MENYALURKAN ZAKAT MAAL KEPADA KORBAN BENCANA

oleh | Jun 30, 2023 | Inspirasi

Menurut UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana,
ada tiga jenis bencana yang perlu kita ketahui, yaitu:
bencana alam (misalnya seperti tsunami, gempa bumi, banjir bandang,
gunung meletus, longsor, angin topan, dan sejenisnya yang berasal dari alam),
lalu ada juga yang dinamakan
bencana
nonalam
(misalnya seperti gagal teknologi, gagal modernisasi, dan wabah
penyakit), serta
bencana sosial
(misalnya konflik sosial, teror, dan peperangan).

Tentu saja bencana-bencana di atas tidak diinginkan kehadirannya
oleh manusia karena efek kerugian yang ditimbulkan akan sangat besar. Namun,
bilamana terjadi, dukungan baik secara moril atau materil sangat dibutuhkan
bagi korban bencana. Dukungan moral bisa dalam bentuk dukungan secara batin
atau psikis. Sementara dukungan materil bisa dalam bentuk benda atau harta.

Baca Juga: Bagaimana Cara Menghitung Zakat Penghasilan?

Berkenaan dengan dukungan materil bagi korban bencana, benda
atau harta dapat berasal dari donasi atau sedekah secara sukarela. Biasanya masyarakat
akan menggalang dana untuk membantu meringankan beban serta penderitaan korban
bencana. Dana yang terkumpul lalu disalurkan dalam bentuk makanan, pakaian
layak pakai, susu bayi, popok, hingga obat-obatan.

Lalu, bagaimanakah
dengan harta yang berasal dari zakat? Bolehkah disalurkan juga untuk korban
bencana?

Perlu kita ketahui, bahwa zakat menurut UU No. 23 pasal 1
Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, zakat sendiri merupakan harta yang wajib
dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha untuk diberikan kepada yang berhak
menerimanya sesuai dengan syariah Islam.

Sementara itu, ada delapan golongan (mustahik) yang berhak menerima zakat yang dijelaskan dalam Q.S.
At-Taubah ayat 60, yaitu: fakir (orang yang tidak punya harta atau pekerjaan
untuk memenuhi kebutuhan hidupnya), miskin (orang yang punya pekerjaan tapi
tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya),
fi sabilillah (orang yang berjuang di jalan Allah seperti orang
yang berperang atau berdakwah),
muallaf
(orang yang baru masuk Islam),
gharim
(orang yang memiliki utang dan tidak sanggup membayarnya),
ibnu sabil (orang yang melakukan perjalanan/musafir dan kehabisan
bekal), amil zakat (pengelola zakat), dan
riqab
(hamba sahaya/budak).

Baca Juga: Keutamaan Menunaikan Zakat

Dari delapan golongan yang berhak menerima zakat di atas
memang tidak disebutkan secara jelas perihal golongan korban bencana yang
berhak mendapatkan zakat. Namun, menurut pandangan para ulama dari Majelis
Ulama Indonesia (MUI), dana zakat diperbolehkan pemakaiannya untuk disalurkan
kepada para korban bencana. Hal itu didasarkan pada kondisi para korban bencana
yang fakir atau miskin karena efek bencana.

Sementara itu, menurut Pandangan Tim Fatwa Majelis Tarjih dan
Tajdid PP Muhammadiyah (2009) yang dilansir dari laman resmi Muhammadiyah,
dikatakan bahwa memasukan korban bencana ke dalam golongan fakir miskin dengan
pertimbangan bahwa korban bencana berada dalam kondisi sangat membutuhkan,
sebagaimana pengertian fakir dan miskin yang telah dijelaskan sebelumnya.

Sehingga bisa disimpulkan bahwa menyalurkan dana zakat untuk
korban bencana itu diperbolehkan.

Mari
Tunaikan Zakat Melalui Rumah Zakat!

Rumah Zakat adalah lembaga amil zakat nasional milik
masyarakat Indonesia yang mengelola zakat, infak, sedekah, serta dana
kemanusiaan lainnya. Selain itu, Rumah Zakat pun mengelola kurban dari
masyarakat dalam program Superqurban dan Desaku Berqurban.

Untuk berzakat melalui Rumah Zakat bisa klik di sini.

 

Perasaan kamu tentang artikel ini ?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0