Nafkah tak terbatas hanya dari seorang suami kepada istrinya
saja. Namun, ada juga nafkah dari anak ke orangtua dan nafkah orangtua kepada
anaknya. Perlu diketahui, nafkah sendiri berasal dari Bahasa Arab dari kata nafaqa dan berimbuhan hamzah anfaqa-yunfiqu-infak atau nafaqah.
Dilansir dari laman fis.uii.ac.id, Murtadla al-Zabidi
mendifinisikan nafkah adalah harta yang diberikan kepada diri sendiri atau
keluarga. Nafkah juga disamakan seperti infak yang diambil dari kata yang sama,
yakni nafaqa.
Nafkah pun bisa dikatakan sebagai segala pemberian baik
dalam bentuk makanan, pakaian, harta, atau tempat tinggal (sandang, pangan, dan
papan) yang diberikan kepada keluarga yang menjadi tanggungannya.
Baca Juga: Keutamaan Mencari Nafkah
Allah Swt. berfirman, “Hendaklah
orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya dan orang yang disempitkan
rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya.
Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekadar apa yang Allah
berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan.”
(Q.S. Ath-Thalaq: 7).
Nafkah untuk Orangtua
yang Kesusahan
Seorang anak yang memiliki orangtua (baik yang kondisi
hidupnya kesusahan atau tidak), maka wajib hukumnya bagi anak itu untuk
menafkahi orangtuanya. Apalagi jika orangtuanya hidup dalam kondisi serba
kekurangan dan anaknya hidup dengan harta yang berlimpah. Anak yang demikian itu
tidak boleh menelantarkan orangtuanya karena ia akan berdosa. Bahkan, seperti yang
dirangkum dari buku Fiqih Sunnah karya Sayyid Sabiq, orangtua sebenarnya
memiliki hak atas harta dari anak-anaknya.
Menurut Sayyid Sabiq, sebenarnya dibolehkan bagi orangtua
untuk mengambil harta milik anaknya. Tentunya sesuai dengan kebutuhannya dan
selama bukan untuk berlebih-lebihan atau hal yang mubazir/sia-sia. Dalilnya adalah
hadits dari Jabir, bahwa seorang laki-laki berkata kepada Rasulullah saw., “Ya Rasulullah, aku memiliki harta dan anak.
Orangtuaku ingin mengambil hartaku.” Nabi saw. bersabda, “Kamu dan hartamu adalah milik ayahmu.”
Baca Juga: Doa dan Zikir Agar Dipermudah Mencari Nafkah
Nafkah kepada orangtua bisa diberikan kapan pun. Selain itu,
tidak ada batas minimal atau maksimal jumlah nafkah yang harus diberikan. Mengingat
nafkah ini sama halnya dengan infak. Dan infak tidak seperti zakat yang sudah
ditentukan jumlah dan waktunya. Seorang anak diberikan kebebasan waktu dan
jumlah untuk menunaikan infak/nafkah kepada orangtuanya sesuai dengan
kemampuannya.
Nafkah untuk Anak
yang Kesusahan
Sama halnya dengan seorang anak yang tidak boleh
menelantarkan orangtuanya yang kesusahan, maka orangtua pun tidak boleh juga
menelantarkan anaknya yang kesusahan. Orangtua yang memiliki keluasan rezeki
hendaknya menafkahi anaknya yang sedang kesulitan, meskipun misalnya sang anak
sudah menikah dan berkeluarga. Dalilnya adalah ucapan Rasulullah saw. kepada Hindun berikut
ini:
“Ambillah dari
hartanya sejumlah yang mencukupi kebutuhanmu dan anakmu.”
Baca Juga: Siapakah yang Wajib Mendapatkan Nafkah?
Maksudnya, seorang anak yang kondisi kehidupannya sedang
sulit sebenarnya memiliki hak nafkah dari orangtuanya. Orangtua pun tidak boleh
menelantarkan anaknya. Imam Ahmad dalam kitab Fiqih Sunah Sayyid Sabiq berkata,
“Jika anaknya mendapat kesusahan atau
belum mendapat pekerjaan, maka nafkahnya tidak terhenti dari orangtua sampai
mendapat pekerjaan atau harta.”
Tentunya, sang anak pun tidak boleh sampai membebani
orangtuanya. Mengingat nafkah ini sifatnya infak dan sesuai dengan kemampuan
orangtua. Anak pun tidak boleh berleha-leha dan berhenti berikhtiar mencari
penghasilan karena misalnya sudah diberikan nafkah oleh orangtuanya. Anak yang
baik dan beriman kepada Allah Swt. pasti akan berusaha keras untuk memperbaiki
kehidupannya menjadi lebih baik.