Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan
apabila telah memenuhi syarat – syarat yang telah ditentukan oleh agama, dan
disalurkan kepada orang–orang yang telah ditentukan pula, yaitu delapan
golongan yang berhak menerima zakat sebagaimana yang tercantum dalam Al-Qur’an
surat At-Taubah ayat 60 : “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk
orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf
yang dibujuk hatinya, untuk budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan
Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan
yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana .”
Zakat dalam bahasa Arab mempunyai beberapa
makna :
Pertama, zakat bermakna At-Thohuru, yang
artinya membersihkan atau mensucikan. Makna ini menegaskan bahwa orang yang
selalu menunaikan zakat karena Allah dan bukan karena ingin dipuji manusia,
Allah akan membersihkan dan mensucikan baik hartanya maupun jiwanya.
Allah SWT berfirman dalam surat At-Taubah
ayat 103: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu
membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa
kamu itu ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha
Mengetahui.”
Kedua, zakat bermakna Al-Barakatu, yang
artinya berkah. Makna ini menegaskan bahwa orang yang selalu membayar zakat,
hartanya akan selalu dilimpahkan keberkahan oleh Allah SWT, kemudian keberkahan
harta ini akan berdampak kepada keberkahan hidup. Keberkahan ini lahir karena
harta yang kita gunakan adalah harta yang suci dan bersih, sebab harta kita
telah dibersihkan dari kotoran dengan menunaikan zakat yang hakekatnya zakat
itu sendiri berfungsi untuk membersihkan dan mensucikan harta.
Ketiga, zakat bermakna An-Numuw, yang
artinya tumbuh dan berkembang. Makna ini menegaskan bahwa orang yang selalu
menunaikan zakat, hartanya (dengan izin Allah) akan selalu terus tumbuh dan
berkembang. Hal ini disebabkan oleh kesucian dan keberkahan harta yang telah
ditunaikan kewajiban zakatnya. Tentu kita tidak pernah mendengar orang yang
selalu menunaikan zakat dengan ikhlas karena Allah, kemudian banyak mengalami
masalah dalam harta dan usahanya, baik itu kebangkrutan, kehancuran, kerugian
usaha, dan lain sebagainya.
Tentu kita tidak pernah mendengar hal
seperti itu, yang ada bahkan sebaliknya. Selama beraktivitas di Lembaga Amil
Zakat, sampai saat ini penulis belum menemukan orang –orang yang rutin
menunaikan zakat kemudian berhenti dari menunaikan zakat disebabkan usahanya
bangkrut atau ekonominya bermasalah. Bahkan yang ada adalah orang–orang yang
selalu menunaikan zakat, jumlah nominal zakat yang dikeluarkannya dari waktu ke
waktu semakin bertambah besar, itulah bukti bahwa zakat sebenarnya tidak
mengurangi harta kita, bahkan sebaliknya.
Memang secara logika manusia, dengan
membayar zakat maka harta kita akan berkurang, misalnya jika kita mempunyai
penghasilan Rp. 10.000.000,- maka zakat yang kita keluarkan adalah 2,5 % dari
Rp. 10.000.000,- yaitu Rp250.000,-. Jika kita melihat menurut logika manusia,
harta yang pada mulanya berjumlah Rp.10.000.000,- kemudian dikeluarkan Rp.
z50.000,- maka harta kita menjadi Rp. 9,750.000,- yang berarti jumlah harta
kita berkurang.
Tapi, menurut ilmu Allah yang Maha Pemberi
rizki, zakat yang kita keluarkan tidak mengurangi harta kita, bahkan menambah
harta kita dengan berlipat ganda. Allah SWT berfirman dalam surat Ar-Rum ayat
39 : “Dan sesuatu riba yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia,
maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa
zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka itulah
orang-orang yang melipat gandakan.
” Dalam ayat ini Allah berfirman tentang
zakat yang sebelumnya didahului dengan firman tentang riba. Dengan ayat ini
Allah Maha Pemberi Rizki menegaskan bahwa riba tidak akan pernah melipat
gandakan harta manusia, yang sebenarnya dapat melipat gandakannya adalah dengan
menunaikan zakat. Keempat, zakat bermakna As-Sholahu, yang artinya beres atau
keberesan, yaitu bahwa orang orang yang selalu menunaikan zakat, hartanya akan
selalu beres dan jauh dari masalah. Orang yang dalam hartanya selalu ditimpa
musibah atau masalah, misalnya kebangkrutan, kecurian, kerampokan, hilang, dan
lain sebagainya boleh jadi karena mereka selalu melalaikan zakat yang merupakan
kewajiban mereka dan hak fakir miskin beserta golongan lainnya yang telah Allah
sebutkan dalam Al – Qur’an.
Adapun zakat pada jaman sekarang meliputi
Zakat Emas dan Perak Zakat Perdagangan Zakat Pertanian Zakat Penghasilan Zakat
Hadiah Zakat Simpanan Zakat Fitrah Zakat Saham dan Investasi