Seperti yang dilansir dari laman Kementerian Agama, ketika
musim kurban, banyak di antara kita dan saudara-saudara kita yang berkurban.
Ketika kita berkurban, biasanya kita mewakilkan penyembelihan hewan kurban
kepada panitia masjid atau orang lain. Kita terkadang hanya hadir saja
menyaksikan penyembelihan hewan kurban, dan terkadang juga tidak hadir
menyaksikan. Sebenarnya, bagaimana hukum menyaksikan penyembelihan hewan
kurban?
Menurut para ulama, ketika kita berkurban dan kita
mewakilkan penyembelihan hewan kurban kita kepada orang lain atau panitia
masjid, maka kita dianjurkan untuk hadir menyaksikan secara langsung
penyembelihan hewan kurban tersebut.
Hukum hadir menyaksikan penyembelihan hewan kurban ini
adalah sunah dan telah dicontohkan oleh Rasulullah Saw. Selain itu, anjuran hadir menyaksikan penyembelihan hewan
kurban ini dimaksudkan untuk mengharap ampunan dari setiap tetesan darah hewan
kurban yang sedang kita disaksikan.
Baca Juga: Inilah Fatwa MUI Tentang Daging Kurban Olahan
Paling utama bagi laki-laki menyembelih sendiri hewan
kurbannya, jika mampu, untuk mengikuti
perbuatan Nabi Saw. Dan sunah bagi perempuan untuk mewakilkan sembelihan hewan
kurbannya kepada orang lain.
Dan orang yang berkurban, hendaknya menghadiri penyembelihan
hewan kurbannya secara langsung karena mengamalkan sunah dan mengharap magfirah
atau ampunan.
Dalil yang dijadikan dasar mengenai masalah ini adalah hadis
riwayat Imam Al-Hakim dan Al-Bazzar dari Abu Sa’id.
“Ya Fatimah, datanglah
ke (tempat penyembelihan) hewan kurbanmu dan saksikanlah (saat
penyembelihannya), sesungguhnya bagimu dari awal tetes darah hewan kurbanmu berupa
ampunan dosa yang telah lalu. Lalu Fatimah bertanya: ‘Ya Rasulullah, apakah ini
khusus untuk kelurga kita atau untuk kita dan keseluruhan umat Muslim?’
Kemudian Nabi Saw menjawab: ‘Tidak, bahkan ini berlaku untuk kita dan
keseluruhan umat Muslim. Lalu beliau diam.”
Ternyata, boleh hukumnya seseorang tidak menyaksikan
penyembelihan kurbannya misalnya dikarenakan dia menitipkan kepada orang lain
atau lembaga sosial untuk disembelih di daerah lain karena masyarakatnya sangat
memerlukan. Yang terpenting, kita bisa memastikan bahwa hewan kurban yang
dititipkan pada lembaga tersebut dapat dipotong dan didistribusikan sesuai
amanah pada yang membutuhkan. Tenang, kurban yang akan disembelih melalui
program Rumah Zakat, akan dikirim laporan pemotongannya dan juga dikelola
secara amanah dan profesional loh sahabat.
Baca Juga: Bolehkah Berkurban Satu Ekor Kambing untuk Satu Keluarga?
Rumah Zakat memfasilitasi Sahabat untuk bisa melakukan kurban dengan
mudah melalui program Superqurban.
Sahabat pun bisa memesan hewan kurban secara online. Rumah Zakat yang akan
mengurus hewan mulai dari penyembelihan hingga pendistribusian daging kurban.
Hewan pun disembelih dengan cara sesuai syariah. Daging kurban lalu diolah
menjadi kornet yang bisa tahan lama hingga 3 tahun atau diolah menjadi rendang
yang bisa tahan hingga 2 tahun. Pendistribusian pun bisa menjangkau daerah
pelosok dan bisa pula menjadi persediaan pangan untuk daerah bencana.
Mari berkurban di Rumah Zakat melalui program Superqurban. Info lengkap ada di
sini.