Zakat merupakan rukun Islam yang ketiga. Setiap muslim wajib
berzakat apabila memang telah terpenuhi syaratnya. Perintah berzakat ini tak
hanya ada dalam ayat-ayat Al-Qur’an, akan tetapi juga ada dalam banyak hadits
Rasulullah saw.
Salah satu ayat Al-Qur’an yang mahsyur membahas perintah
zakat adalah surah Al-Baqarah ayat 43, “Dan
laksanakanlah salat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang yang
rukuk.” Selain itu ada juga dalam surah An-Nur ayat 56, “Dan
dirikanlah sembahyang, tunaikanlah zakat, dan taatlah kepada rasul, supaya kamu
diberi rahmat.” Serta masih banyak ayat-ayat Al-Qur’an lainnya yang
membahas tentang perintah berzakat.
Sementara itu, dalam hadits Rasulullah saw. kewajiban
berzakat bagi muslim yang mampu ada dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam
Bukhari dan Muslim berikut ini, “Beritahukan
kepadaku tentang amal perbuatan yang dapat memasukkan aku ke dalam surga. Lalu
beliau bersabda, ‘Sembahyanglah Allah dan janganlah kamu menyekutukan-Nya
dengan sesuatu apapun, dirikanlah sholat, tunaikanlah zakat, dan sambunglah
silaturahim.'” Dan masih banyak lagi hadits Rasulullah saw. yang
membahas tentang berzakat.
Baca Juga: Program Beasiswa Rumah Zakat Ada Apa Saja Ya?
Macam-Macam Zakat
Pada dasarnya zakat terbagi menjadi dua jenis, yakni; zakat
jiwa (nafs) yang lebih dikenal sebagai zakat fitrah dan zakat harta (maal).
Nah, zakat harta ini banyak ragamnya. Menurut Syaikh Dr. Yusuf Al-Qardhawi
dalam kitabnya Fiqhu Az-Zakah, zakat maal/harta meliputi:
1. Zakat simpanan emas dan perak,
2. Zakat atas aset perdagangan
3. Zakat atas hewan ternak
4. Zakat atas hasil pertanian
5. Zakat atas hasil olahan tanaman dan hewan
6. Zakat atas hasil tambang dan tangkapan laut
7. Zakat atas hasil penyewaan aset
8. Zakat atas hasil profesi
9. Zakat atas hasil saham dan obligasi
Baca Juga: Sejarah Pengelolaan Zakat di Masa Abu Bakar Ash Shiddiq
Penerima Zakat Maal
2,5 Persen
Zakat maal atau zakat harta yang dikeluarkannya sebanyak 2,5
persen adalah zakat emas dan perak, zakat perniagaan, zakat tabungan atau
simpanan, zakat barang tambang, dan zakat profesi/penghasilan. Sementara
zakat-zakat yang lain seperti zakat peternakan, zakat pertanian, dan zakat
barang temuan/rikaz memiliki aturan yang berbeda-beda.
Semua zakat-zakat tersebut kemudian dibagikan kepada
pihak-pihak yang berhak menerima zakat atau yang lebih dikenal sebagai mustahik
zakat. Ada delapan golongan yang berhak mendapatkan zakat. Siapa sajakah
mereka? Penjelasannya ada dalam surah At-Taubah ayat 60 berikut ini:
“Sesungguhnya zakat
itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan
hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang
yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan,
sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.”
Baca Juga: Bolehkah Zakat, Infak, dan Sedekah Secara Online?
Dari ayat di atas, bisa kita rinci, bahwa mereka yang berhak
mendapatkan zakat adalah:
1. Fakir, yaitu orang yang tidak punya penghasilan
apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan hidupnya
2. Miskin, yaitu orang yang memiliki penghasilan
tapi tidak mencukupi kebutuhan hidupnya
3. Amil, yaitu orang yang mengumpulkan dan
menyebarkan zakat
4. Mualaf, yaitu orang yang masuk agama Islam
5. Riqab, yaitu budak atau hamba sahaya yang ingin
merdeka
6. Gharimin, yaitu orang yang memiliki utang dan
tidak mampu melunasi utangnya
7. Fi sabilillah, yaitu orang yang berjuang di
jalan Allah seperti berdakwah atau berjihad
8. Ibnu sabil, yaitu orang yang kehabisan
biaya/ongkos dalam perjalanannya untuk ketaatan kepada Allah Swt
Mari Tunaikan Zakat di Rumah Zakat
Rumah Zakat adalah lembaga filantropi profesional di Indonesia. Sahabat bisa menunaikan zakat dengan mudah dan praktis dengan berzakat di Rumah Zakat. Sahabat pun bisa menghitung zakat sahabat dengan cepat menggunakan kalkulator zakat Rumah Zakat.
Untuk menghitung zakat, bisa klik: Kalkulator Zakat
Untuk berzakat, bisa klik: Berzakat Asyik