MENGAPA ISLAM MENGHARAMKAN MINUMAN KERAS?

oleh | Jul 20, 2023 | Inspirasi

Minuman keras dalam agama Islam disebut juga sebagai khamr atau khamar. Khamar (khamr) sendiri berasal dari kata khamarayakhmuru atau yakhmiru
yang artinya berarti tertutup, terhalang, atau tersembunyi.

Menurut Imam Malik, Imam Syafi’i, dan Imam Ahmad, khamr merupakan minuman yang memabukkan
baik minuman tersebut dinamakan khamr
maupun bukan khamr, baik berasal dari
perasan anggur maupun berasal dari bahan-bahan yang lain. Sedangkan menurut
Imam Abu Hanifah, khamr adalah
minuman memabukkan yang hanya terbuat dari anggur, sedangkan minuman memabukkan
lainnya yang mana tidak terbuat dari anggur bukanlah khamr menurutnya.

Baca Juga: Inilah 13 Hewan yang Haram Dimakan

Yang pasti, minuman yang membuat mabuk hingga menghilangkan
kewarasan seseorang itu diharamkan oleh Islam. Pengharaman ini bukan tanpa
sebab. Hal itu karena Islam sendiri merupakan agama yang bertujuan melahirkan
sosok muslim yang kuat fisik dan akalnya. Sementara minuman keras bisa
melamahkan fisik dan akal manusia. Jelas ini tidak sejalan dengan tujuan Islam
itu sendiri.

Minuman Keras Biang
Kenistaan

Sudah banyak kejahatan yang terjadi berawal dari minuman
keras. Mereka yang menenggak minuman keras hilangnya akan hilang. ia pun akan
berubah menjadi binatang. Tak sedikit yang kehilangan kesopanan, tata karma, dana
dab gara-gara pengaruh alkohol. Pemerkosaan, pembunuhan, pencurian, dan banyak
kejahatan lainnya bisa muncul akibat khamr.

Maka tak heran, Abdullah bin ‘Amr ra. menyatakan bahwa
Rasulullah Saw. bersabda, “Khamr adalah
biang segala kenistaan.”
Abdullah bin ‘Amr ra. juga menyatakan bahwa Nabi
Saw. bersabda, “Khamr adalah biang segala
kekejian dan dosa paling besar di antara dosa-dosa besar. Meminum khamr
mengakibatkan seseorang meninggalkan salat, berbuat nista kepada ibunya,
saudara perempuan ibu (bibi) dan saudara perempuan ayah (bibi).” (H.R.
Thabrani).

Ibnu Abbas dalam kitab Fiqih Sunah Sayyid Sabiq pun berkata,
“Siapa yang meminumnya (khamr) maka dapat
berbuat nista terhadap ibu sendiri.”

Baca Juga: Hikmah Pengharaman Riba

Laknat Bagi Orang
yang Minum Minuman Keras

Selain sebagai biang kenistaan, islam juga sangat tegas
mengharamkan minuman keras. Tak hanya itu, Islam pun melaknat peminumnya dan
semua yang terkait dengan pengadaannya. Bahkan, menganggap orang-orang yang
terlibat dalam minuman keras (meskipun ia tidak meminumnya) telah keluar dari
iman. Hal tersebut sudah sangat tegas disampaikan oleh Rasulullah Saw. dalam
berbagai hadits berikut ini:

Anas ra. menuturkan, “Rasulullah
Saw. melaknat sepuluh orang yang terkait dengan khamr, yaitu pemeras, pemesan
perasan, peminum, pemikul, pemesan, penuang, penjual, pemakan hasil
penjualannya, pembeli, dan orang yang dibelikannya.” (H.R. Tirmidzi dan Ibnu
Majah).

Abu Hurairah ra. menyatakan bahwa Nabi Saw. bersabda, “Tidaklah beriman orang yang berzina, saat
dia sedang melakukannya. Tidaklah beriman orang yang mencuri, saat dia sedang
mencuri. Tidaklah beriman orang yang minum khamr, saat sedang meminumnya.”
(H.R. Ahmad, Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Tirmidzi, dan Nasa’i).

Perasaan kamu tentang artikel ini ?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
1
+1
0
+1
0