[:ID]MARI MENGENAL ZAKAT PROFESI[:]

oleh | Mar 12, 2020 | Artikel

[:ID]BANDUNG, Rumah Zakat – Setiap hal yang kita miliki, itu wajib untuk di zakatkan. Karena dari seluruh barang atau sesuatu yang kita miliki ada hak orang lain yang harus mereka dapatkan. Termasuk profesi atau pekerjaan yang kita dapatkan.

TAHUKAH KITA, BAHWA ADA YANG NAMANYA ZAKAT PROFESI. LALU APA ITU ZAKAT PROFESI?

Zakat profesi adalah zakat yang diambil dari gaji bulanan seseorang. Beberapa ulama dan MUI melalui peraturan nomor 3 tahun 2003 sepakat akan wajibnya zakat profesi berdasarkan keumuman perintah dalam Qur’an surah Al Baqarah 2:267 dan Adz-Dzaariyaat 51:19.

LALU BAGAIMANA CARA MENUNAIKAN ZAKAT PROFESI?

Cara menunaikan zakat profesi terbagi menjadi dua macam, yaitu: 1) setiap bulan setelah gaji keluar; dan 2) setiap tahun. Zakat profesi bulanan dianalogikan dengan zakat pertanian yang dikeluarkan setiap kali panen, namun nilai zakat dianalogikan pada zakat emas perak yaitu 2,5 %. Sementara zakat profesi tahunan dianalogikan (qiyas) pada zakat emas dan perak. Dengan demikian, cara perhitungan zakat profesi bulanan dan tahunan berbeda.

Tidak masalah mau menunaikan zakat profesi setiap bulan atau setiap tahun, yang terpenting adalah menzakatkan sebagian harta kita agar apa yang kita dapatkan bisa lebih berkah.. Aamiin

Semoga Bermanfaat…[:]

Perasaan kamu tentang artikel ini ?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0