Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap muslim (baik
masih kecil atau sudah dewasa), laki-laki atau perempuan, merdeka atau hamba
sahaya. Mereka yang berhak menerima zakat fitrah sebenarnya sama seperti zakat
biasa, yakni yang disampaikan dalam Q.S. At-Taubah: 60 berikut ini,
“Sesungguhnya,
zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin,
pengurus-pengurus zakat, para mualaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan)
budak, orang-orang berutang, untuk jalan Allah, dan untuk mereka yang sedang
dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha
Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”
Namun, seperti yang dikutip dari kitab Fiqih Sunnah karya
Sayyid Sabiq, pihak yang lebih utama untuk mendapatkan zakat fitrah adalah
golongan fakir dan miskin. Hal tersebut berdasar pada hadits Nabi Saw. berikut,
Abu Dawud, Ibnu Majah
dan Ad-Daruquthni meriwayatkan dari Ibnu Abbas r.a., “Rasulullah Saw.
mewajibkan zakat fitrah guna menyucikan orang puasa dari kesia-siaan dan
perkataan kotor, dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin. Siapa yang
menunaikannya sebelum salat Id, maka menjadi zakat yang diterima, tapi jika
menunaikannya setelah salat, maka menjadi sedekah biasa.”
Begitu juga hadits yang diriwayatkan oleh Baihaqi dan
Daruquthni dari Ibnu Umar r.a., “Rasulullah
Saw. mewajibkan zakat fitrah seraya berkata, ‘Cukupilah (makanan) mereka hari
ini.’” Dari hadits tersebut dijelaskan bahwa maksud dari “cukupilah (makanan) mereka hari ini”
adalah agar tidak berkeliling (meminta-minta) pada hari ini.
Pembahasan Tentang
Fakir dan Miskin
Pihak yang lebih diutamakan untuk mendapatkan zakat fitrah
adalah mereka yang fakir dan miskin. Sementara itu, fakir dan miskin sendiri
adalah kaum papa yang tidak mampu mencukupi kebutuhan mereka sehari-hari.
Kondisi fakir dan miskin tersebut berkebalikan dengan orang
kaya yang kebutuhan sehari-harinya tercukupi bahkan mungkin masih berlebih baik
dalam bentuk makanan, minuman, pakaian, tempat tinggal, kendaraan, pekerjaan,
dan lain-lain yang memang dibutuhkan dalam hidup.
Terkait fakir dan miskin, menurut Sayyid Sabiq dan kitab
Fiqih Sunnah, tidak ada perbedaan hak atau kadar mereka saat menerima zakat
fitrah. Orang miskin masuk ke dalam golongan orang fakir, akan tetapi memiliki
sifat khusus yang dijelaskan dalam ayat Al-Qur’an berikut,
Abu Hurairah r.a.
menuturkan bahwa Rasulullah Saw. bersabda, “Orang miskin bukanlah orang yang
pulang karena telah menerima sebutir dan dua butir kurma atau sesuap dan dua
suap (makanan). Orang miskin yang sesungguhnya adalah orang yang tidak mau
mengemis. Jika mau, bacalah ayat, ‘Mereka tidak meminta kepada orang secara
mendesak.’’ (Q.S. Al-Baqarah: 273).
Baca Juga: Zakat Membersihkan Harta
Orang miskin adalah mereka yang enggan mengemis dan
kondisinya seringkali tidak mudah diketahui orang lain. Sehingga ayat di atas
secara khusus menyebut sifat orang miskin yang tetap menjaga kehormatan dengan
tidak mengemis, meskipun kebutuhan mereka bisa dibilang tidak terpenuhi. Berbeda
dengan kaum fakir yang demi mencukupi kebutuhan sehari-harinya ia
meminta-minta. Hal itu tersebab ia sama sekali tidak mampu menghidupi sandang,
pangan, dan papannya.