MENGENAL PIHAK-PIHAK YANG HARAM MENERIMA ZAKAT

oleh | Apr 5, 2023 | Inspirasi

Zakat adalah sebuah kewajiban bagi mereka yang kaya atau
berharta. Zakat pun disalurkan kepada delapan kelompok penerima yang
diterangkan dalam Q.S. At-Taubah ayat 60 berikut ini, “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir,
orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mualaf, untuk (memerdekakan)
budak, orang-orang yang berutang untuk jalan Allah, dan untuk mereka yang
sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan
Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana.”

Selain ada golongan yang berhak menerima zakat, rupanya ada
juga pihak yang haram menerima zakat. Siapa sajakah itu? Berikut daftarnya yang
kami kutip dari kitab Fiqih Sunnah karya Sayyid Sabiq:

1. Orang kafir dan ateis

Seluruh ulama fiqih telah sepakat bahwa
orang yang tidak bertauhid kepada Allah Swt (bukan orang Islam/nonmuslim), maka
mereka termasuk yang haram mendapatkan zakat. Hal tersebut berdasar pada hadits
yang berbunyi, “(Zakat) diambil dari
orang-orang kaya mereka dan dikembalikan kepada orang-orang miskin di antara
mereka.” (H.R. Bukhari dan Muslim).

 Meskipun orang yang tidak beragama Islam
tidak berhak mendapatkan zakat, akan tetapi mereka tetap diperbolehkan mendapat
sedekah biasa dari kaum muslimin agar tetap terjaga hubungan baik
(silaturahmi).

 2.  Bani Hasyim

Bani Hasyim di sini maksudnya adalah
keluarga dan para keturunan dari Ali, ‘Uqail, Ja’far, Abbas, dan Harits. Hal tersebut
selaras dalam hadits Nabi berikut ini, “Sesungguhnya
zakat tidak pantas diterima oleh keluarga Muhammad, karena merupakan
kotoran-kotoran manusia.” (H.R. Muslim).

 Di dalam hadit yang lain dari Abu Hurairah
ra. menuturkan, “Hasan mengambil sebiji
kurma zakat, maka Nabi Saw segera berkata, ‘Ekh, ekh, ekh, (agar Hasan
membuangnya). Apakah engkau tidak sadar bahwa kita tidak boleh memakan harta
zakat.’” (Muttafaq ‘alaih).

Baca Juga: Arti Syukur dan Sabar

 3. Orangtua dan anak

Para ulama fiqih sepakat bahwa zakatnya seorang laki-laki tidak
boleh diberikan kepada keluarga sendiri. Keluarga di sini yakni ayah, kakek,
ibu, nenek, anak laki-laki, cucu dari anak laki-laki, anak perempuan, dan cucu
anak perempuan. Alasannya karena pembayar zakat seharusnya memberi nafkah
kepada orangtua dan seterusnya, dan anak-anak beserta keturunannya, bukan
memberikan zakat.

 Namun pendapat lain muncul dari Malik. Menurut
Malik, kakek, nenek, dan cucu dari anak laki-laki diperbolehkan menerima zakat
karena tidak ada kewajiban menafkahi mereka. Hal tersebut berlaku apabila
keadaan mereka dalam kondisi miskin, sedang berjuang di jalan Allah meskipun
kondisi kaya, memiliki utang (gharim), atau keluarga yang merupakan petugas
zakat (amil).

 4. Istri

Ibnul Mundzir berkata, “Para ulama sepakat
(ijma’), tidak boleh memberi harta zakat kepada istri. Hal tersebut karena
memberi nafkah kepada istri itu bersifat wajib, sehingga istri tidak wajib
menerima zakat, sama halnya dengan kedua orangtua. Namun, boleh diberi zakat
jika istri memiliki utang karena istri termasuk golongan yang berhak menerima
zakat karena utangnya (gharim) agar istri dapat melunasi utangnya.”

Perasaan kamu tentang artikel ini ?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0