Berkurban merupakan ibadah penyembelihan hewan ternak berupa
unta, sapi, kerbau, kambing, atau domba yang dilaksanakan tiap setahun sekali.
Ibadah kurban ini dilaksanakan tiap tanggal 10 Zulhijah atau pada hari Tasyrik
pada tanggal 11, 12, atau 13 Zulhijah.
Mayoritas ulama menyatakan bahwa hukum berkurban adalah
sunah muakkad atau sunah yang dianjurkan sekali untuk dikerjakan. Sementara
itu, perintah berkurban ada dalam berbagai dalil baik dalam Al-Qur’an atau
hadis Rasulullah saw.
Dalam Al-Qur’an, Allah Swt. berfirman, “Dan bagi setiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban),
agar mereka menyebut nama Allah atas rezeki yang dikaruniakan Allah kepada
mereka berupa hewan ternak. Maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu
berserah dirilah kamu kepada-Nya. Dan sampaikanlah (Muhammad) kabar gembira
kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah), (yaitu) orang-orang yang
apabila disebut nama Allah hati mereka bergetar, orang yang sabar atas apa yang
menimpa mereka, dan orang yang melaksanakan salat dan orang yang menginfakkan
sebagian rezeki yang Kami karuniakan kepada mereka.” (Q.S. Al-Hajj:
34-35).
Sementara itu, dalam hadis, Rasulullah saw. bersabda, “Dari Abu Hurairah, Rasulullah saw. telah
bersabda, ‘Barangsiapa yang mempunyai kemampuan, tetapi ia tidak berkurban maka
janganlah ia mendekati (menghampiri) tempat salat kami.’” (H.R. Ahmad dan
Ibnu Majah).
Baca Juga: Bolehkah Kurban dengan Cara Berutang?
Cara Berkurban di Rumah
Zakat
Sahabat, Rumah Zakat merupakan lembaga amil zakat nasional
(Laznas) milik masyarakat Indonesia yang tak hanya mengelola zakat, infak, dan
sedekah, tetapi juga mengelola dan mendistribusikan dana kemanusiaan, serta
kurban.
Di Rumah Zakat, ada 2 program kurban yang bisa Sahabat
pilih, yakni: Superqurban dan Desaku Berqurban. Berikut penjelasannya:
1. Superqurban
Pada program kurban Superqurban, hewan ternak (sapi atau
kambing) yang telah disembelih sesuai syariat akan diolah menjadi daging
kalengan berupa kornet dan rendang. Produk daging kornet kalengan bisa tahan
hingga 3 tahun, sementara untuk daging rendang kalengan bisa bertahan hingga 2
tahun.
Selain lebih tahan lama, daging Superqurban pun bisa
disalurkan ke daerah pelosok tanah air hingga menjadi persediaan pangan untuk
daerah bencana. Kebermanfaatannya pun lebih luas dan lama.
Untuk info lengkap seputar Superqurban dari Rumah Zakat,
Sahabat bisa mengikuti tautan ini. Sementara untuk berkurban dengan Superqurban
bisa klik di sini.
Baca Juga: Bolehkah Daging Kurban Diolah Jadi Daging Kalengan?
2. Desaku Berqurban
Selain program Superqurban, Rumah Zakat pun menyediakan
program kurban lainnya yang bernama Desaku Berqurban. Desaku Berqurban
merupakan program kurban sapi atau kambing yang daging sembelihannya disalurkan
ke desa-desa dari Aceh hingga Papua, dimana kondisinya minim penyembelihan
hewan kurban.
Tak hanya itu, hewan kurbannya pun diambil dari
peterrnak-peternak lokal yang berada di desa-desa, sehingga bisa menjadi bagian
implementasi pemberdayaan warga desa.
Untuk info lengkap seputar Desaku Berqurban dari Rumah
Zakat, Sahabat bisa mengikuti tautan ini. Sementara untuk berkurban dengan
Desaku Berqurban bisa klik di sini.