Dari Abu Hurairah dan ‘Abdullah bin Hubsyi Al Khots’ami,
bahwa Nabi Saw. pernah ditanya sedekah mana yang paling utama. Rasulullah Saw.
menjawab, “Sedekah dari orang yang serba
kekurangan.” (H.R. An Nasa’i no. 2526. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits
ini sahih).
Seperti yang dilansir dari laman rumaysho.com, hadits di
atas ada beberapa tafsiran. Ada ulama yang mengatakan maksudnya adalah
keutamaan sedekah saat susah. Ada yang mengatakan bahwa sedekah tersebut
dilakukan dalam keadaan hati yang senantiasa “ghina” yaitu penuh kecukupan. Ada juga yang mengatakan maksudnya
adalah bersedekah dalam keadaan miskin dan sabar dengan kelaparan. (Lihat
‘Aunul Ma’bud, 4: 227).
Baca Juga: Apakah Sedekah Harus Kepada Orang Miskin?
Dalam hadits disebutkan dari Abu Hurairah, Nabi Saw.
bersabda, “Satu dirham dapat mengungguli seratus ribu dirham.“ Lalu ada yang
bertanya, “Bagaimana itu bisa terjadi wahai Rasulullah?” Beliau jelaskan, “Ada
seorang yang memiliki dua dirham lalu mengambil satu dirham untuk disedekahkan.
Ada pula seseorang memiliki harta yang banyak sekali, lalu ia mengambil dari
kantongnya seratus ribu dirham untuk disedekahkan.” (H.R. An Nasa’i no. 2527
dan Imam Ahmad 2: 379. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan).
Apakah Tidak Kontradiksi?
Sedekah yang paling utama adalah sedekah ketika orang penuh
kekurangan, itulah yang dapat dipahami dari hadits di atas. Padahal hadits yang
berbunyi, “Sebaik-baik sedekah adalah dari orang yang banyak harta.” (H.R.
Bukhari no. 1426 dan Muslim no. 1034).
Penulis ‘Aunul Ma’bud mengatakan bahwa yang dimaksud hadits
di atas adalah sebaik-baik sedekah dilihat dari keadaan setiap orang. Kuatnya
ia bertawakal dan lemahnya keyakinan. Adapula yang memaksudkah bahwa yang
dimaksud adalah sedekah dari orang yang hatinya senantiasa merasa cukup.
Dimaknakan demikian supaya tidak bertentangan dengan hadits sebelumnya.
Baca Juga: Bersedekah Pada Binatang
Jadi intinya, sedekah itu dilihat dari keluasan rezeki
setelah mengeluarkan nafkah yang wajib pada keluarga. Allah Ta’ala berfirman, “Dan mereka bertanya kepadamu apa yang
mereka nafkahkan. Katakanlah, ” Yang lebih dari keperluan.” (Q.S. Al-Baqarah:
219). Al ‘afwu dalam ayat di atas bermakna sedekah itu di luar kebutuhan
pokok (Lihat Tafsir Al-Qur’an Al ‘Azhim karya Ibnu Katsir, 2: 145).