Idul Adha sebentar lagi. Tak terasa umat Islam di seluruh
dunia tak lama lagi akan kembali merayakan Hari Raya penyembelihan hewan
kurban. Berkurban ini sejatinya tak hanya nilai ketaatan habluminallah (hubungan dengan Allah) saja yang menjadi fokus
utama. Namun juga merupakan wasilah untuk habluminannas
(hubungan dengan manusia).
Melalui kurban, seorang muslim dilatih untuk bertakwa,
menghilangkan sifat sombong dan kikir, serta menumbuhkan kepedulian sosial
kepada sesama. Betapa bahagianya hati bisa berkurban untuk meraih nilai takwa,
mengejar pahala, sealigus berbagai kebahagiaan kepada mereka yang membutuhkan.
Dari ‘Aisyah
menuturkan bahwa Rasulullah Saw. bersabda, “Tidak ada suatu amalan yang
dikerjakan anak Adam (manusia) pada hari raya Idul Adha yang lebih dicintai oleh
Allah dari menyembelih hewan. Karena hewan itu akan datang pada hari kiamat
dengan tanduk-tanduknya, bulu-bulunya, dan kuku-kuku kakinya. Darah hewan itu
akan sampai di sisi Allah sebelum menetes ke tanah. Karenanya, lapangkanlah
jiwamu untuk melakukannya.” (Hadits Hasan, riwayat Tirmidzi dan Ibnu Majah).
Baca Juga: Wajibkah Menyaksikan Penyembelihan Hewan Kurban?
“Daging dan darah
binatang kurban atau hadiah itu tidak sekali-kali akan sampai kepada Allah,
tetapi yang sampai kepada-Nya ialah amal yang ikhlas yang berdasarkan takwa
dari kamu. Demikianlah Ia memudahkan binatang-binatang itu bagi kamu supaya
kamu membesarkan Allah karana mendapat nikmat petunjuk-Nya. Dan sampaikanlah
berita gembira (dengan balasan yang sebaik-baiknya) kepada orang-orang yang
berusaha supaya baik amalnya.” (Q.S. Al-Hajj 37).
Pembagian Daging
Kurban
Setelah hewan kurban disembelih oleh panitia kurban,
kegiatan selanjutnya adalah pemotongan bagian-bagian daging menjadi ukuran yang
lebih kecil. Setelah ditimbang dan dikemas, lalu daging pun dibagikan kepada
masyarakat sekitar.
Panita kurban tentu harus membekali ilmu seputar ibadah
kurban agar pelaksanaan penyembelihan dan pembagian daging kurban bisa benar
sesuai syariat. Sehingga panitia kurban pun bisa amanah terhadap titipan hewan
kurban dari warga.
Lantas, bagaimanakah aturan pembagian daging kurban?
Dirangkum dari berbagai sumber, pembagian daging kurban ini
dibagi menjadi tiga golongan penerima daging kurban. Yaitu:
1. Shohibul kurban (yang berkurban) dan
keluarganya
Shohibul kurban adalah sebutan bagi orang
yang melakukan kurban. Shohibul kurban dan keluarganya ini mendapatkan sepertiga bagian daging dari hewan yang
dikurbankan. Jatah daging milik shohibul kurban pun boleh diberikan kepada
mereka yang membutuhkan, misalnya diberikan kepada panitia kurban atau fakir,
miskin, dan dhuafa. Yang penting, shohibul kurban dilarang menjual daging
kurban bagiannya, baik dalam bentuk daging, bulu, kulit, atau bagian apa pun.
Baca Juga: Bolehkah Istri Berkurban Tanpa Izin Dari Suami?
2. Kerabat, sahabat, dan tetangga
Sepertiga
bagian daging kurban selanjutnya diberikan kepada saudara, sahabat, dan
tetangga. Meskipun misalnya mereka hidup berkecukupan, akan tetapi mereka
memiliki hak daging kurban sebanyak sepertiga bagian.
3. Fakir, miskin, dan dhuafa
Sepertiga
selanjutnya adalah untuk kaum fakir, miskin, dan dhuafa yang membutuhkan. Bagian
daging milik shohibul kurban pun boleh diberikan kepada fakir, miskin, dan
dhuafa.
Berkurban dengan
Superqurban Rumah Zakat
Program Superqurban
bisa dipilih bagi Sahabat yang ingin daging kurbannya diolah menjadi bentuk
kalengan dan manfaatnya bisa tersebar ke seluruh penjuru Indonesia. Selain itu,
Superqurban pun bisa dijadikan
persediaan pangan untuk daerah bencana dan bisa disebar ke daerah pelosok yang
tingkat ekonomi masyarakatnya menengah ke bawah.
Ada tiga varian Superqurban
di Rumah Zakat, yakni: kornet (kambing/domba dan sapi) yang tahan hingga 3
tahun, rendang (kambing/domba dan sapi) yang tahan bingga 2 tahun, dan kari
(sapi) yang merupakan varian baru di tahun 2023 yang juga tahan hingga 2 tahun
seperti varian rendang.
Baca Juga: Inilah Fatwa MUI Tentang Daging Kurban Olahan
Proses penyembelihan hewan kurban Superqurban pun dilakukan sesuai syariat Islam, yakni disembelih
pada tanggal 10 Dzulhijjah atau di hari Tasyrik (11, 12, atau 13 Dzulhijjah).
Hewan kurban berupa sapi dan kambing/domba pun dalam kondisi sehat, tidak cacat,
dan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh syariat Islam. Bobot
sapi di Rumah Zakat yakni 180 kg hingga 230 kg. Sementara untuk Kambing/domba
bobotnya 21 kg hingga 25 kg. Hewan qurbannya pun berasal dari peternak lokal di
Indonesia.
Jumlah kaleng daging dari program Superqurban di Rumah Zakat akan menghasilkan sebanyak:
– Kurban kambing (varian kornet +/- 30 kaleng dan varian
rendang +/- 25 kaleng). Pekurban akan mendapat jatah kaleng daging sebanyak 1/3
bagian pada setiap varian yang dipilih.
– Kurban sapi 1/7 (varian kornet +/- 50 kaleng, varian
rendang +/- 35 kaleng, dan varian kari +/- 35 kaleng). Pekurban akan mendapat
jatah kaleng daging sebanyak 1/3 bagian pada setiap varian yang dipilih.
– Kurban sapi utuh (varian kornet +/- 350 kaleng, varian
rendang +/- 250 kaleng, dan varian kari +/- 250 kaleng). Pekurban akan mendapat
jatah kaleng daging sebanyak 1/3 bagian pada setiap varian yang dipilih.
Baca Juga: Superqurban Jadi Pilihan Terbaik Cegah Stunting
Rumah Zakat memfasiltasi Sahabat untuk bisa kurban dengan
program Superqurban dengan mudah.
Sahabat pesan kurbannya via online,
lalu pihak Rumah Zakat yang akan mengurus hewan kurbannya mulai dari
penyembelihan hingga pendistribusian.
Info lengkap terkait program Superqurban di Rumah Zakat bisa klik SUPERQURBAN.