Nafkah ialah sandang (pakaian), pangan (makanan atau
minuman), dan papan (tempat tinggal) yang diberikan kepada orang yang wajib
menerimanya. Itulah nafkah yang wajib diberikan untuk mempertahankan hidup. Seperti
yang disarikan dari buku Minhajul Muslim karya Syekh Abu Bakar Jabir
Al-Jazairy, di dalam Islam ada nafkah wajib yang diberikan kepada enam kriteria,
yakni:
1. Istri
Suami wajib memberikan nafkah kepada istri,
baik nafkah lahir atau nafkah batin. “Ketahuilah
bahwa hak-hak para istri atas kalian (para suami) ialah hendaklah kalian
memberikan pakaian dan makanan yang baik kepada mereka.” (H.R. Tirmidzi)
Baca Juga: Hikmah Pengharaman Riba
2. Wanita yang ditalak dengan talak ba’in
sejak masa iddah-nya
Orang yang wajib menafkahinya adalah suami
yang telah mentalaknya. Dengan catatan syaratnya wanita itu sedang hamil. “Dan jika mereka (istri-istri yang sudah
ditalak) itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkahnya sehingga
mereka bersalin.” (Q.S. Ath-Thalaq: 6)
3. Orangtua
Yang wajib menafkahinya adalah anaknya. Hal
tersebut berlandaskan pada surah Al-Baqarah ayat 83 berikut, “Dan hendaklah kalian berbuat baik kepada
kedua orang tua.”
4. Anak-anak yang masih kecil
Orang yang wajib menafkahinya adalah ayahnya.
Rasulullah Saw. bersabda, “Anak berkata, ‘Berilah
aku makan …’” (H.R. Imam Ahmad dan Daraquthni)
Baca Juga: Mewaspadai Penghambat Rezeki
5. Budak (pembantu)
Orang yang wajib menafkahinya adalah
majikannya. Rasulullah Saw. bersabda, “Budak
(pembantu) berhak mendapatkan makanan dan pekerjaannya dengan cara yang baik,
serta ia tidak dibebani pekerjaan yang tidak mampu ia kerjakan.” (H.R. Bukhari
dan Muslim)
6. Hewan peliharaan
Dan orang yang wajib memberikan nafkah ialah
pemiliknya. Hal tersebut karena Rsaulullah Saw. pernah bersabda, “Seorang wanita masuk neraka karena kucing
yang ditahannya hingga mati kelaparan; ia tidak memberinya makan, dan tidak
melepaskannya untuk memakan serangga di tanah.” (H.R. Bukhari dan Muslim)