MENIKAH DI BULAN SYAWAL

oleh | Apr 20, 2023 | Inspirasi

Sebagian masyarakat muslim Indonesia memilih melangsungkan
pernikahan saat Syawal. Bagaimana hukum menikah pada Syawal? 

Ulama Imam Nawawi memberi penjelasan soal pernikahan yang
dilangsungkan pada Syawal dalam kitab syarah Shahih Muslim. Dalam penjelasan
tersebut, Imam Nawawi merujuk pada hadits yang diriwayatkan Aisyah radhiyallah
‘anha, tentang dibolehkannya menikah pada Syawal.

Dari Aisyah ra., dia berkata
berkata, “Rasulullah Saw. menikahiku pada Syawal dan mengadakan malam
pertama pada bulan Syawal. Istri Rasulullah mana yang lebih beruntung dari
diriku di sisi beliau?” Perawi berkata, “Aisyah senang menikahkan
perempuan pada bulan Syawal.” (H.R. Muslim)

Berdasarkan hadits tersebut, pernikahan pada Syawal adalah
mustahab atau dibolehkan. Imam Nawawi menyampaikan, Aisyah ra. melalui
perkataannya ingin memberi tanggapan terhadap kultur yang terbangun pada masa
jahiliyah, di mana pada masa itu, orang-orang Arab enggan menikah di bulan
Syawal karena menganggap akan mendatangkan sial.

“Aisyah ingin merespons apa yang diwariskan dari masa
jahiliyah, bahwa sebagian orang saat itu membenci melangsungkan pernikahan di
bulan Syawal. Ini adalah kebatilan yang tidak memiliki dasar, dan merupakan
salah satu peninggalan masa jahiliyah,” demikian penjelasan Imam Nawawi.

Ulama Ibnu Abidin Al-Hanafi dalam karyanya, ‘Hasyiyah Ala
Al-Durr Al-Mukhtar’, yang mengutip dari ‘Al-Bazaziyah’, menyampaikan bahwa
melangsungkan pernikahan dalam rentang waktu antara Idul Fitri dan Idul Adha
itu dibolehkan dan tidak makruh.

Baca Juga: Makna Maaf-Memaafkan Saat Lebaran

“Karena Nabi Muhammad Saw. menikahi Ash-Shiddiqah
(julukan Aisyah ra.) pada  Syawal dan
mulai membangun bahtera rumah tangga di bulan itu,” kata Al-Hanafi. Karena
itu pula, pernikahan di bulan Syawal itu boleh dan bukan sesuatu yang makruh
atau dibenci.

Bagaimana pun, pernikahan merupakan sunnah Nabi Muhammad
Saw. yang perlu disegerakan bagi mereka yang sudah memiliki kemampuan.
Rasulullah Saw. bersabda:

“Hai sekalian
pemuda, siapa di antara kalian yang sudah memiliki kemampuan, segeralah
menikah. Karena menikah dapat menundukkan pandangan dan memelihara kemaluan.
Siapa yang belum sanggup menikah, berpuasalah, karena puasa akan menjadi
benteng.” (H.R. muttafaq ‘alaih). 

“Dan nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di
antara kamu, dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba
sahayamu yang laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberi
kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Mahaluas (pemberian-Nya),
Maha Mengetahui.” (Q.S. An Nur ayat 32)

Sumber:
republika.co.id

Perasaan kamu tentang artikel ini ?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0