MENGENAL ZAKAT EMAS DAN PERAK

oleh | Apr 11, 2023 | Inspirasi

Agama Islam telah mewajibkan untuk mengeluarkan zakat pada
emas, perak, pertanian dan buah-buahan, barang dagangan, ternak, tambang, dan rikaz (barang temuan atau harta karun).

Untuk zakat emas dan perak sendiri sudah dijelaskan dalam
Q.S. At-Taubah: 34-35 berikut ini,

“Dan orang-orang yang
menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka
beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih,
pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka Jahannam, lalu dibakar
dengannya dahi mereka, lambung, dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada
mereka, ‘Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka
rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu.’”

Dari ayat di atas, Allah Swt. telah mengancam orang-orang
yang menyimpan emas serta peraknya tanpa dikeluarkan zakatnya dengan siksaan
yang teramat pedih di neraka yang paling dasar, yakni neraka Jahannam. Naudzubillah.

Oleh karena itulah, bagi setiap muslim yang menyimpan emas
dan perak, baik yang berfungsi sebagai mata uang, lempengan atau batangan,
maupun bahan dasarnya, selama telah mencapai nisab dan genap setahun setelah
dikurangi pembayaran utang dan kebutuhan pokok, maka emas dan perak itu wajib
dikeluarkan zakatnya.

Nisab Emas dan Kadar
Wajib Zakatnya

Seperti yang dilansir di kitab Fiqih Sunah karya Sayyid
Sabiq, emas tidak perlu dikeluarkan zakatnya bila belum mencapai nisab 20 dinar.
Sementara itu 1 dinarnya adalah 4,25 gram. Maka, 20 dinar sama dengan 85 gram
emas. Jika telah mencapai nisab 85 gram emas (setelah dikurangi utang dan
pengeluaran pokok) dan telah genap satu tahun, maka ia wajib mengeluarkan zakat
emas sebanyak 2,5 %.

Ali ra. menyatakan
bahwa Nabi Saw. bersabda, “Engkau tidak berkewajiban apa pun (maksudnya
berkaitan dengan emas) hingga memiliki 20 dinar. Ketika engkai memiliki 20
dinar dan telah genap satu tahun, maka wajib dikeluarkan zakatnya sebanyak
setengah dinar. Jika lebih maka hitungannya sama. Suatu harta tidak wajib dikeluarkan
zakatnya kecuali setelah genap satu tahun.” (H.R. Ahmad, Abu Dawud, dan
Baihaqi). Bukhari menyatakan hadits ini sahih dan Al-Hafizh Ibnu Hajar
menilainya hasan.

Nisab Perak dan Kadar
Wjib Zakatnya

Sementara untuk perak, baru boleh dikeluarkan zakatnya apabila
telah mencapai 200 dirham. Yang apabila dikonversikan, maka 1 dirhamnya adalah 2,975
gram. Maka, nisab perak 200 dirham berarti 595 gram perak. Sama seperti emas,
jika telah mencapai nisab 595 gram (setelah dikurangi utang dan pengeluaran
pokok) dan telah genap satu tahun, maka ia pun wajib mengeluarkan zakat perak
sebanyak 2,5 %.

Ali ra. menuturkan
bahwa Nabi Saw. bersabda, “Aku telah meringankan kalian dari zakat kuda dan
budak. Maka serahkanlah zakat perak sebanyak 1 dirham dari setiap 40 dirham. Tapi,
bila baru mencapai 190 dirham, belum wajib dikeluarkan zakatnya, melainkan jika
mencapai 200 dirham baru dikeluarkan zakatnya sebanyak 5 dirham.” (H.R. Ash-hab
As-Sunan).

Baca Juga: Bolehkah Seorang Istri Memberi Zakat Kepada Suami dan Kerabat Dekat?

 

 

 

Perasaan kamu tentang artikel ini ?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0