PUASA SUNAH BOLEH DIBATALKAN? BEGINI PENJELASAN RASULULLAH

oleh | May 3, 2023 | Inspirasi

Berpuasa adalah salah satu ibadah yang mulia. Ada dua jenis
puasa yang dilakukan oleh muslim, yaitu puasa wajib dan sunah. Puasa wajib
yakni puasa Ramadhan. Sementara puasa sunah banyak waktunya dan bisa dikerjakan
setiap bulan.

Puasa wajib bersifat dosa jika ditinggalkan. Namun, puasa
sunah tidak akan mendapat dosa jika ditinggalkan atau dibatalkan. Lalu bagaimana
penjelasan Rasulullah Saw. terkait membatalkan puasa sunah? Berikut penjelasan
yang telah redaksi rangkum dari buku Fiqih Sunah karya Sayyid Sabiq.

Baca Juga: 4 Perang di Zaman Rasulullah yang Terjadi di Bulan Syawal

Ummu Hani’ ra.
menceritakan, “Pada hari penaklukan kota Mekah, Rasulullah Saw. masuk ke
tempatku. Beliau disuguhi minum, maka beliu minum. Setelah itu minuman itu
disodorkan kepadaku. Aku berkata, ‘Aku sedang puasa.’ Nabi Saw. bersabda, ‘Orang
yang sedang berpuasa sunah adalah raja atas dirinya. Jika kamu mau,
lanjutkanlah puasamu, dan jika kamu mau, batalkanlah puasamu.’” (H.R. Ahmad,
Daruquthni, Baihaqi, dan Hakim).
Hakim berkata, sanad hadits ini sahih.

Dari hadits di atas dapat kita garis bawahi, bahwa orang
yang sedang berpuasa sunah diibaratkan sebagai seorang raja atas dirinya
sendiri. Sehingga ia memiliki wewenang penuh untuk tetap melanjutkan puasa
sunahnya atau membatalkannya.

Dalam hadits yang lain bahkan diceritakan perihal menghargai
tuan rumah yang telah menyuguhkan makanan bagi tamunya yang sedang berpuasa. Rasulullah
Saw. bahkan menyarankan untuk membatalkan puasa sunah yang sedang dikerjakan
dan menggantinya di hari yang lain.

Abu Sai’d Al-Khudri
ra. menceritakan, “Aku menyiapkan makanan untuk Rasulullah Saw. Lalu beliau
datang ke rumahku bersama para sahabatnya. Ketika makanan telah terhidang,
salah seorang sahabat Nabi Saw. berkata, ‘Aku sedang berpuasa.’ Maka Rasulullah
Saw. bersabda, ‘Saudaramu telah mengundang kalian dan telah bersusah payah
untuk kalian.’ Beliau melanjutkan sabdanya, ‘Batalkan puasamu, dan jika kamu
mau, puasalah di hari yang lain sebagai gantinya.” (H.R. Baihaqi).
Hadits ini
termasuk hadits dengan sanad yang hasan sebagaimana yang telah dikatakan Hafizh
Ibnu Hajar.

Baca Juga: Ancaman Bagi Orang yang Memutus Silaturahmi

Dari dua hadits di atas bisa disimpulkan bahwa membatalkan
puasa sunah itu hukumnya dibolehkan. Dan jika mau, puasa sunah tersebut bisa
diganti di lain hari.

Perasaan kamu tentang artikel ini ?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0