Salat secara bahasa adalah berdoa. Sementara secara istilah
adalah perbuatan ibadah kepada Allah Swt. yang dimulai dengan takbir dan
diakhiri dengan salam serta sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan.
Hukum salat sendiri dibagi menjadii dua. Ada salat yang
hukumnya fardhu yang artinya wajib ditunaikan. Salat fardhu ini apabila tidak
dilaksanakan maka ia berdosa. Ada juga salat yang hukumnya sunah, yang artinya
apabila tidak dikerjakan ia tidak mendapat dosa.
Dalam mendirikan salat kita harus memilih tempat yang bersih
dan suci dari najis. Bagi laki-laki, salat memang lebih bagus dikerjakan di
masjid dan dilaksanakan secara berjamaah. Namun, tak mengapa apabila
mengerjakan salat di dalam rumah apalagi bagi kaum muslimah. Salat juga bisa
dikerjakan di kendaraan atau bahkan di atas tempat tidur apabila ia sedang
sakit.
Baca Juga: Tata Cara Salat Istikharah
Selama tempatnya suci dari najis dan bersih, maka tempat
tersebut bisa dipakai untuk salat. Namun, ada beberapa tempat yang dilarang
digunakan untuk dijadikan tempat salat. Penasaran apa saja? Ini dia daftar
tempatnya!
1. Kuburan
Tempat pertama yang dilarang keras untuk dijadikan tempat
salat adalah kuburan. Larangan tersebut langsung datang dari Nabi Muhammad Saw.
Ahmad dan Muslim meriwayatkan dari Abu Mirtsad Al-Ghanawi
bahwa Nbai Saw. bersabda, “Janganlah
kalian salat menghadap kuburan dan jangan pula duduk di atasnya.”
Di hadits yang lain dikatakan bahwa Ahmad dan Muslim
meriwayatkan bahwa Jundub bin Abdullah Al-Bajali mengatakan, “Aku mendengar
Rasulullah bersabda, lima hari sebelum beliau wafat, ‘Umat sebelum kalian telah
menjadikan kuburan para nabi mereka dan kuburan orang-orang salih di antara
mereka sebagai masjid (tempat sujud). Ingatlah, jangan sampai kalian menjadikan
kuburan sebagai masjid (tempat sujud), karena aku melarangnya.”
2. Tempat Sampah dan tempat penyembelihan
hewan
Dilarangnya salat di tempat sampah dan tempat penyembelihan hewan karena tempatnya kotor dan najis. Namun,
apabila salat di tempat tersebut menggunakan alas yang bersih, maka jumhur
ulama mengatakan hukumnya makruh. Sedangkan menurut Ahmad dan para ulama
zahiriyah mengharamkan salat di dua tempat ini.
3. Tempat istirahatnya unta
Menurut Sayyid Sabiq dalam kitab Fiqih Sunnah, kita dilarang
salat di tempat istirahatnya unta karena tempatnya jin dan kotor serta najis.
4. Di tengah jalan
Dilarang pula salat di tengah jalan karena tempat lalu
lintas berbagai kendaraan dan bisa mengganggu banyak orang sekaligus mengganggu
kekhusyukan salat.
Baca Juga: 5 Keutamaan Berkurban
5. Di atas Ka’bah
Dilarang juga salat di atas Ka’bah karena orang yang salat
di tempat ini tidak menghadap kiblat, tetapi mengerjakan salat tanpa arah. Padahal,
syariatnya mengerajakan salat itu menghadap kiblat (Ka’bah). Namun, menurut
Mazhab Hanafi yang dilasnir dari kitab Fiqih Sunnah Sayyid Sabiq, membolehkan
salat di atas Ka’bah meski hukumnya makruh karena jatuh pada sikap tidak
menghormati Ka’bah.
6. Tempat pemandian atau kamar mandi
Tempat lainnya yang dilarang dipakai salat adalah tempat
pemandian atau kamar mandi. Alasannya sudah jelas yakni di tempat ini banyak
najisnya. Namun, menurut jumhur ulama jika tidak ada najisnya dan kondisinya
bersih serta tidak ada tempat lain yang bisa dipakai untuk salat, maka salat di
tempat pemandian atau kamar mandi hukumnya makruh. Akan tetapi menurut
pandangan Ahmad, Mazhab Zahiri, dan Abu Tsaur menganggap tidak sah salatnya
apabila dikerjakan di tempat ini.