Dikatakan tetangga apabila rumahnya berdekatan dengan rumah
kita. Sementara itu, dalam ajaran Islam dikatakan masih tetangga apabila hitungannya
40 rumah dari segala penjuru dengan titik pusat misalnya adalah rumah kita.
Diriwayatkan oleh Ibn Wahb, dari Yunus, dari Ibn Syihab, “Tetangga adalah 40 rumah, ke kanan, kiri,
belakang dan depan. (Fathul Bari, 10:447).
Mereka yang berstatus tetangga itu memiliki hak-hak yang
harus kita tunaikan. Termasuk juga ada adab yang harus kita amalkan secara
sempurna. Meskipun misalnya yang menjadi tetangga rumah kita bukanlah keluarga
besar kita atau kerabat dekat kita, sebagai seorang muslim yang taat dan beriman
kepada Allah Swt., kita tetap harus memuliakan mereka dengan perbuatan baik.
Baca Juga: Haramnya Ghibah dan Perintah Menjaga Lisan
Allah Swt. berfirman, “Dan
berbuat baiklah kepada kedua orangtua, karib kerabat, anak-anak yatim,
orang-orang miskin, tetangga dekat dan tetangga jauh.” (Q.S. An-Nisa’: 36).
Bahkan, berlaku baik terhadap tetangga ini diwasiatkan pula
oleh malaikat Jibril. Rasulullah Saw. bersabda, “Jibril terus-menerus berwasiat kepadaku agar berbuat baik kepada
tetangga, hingga aku mengira bahwa ia akan mewarisinya.” (H.R. Bukhari,
Muslim, dan Tirmidzi).
Lantas bagaimanakah adab terhadap tetangga? Dirangkum dari
buku Minhajul Muslim karya Syekh Abu Bakar Jabir Al-jazairy, ada beberapa adab kepada
tetangga yang bisa kita amalkan. Berikut penjelasannya!
1. Tidak menyakiti tetangga
Sebagai tetangga yang baik, kita tidak
boleh menyakiti tetangga. Menyakiti ini baik dalam hal ucapan atau perbuatan.
Rasulullah Saw. bersabda, “Demi Allah
tidak beriman, demi Allah tidak beriman.” Beliau ditanya, “Siapakah itu wahai
Rasulullah?” Beliau bersabda, “Yaitu orang yang tetangganya tidak aman dari
gangguan-gangguannya.” (H.R. Bukhari dan Muslim)
Jika ada seseorang yang saleh dan rajin
beribadah, akan tetapi ia menyakiti tetangganya, maka ia akan masuk ke dalam api
neraka. Rasulullah Saw. bersabda, “Wanita
itu masuk neraka.” Yang ditujukan kepada seorang wanita yang diceritakan kepada
Nabi Saw. bahwa ia biasa berpuasa di siang hari dan melaksanakan qiyamul lail,
tapi ia sering menyakiti tetangganya.” (H.R. Imam Ahmad, dan Al-Hakim)
Baca Juga: Keutamaan Kurban Kambing
2. Berbuat baik kepada tetangga
Banyak perbuatan baik kepada tetangga yang
bisa kita lakukan. Misalnya: menolong tetangga bia ia meminta pertolongan,
membantu jika ia meminta bantuan kita, menjenguk apabila sakit, mengucapkan
selamat kepada tetangga yang sedang bergembira, menghibur tetangga ketika
sedang mendapat musibah, mengucapkan salam kepada tetangga, ramah dan berlaku
lembut pada tetangga, memaafkan kesalah tetangga, tidak mengintip aurat
tetangga, mengajak tetangga kepada kebaikan, dll.
“Barangsiapa
beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah ia berbuat baik kepada
tetangganya.” (H.R. Ad-Darami)
3. Memuliakan tetangga
Maksudnya, berlaku baik kepada tetangga. Tidak
menghina pemberiannya dan memberikan hidangan sebagai bentuk memuliakan tetangga.
Rasulullah Saw. bersabda, “Wahai para
wanita muslimah, janganlah seorang tetangga meremehkan (pemberian) tetangganya
yang lain, sekalipun hanya berupa ujung kuku kambing.” (H.R. Bukhari dan
Muslim).
Di hadits lainnya yang diriwayatkan oleh
Imam Muslim dalam kitab Al-Birru wash Shillah dikatakan, “Wahai Abu Dzar, jika
kamu memasak kuah, perbanyaklah airnya, dan berilah tetanggamu.” Maksud dari
hadits ini bukan berarti hanya memberikan kuah sayurnya saja, akan tetapi
melebihkan porsi memasak agar bisa dibagi-bagikan kepada tetangga.
Terkait memberi hadiah (misalnya hanya
memiliki satu hadiah) kepada tetangga, Rasulullah Saw. bersabda dalam hadits
yang diriwayatkan oleh Bukhari, Ahmad, dan Hakim, bahwa tetangga yang pintu
rumahnya lebih dekat dengan pintu rumah kita yang lebih berhak mendapatkan
hadiah atau pemberian kita. Syukur-syukur apabila hadiah atau pemberian itu
banyak, sehingga bisa dibagikan ke banyak tetangga.
Baca Juga: Syarat Hewan Kurban
4. Menghormati dan menghargai tetangga
Sebagai tetangga yang baik, kita harus
menghargai hak-hak atau kepunyaan tetangga kita. Misalnya seperti yang
disabdakan dalam hadits Nabi Saw. berikut ini, “Barang siapa mempunyai tetangga dalam satu dinding atau berserikat,
maka ia tidka boleh menjualnya, sebelum ia menawarkannya kepadanya.” (H.R.
Al-Hakim)
Maksudnya, kita harus bermusyawarah
dan membicarakan baik-baik terkait hal yang misalnya dipakai bersama agar tidak
timbul perselisihan.