
anak yang dikandungnya saja. Namun, jika khawatir terhadap dirinya dan anaknya
secara bersamaan, maka tetap harus mengqada puasa Ramadannya tanpa membayar
fidyah.
Sementara menurut Mazhab Maliki, fidyah hanya wajib bagi
wanita yang menyusui saja, bukan untuk yang sedang hamil. Sedangkan menurut
mazhab Hanafi, fidyah tidak diwajibkan secara mutlak.
3. Orang yang Sakit
Menahun
Puasa Ramadan juga tidak wajib bagi mereka yang memiliki
penyakit menahun yang memang sulit untuk disembuhkan. Hal tersebut diungkapkan
oleh Sayyid Sabiq yang merupakan ulama Syafi’iyah.
Menurutnya, orang yang sakit menahun akan merasa berat untuk
menjalankan puasa, apalagi jika sakitnya parah. Mereka yang sakit menahun dan
kondisinya parah disamakan hukumnya dengan orang yang sudah renta/lansia. Maka,
ia wajib membayar fidyah tanpa harus mengqada puasa Ramadannya.
4. Para Pekerja Berat
Golongan yang terakhir adalah para pekerja berat. Maksud
dari pekerja berat itu adalah orang yang bekerja menggunakan tenaganya. Mereka
bekerja sangat berat hingga menguras tenaganya dan hanya itu saja satu-satunya
mata pencaharian mereka.
Menurut Sayyid Sabiq, para pekerja berat diperbolehkan
meninggalkan puasa Ramadan apabila memang benar-benar tidak sanggup untuk
berpuasa dan jika berpuasa akan mengancam keselamatannya. Namun, mereka wajib
membayar fidyah sebagai gantinya.
Hukum meninggalkan puasa Ramadan bagi para pekerja berat ini
disamakan dengan para lansia dan orang yang sakit menahun. Namun, ada juga
pendapat ulama lain yang mengatakan bahwa para pekerja berat tidak wajib
membayar fidyah, mereka hanya wajib mengqadanya di bulan yang lain.
Baca Juga: Mengenal Pihak-Pihak yang Haram Menerima Zakat
Itulah penjelasan seputar 4 golongan yang boleh tidak
berpuasa Ramadan tetapi wajib membayar fidyah. Mudah-mudahan bisa menambah
wawasan Sahabat menjelang memasuki bulan Ramadan.
Bagi Sahabat atau keluarga yang masih memiliki kewajiban
fidyah tetapi belum ditunaikan, Sahabat bisa menitipkan fidyahnya kepada Rumah
Zakat. Rumah Zakat siap menyalurkan fidyah Sahabat atau keluarga kepada kaum
fakir miskin. Ikuti tautan ini untuk menunaikan fidyah.