IJAB KABUL DALAM ZAKAT

oleh | Jul 4, 2012 | Konsultasi Islami

Apabila kita berzakat untuk beberapa orang dalam satu keluarga, kemudian diserahkan ke panitia masjid namun tidak mengucapkan lafal doa zakat, tetapi kami semua sudah berikrar. Apakah zakat kita sudah sah atau belum?

Assalamualaikum. Ibu Komsah ijab kabul di dalam penyerahan harta zakat sesungguhnya bukan hal yang mutlak menjadi syarat. Sehingga, bila tidak ada ijab kabul dalam zakat, maka zakat itu menjadi sah. Banyak pakar dan penggeliat zakat menjelaskan bahwa pembayaran zakat di masa datang, tak akan dikenali lagi ijab kobul. Jadi, orang tak lagi membaca doa pemberi zakat dan si penerima zakat tak perlu lagi mengucapkan doa penerima zakat sambil bersalaman seperti banyak terjadi di tempat penerima zakat yang dikenal selama ini.

Apalagi di era globalisasi ini kemajuan teknologi yang memberikan kemudahan kepada seseorang untuk beramal harus didorong yang penting niat ikhlas. Jika seseorang berzakat lewat SMS, sesungguhnya dia telah memiliki niat untuk berzakat. Dan ketika diterima oleh amil, maka amil pun menerimanya dan langsung mendoakannya. Karena itu, sah-sah saja berzakat atau berinfak melalui SMS meskipun ijab qabulnya tidak disertai dengan bersalaman antara muzakki dengan amil. Era modern ijab kabul dengan muka ketemu muka, memang sudah tidak dibutuhkan lagi. Sebab sistem ini sudah bisa menggantikan fungsi tersebut. Bahkan dalam jual beli yang sangat memperhatikan masalah ijab kabul, tetap bisa dilakukan secara online atau by phone. Apalagi dalam masalah setoran uang zakat, tentu lebih mudah lagi. Kemudahan transaksi keuangan dan ditopang kemajuan teknologi di berbagai perbankan juga membuat orang mempunyai banyak pilihan sehingga tak perlu bersusah payah dalam membayar zakat.

Justru ulama fiqih menegaskan syah atau tidaknya zakat semuanya tergantung niatnya. Oleh karena itu orang yang membayarkan zakatnya harus dengan niat membayar zakat, baik diucapkan maupun tidak diucapkan secara langsung. Adapun pelaksanaan niat itu ialah pada waktu melaksanakan zakat apakah hamba Allah memberikannya langsung kepada mustahik atau melalui lembaga zakat seperti BAZ/LAZ. Niat itu dengan ikhlas lillahi ta’ala, artinya zakat itu dilaksanakan karena diperintahkan diwajibkan oleh Allah, berharap semoga zakatnya diterima oleh Allah yang dengan sendirinya ia akan mendapat pahala balasan dan penuh keyakinan. Kesemuanya itu berdasar atas Al Qur’an surat Al Bayyinah (98:5): ”Mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepadaNya dalam (menjalankan) agama dengan lurus”.